Pewarta: Edi D
Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar penyelundupan narkotika dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi. Penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir narkotika. Barang bukti disembunyikan di interior mobil Daihatsu Sigra untuk mengelabui petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025, di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. “Pengungkapan bermula dari informasi adanya pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII. Menindaklanjuti informasi ini, tim Subdit 1 Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).
Perjalanan Penyelundupan
Petugas memulai pemantauan sejak 22 Desember 2024, ketika tersangka berangkat dari Surabaya ke Pontianak. Di Pontianak, mereka menerima 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal pada 30 Desember 2024. Barang haram tersebut disembunyikan di balik doortrim dan dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan.
Pada 31 Desember 2024, tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Setibanya pada 2 Januari 2025, tim Ditresnarkoba Polda Jateng dan Polsek KP3 menangkap tersangka serta menyita barang bukti narkotika.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penggeledahan, petugas menemukan:
- 13 paket sabu seberat 13,92 kg,
- 49 paket ekstasi berjumlah 10.300 butir,
- 3 unit handphone,
- Uang tunai Rp 1 juta,
- Mobil Daihatsu Sigra,
- Dokumen perjalanan.
“Modus pelaku adalah menyembunyikan narkotika di bagian tersembunyi mobil, seperti doortrim dan dashboard. Hal ini untuk menghindari deteksi petugas di pelabuhan,” jelas Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Pengakuan dan Potensi Kerugian
RT mengaku barang diterima atas perintah seseorang berinisial DK (DPO) untuk diantar ke Surabaya. Tersangka menerima uang transportasi sebesar Rp 20 juta, namun hanya tersisa Rp 1 juta saat penangkapan.
Berdasarkan uji laboratorium, narkotika tersebut positif mengandung metamfetamina dan MDMA, yang tergolong narkotika golongan I. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi 79.900 jiwa dari bahaya narkoba.
Ancaman Hukuman dan Upaya Preventif
Kedua tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara.
“Polda Jateng akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, termasuk melalui program Kampung Bebas Narkoba di 1.040 desa/kelurahan,” tegas Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. “Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tandasnya.



























