Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Dugaan Penyelewengan APBDes Bilebante 2020-2023: Inspektorat Serahkan LHP ke Penyidik

badge-check

Lombok Tengah, 9 Maret 2025 – Kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah telah meminta Inspektorat Lombok Tengah untuk melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan APBDes Bilebante selama periode 2020-2023.

Inspektur Inspektorat Lombok Tengah, Lalu Aknal Afandi, mengonfirmasi bahwa tim auditornya telah menuntaskan audit investigasi terhadap penggunaan APBDes tersebut. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) pun telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Dugaan Penyelewengan APBDes Bilebante 2020-2023: Inspektorat Serahkan LHP ke Penyidik

“Kami sudah menyerahkan LHP APBDes Bilebante tahun 2020-2023 ke penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah. Untuk isi laporan tersebut, kami tidak bisa membeberkan karena dugaan kasus ini sudah menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Aknal.

Namun, Aknal menjelaskan bahwa dalam prosedur audit, jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, pihak yang diaudit umumnya diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan temuan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penanganan audit keuangan daerah.

Kasus dugaan penyalahgunaan APBDes Bilebante ini pertama kali dilaporkan oleh LSM NTB Corruption Watch (NCW). Laporan tersebut mencakup indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek fisik dan nonfisik yang diduga merugikan keuangan desa hingga sekitar Rp 1,2 miliar.

Sejauh ini, pihak kepolisian masih mendalami hasil audit serta mengumpulkan bukti tambahan guna menentukan langkah hukum berikutnya. Jika terbukti ada unsur tindak pidana korupsi, maka pihak yang terlibat bisa dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini, termasuk apakah ada pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Breaking News! Buronan Kasus Kekerasan di Bandung Ditangkap, Polisi Belum Ungkap Kronologi Penangkapan

23 Juni 2026 - 22:42 WIB

Breaking News! Buronan Kasus Kekerasan di Bandung Ditangkap, Polisi Belum Ungkap Kronologi Penangkapan

Tiris Siap Mendunia, Camat Gandeng Investor Kembangkan Wisata Kelas Internasional

23 Juni 2026 - 21:49 WIB

Tiris Siap Mendunia, Camat Gandeng Investor Kembangkan Wisata Kelas Internasional

Penjaga Kos Pengungkap Dugaan Penyekapan YTR Mengaku Diancam, Pesan Diduga dari Taufik Hidayat Viral

23 Juni 2026 - 21:42 WIB

Penjaga Kos Pengungkap Dugaan Penyekapan YTR Mengaku Diancam, Pesan Diduga dari Taufik Hidayat Viral

Kang Dedi Mulyadi (KDM) Sayembarakan Rp250 Juta untuk Penangkap Buronan Kasus Penganiayaan Perempuan di Jawa Barat

23 Juni 2026 - 21:12 WIB

Kang Dedi Mulyadi (KDM) Sayembarakan Rp250 Juta untuk Penangkap Buronan Kasus Penganiayaan Perempuan di Jawa Barat

Breaking News! Kasus Dugaan Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Terungkap, Korban Mengaku Dikurung Selama Tiga Tahun

23 Juni 2026 - 21:02 WIB

Breaking News! Kasus Dugaan Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Terungkap, Korban Mengaku Dikurung Selama Tiga Tahun
Trending di Hukum dan Kriminal