Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Dugaan Jual Sapi Bantuan Langgar UU No.31 Tahun 1999 Jo.UU No.20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi,Diminta Tangkap Dan Penjarakan Penjual Dan Pembeli

badge-check

Banggai – Pada Rabu 1 Januari 2024, kepada media ini salah satu sumber terpercaya mengungkapkan, yang mana telah terjadi dugaan penjualan sapi bantuan dari pemerintah, oleh Kadus 5 Desa Lembah Tompotika Kepada salah satu tengkula yang ada di Desa Bima Karya, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, sejumlah 10 ekor,”jelasnya.

Dalam hal ini pihak awak media mengkonfirmasi pihak Polsek Bualemo, melalui chat Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxx, yang di tanggapi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bualemo, pernah saya konfirmasi ke yang bersangkutan pak penjelasannya sapi itu penyakitan dan kurus sehingga alasannya di jual dan ini nomor yang bersangkutan silahkan di hubungi agar lebih jelasnya pak,”tulis Kanitreskrim.

Dugaan Jual Sapi Bantuan Langgar UU No.31 Tahun 1999 Jo.UU No.20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi,Diminta Tangkap Dan Penjarakan Penjual Dan Pembeli

Oleh sebab itu berdasarkan informasi tersebut awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Dusun (Kadus) 5 Desa Lembah Tompotika (Samaku) melalui chat Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxxx, dan oknum tersebut dalam keadaan aktif namun engan membacanya.

Lebih lanjut lagi awak media ini pula mengkonfirmasi yang diduga sebagai tengkula sapi dengan dugaan sebagai penanda melalui chat Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxx dan dalam keadaan aktif juga namun engan membacanya.

Melanjutkan, berdasarkan penjelasan Kanitreskrim Polsek Bualemo, atas dasar keterangan oknum tersebut, berarti Pemerintah memberikan bantuan ternak sapi yang tidak layak di pelihara masyarakat penyakitan dan kurus, namun perlu di ketahui bersama yang namanya bantuan apa lagi ternak sapi tidak ada alasan atau pun dasar oknum Kadus 5 menjualnya.

Ada pun hal tersebut benar terjadi, namun aturan mana yang membenarkan melakukan hal tersebut, yang seharusnya oknum Kadus 5 harus berkonsultasi kepada pemerintah atau pun Instasi terkait yang memberikan bantuan bukan mengambil keputusan sepihak, sehingga dengan adanya peristiwa tersebut oknum Kadus 5 harus di proses sesuai hukum yang berlaku, agar dapat menjadi perhatian dan tidak terulang kembali hal serupa bagi yang lain.

Sehingga di minta Polres Banggai Segera usut persoalan tersebut karena dugaan oknum penjual dan pembeli telah merugikan negara penyalah gunakan bantuan pemerintah yang tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan kerugian negara berdasarkan UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Majelis Istima’il Qur’an dan Doa Bersama Sambut Hari Kemenangan di Desa Tenggur

17 Maret 2026 - 14:49 WIB

Majelis Istima’il Qur’an dan Doa Bersama Sambut Hari Kemenangan di Desa Tenggur

Refleksi Lebaran dan Penegakan Hukum di Indonesia, Ini Pandangan Dedy Luqman Hakim

17 Maret 2026 - 08:36 WIB

Refleksi Lebaran dan Penegakan Hukum di Indonesia, Ini Pandangan Dedy Luqman Hakim

Kesepakatan Damai Rp15 Juta Tanpa Dokumen, Penyelesaian Sengketa Pipa PDAM di Dringu Picu Pertanyaan Tata Kelola BUMD

16 Maret 2026 - 20:52 WIB

Kesepakatan Damai Rp15 Juta Tanpa Dokumen, Penyelesaian Sengketa Pipa PDAM di Dringu Picu Pertanyaan Tata Kelola BUMD

OSIS SMPN 2 Kauman Tulungagung Bagikan 300 Paket Ta’jil di Bulan Ramadan 2026

16 Maret 2026 - 09:22 WIB

OSIS SMPN 2 Kauman Tulungagung Bagikan 300 Paket Ta’jil di Bulan Ramadan 2026

Jelang Mudik Lebaran, Pengacara Kediri Ingatkan Tanggung Jawab Pemerintah atas Jalan Rusak

15 Maret 2026 - 20:41 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Pengacara Kediri Ingatkan Tanggung Jawab Pemerintah atas Jalan Rusak
Trending di Berita