Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Batu Ungkap 62 Pohon Ganja di Loteng Rumah Pelaku

badge-check

Published: Edi D 

KOTA BATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penanaman ganja yang dilakukan oleh pria berinisial ANB (30). Sebanyak 62 batang tanaman ganja ditemukan di loteng rumahnya, bersama dengan 36 gram ganja kering siap edar. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkotika yang melibatkan dua tersangka sebelumnya.

Polres Batu Ungkap 62 Pohon Ganja di Loteng Rumah Pelaku

Kasatnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irwanto, memaparkan detail kasus tersebut dalam konferensi pers di Rupatama Polres Batu, Rabu (15/1/2025). “Awalnya kami menangkap dua tersangka berinisial RS dan MRR pada Minggu, 12 Januari 2025, pukul 09.00 WIB, dengan barang bukti 3,42 gram ganja kering,” ungkap Ariek.

Penggerebekan Lokasi Penanaman Ganja
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RS dan MRR, diketahui ANB adalah sumber utama barang haram tersebut. Polisi segera melakukan penggerebekan di rumah ANB pada hari yang sama, pukul 10.00 WIB. “Di sana kami menemukan lokasi pembibitan ganja yang terorganisir,” jelas Ariek.

Selain 62 batang ganja, petugas juga mengamankan peralatan khusus yang digunakan ANB untuk menanam dan memanen ganja. Tersangka memanfaatkan pengetahuannya di bidang pertanian untuk mengembangkan metode persilangan tanaman ganja.

Motif Awalnya Eksperimen, Berujung Peredaran Narkoba
Menurut keterangan tersangka, penanaman ganja awalnya dilakukan atas dasar rasa penasaran untuk bereksperimen. Namun, keberhasilannya memanen ganja membuatnya tergoda untuk menjual hasil tersebut. ANB memasarkan ganja keringnya dengan harga Rp 100 ribu per 2 gram melalui jaringan terbatas.

“Pelaku memulai usahanya bukan sebagai bandar, tetapi aktivitas ini berkembang menjadi suplai untuk peredaran gelap narkotika,” tambah Ariek.

Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, ANB bersama RS dan MRR telah ditahan di Polres Batu. Ketiganya dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkotika yang semakin melibatkan berbagai modus. Polisi terus berupaya menindak tegas pelaku kejahatan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RANS Resmi Buka Masa IPO, Investor Dihadapkan pada Valuasi Premium dan Ujian Growth Story

2 Juli 2026 - 18:59 WIB

RANS Resmi Buka Masa IPO, Investor Dihadapkan pada Valuasi Premium dan Ujian Growth Story

Polsek Tongas Dampingi Ponpes Kembangkan Lahan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

2 Juli 2026 - 17:20 WIB

Polsek Tongas Dampingi Ponpes Kembangkan Lahan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1505-02/Wasile Dampingi Penanaman Padi

2 Juli 2026 - 14:55 WIB

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1505-02/Wasile Dampingi Penanaman Padi

Wakil Presiden LSM LIRA Desak Audit Total Tol Yogyakarta–Bawen, Dugaan Batu Boulder pada Timbunan Jadi Sorotan

2 Juli 2026 - 11:45 WIB

Wakil Presiden LSM LIRA Desak Audit Total Tol Yogyakarta–Bawen, Dugaan Batu Boulder pada Timbunan Jadi Sorotan

Aliansi SAE Patenang Beri Tenggat 14 Hari, Dugaan Pelanggaran Proyek Tol Probowangi Diminta Diusut

2 Juli 2026 - 07:41 WIB

Aliansi SAE Patenang Beri Tenggat 14 Hari, Dugaan Pelanggaran Proyek Tol Probowangi Diminta Diusut
Trending di Kabar Viral