Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Jambret Wisatawan Belgia di Banyuwangi

badge-check


					Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Jambret Wisatawan Belgia di Banyuwangi Perbesar

BANYUWANGI // Patrolihukum.net – Seorang wisatawan asing asal Belgia, Celine Marie A. Van Damme, menjadi korban penjambretan saat melintas di kawasan Tukangkayu, Banyuwangi pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Mendapati laporan kejadian tersebut, Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya kurang dari 24 jam berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, melalui Wakapolresta Banyuwangi AKBP. Dewa Putu Eka D menyampaikan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers di halaman Mapolreta Banyuwangi, Kamis (10/10/2024)

“Kasus ini mendapat perhatian khusus, dan syukurnya berkat kerja keras tim kami di bawah pimpinan Kasatreskrim, pelaku berhasil ditangkap tadi malam,” ujarnya.

Kronologi kejadian berawal ketika korban sedang berbelanja di minimarket dan membawa belanjaan serta dompet.

Saat itulah seorang pelaku berinisial NH (34), warga Banyuwangi, tiba-tiba mendatangi dan merampas dompet korban.

“Meskipun tidak mengalami luka, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuwangi,” kata AkBP Dewa.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, Polisi menemukan barang bukti berupa uang dalam bentuk dolar Amerika dan rupiah, paspor, visa, serta kendaraan bermotor yang digunakan dalam aksi penjambretan.

Masih kata Wakapolresta Banyuwangi, barang-barang tersebut ditemukan masih dalam keadaan utuh, karena pelaku belum sempat menggunakannya.

“Gerak cepat dalam menangani kasus ini adalah bagian wujud komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga kamtibmas untuk mendukung pariwisata dan iklim ivestasi, “tambah AKBP Dewa

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, Taufik Rohman, menyatakan bahwa kejadian ini menjadi peringatan penting bagi pariwisata di daerah tersebut.

“Ini adalah insiden yang mencoreng citra pariwisata Banyuwangi, namun kami akan bekerja sama, menggelar rapat koordinasi dengan pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan, terutama di daerah-daerah rawan di wilayah Banyuwangi,” tegasnya.

Pihaknya juga berencana untuk memasang lebih banyak kamera CCTV di berbagai titik wisata guna mencegah insiden serupa terjadi di masa depan.

“Kami ingin memastikan Banyuwangi tetap aman dan nyaman bagi wisatawan,”pungkas Taufik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79

16 Desember 2024 - 02:02 WIB

Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

16 Desember 2024 - 01:51 WIB

Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029

15 Desember 2024 - 14:06 WIB

88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut

15 Desember 2024 - 13:52 WIB

Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI

15 Desember 2024 - 13:06 WIB

Trending di Berita