Wasit Eko Agus Sugiharto yang memimpin laga perempat final PON XXI Aceh-Sumut 2024 antara Aceh melawan Sulawesi Tengah (Sulteng) terancam hukuman sanksi seumur hidup jika terbukti mengatur hasil pertandingan. Sang pengadil asal Sumatera Selatan itu memimpin laga dengan berbagai keputusan kontroversial di Stadion Haji Dimurthala, Banda Aceh, pada Sabtu (14/9/2024).

Dalam pertandingan yang sarat tensi tersebut, berbagai keputusan wasit dinilai berat sebelah dan lebih menguntungkan tuan rumah Aceh. Sulteng merasa dirugikan, terutama dengan keputusan-keputusan kunci yang diambil oleh Eko Agus Sugiharto. Laga itu diwarnai tiga kartu merah dan dua penalti, hingga membuat Sulteng memutuskan untuk tidak melanjutkan pertandingan ketika skor imbang 1-1 saat perpanjangan waktu.
Pertandingan sebenarnya berjalan menarik sejak awal. Kedua tim tampil saling menyerang dan menunjukkan permainan yang atraktif. Sulteng bahkan berhasil unggul terlebih dahulu melalui gol Wahyu Alman Poru pada menit ke-25. Namun, jalannya pertandingan berulang kali terhenti akibat keputusan-keputusan kontroversial yang diambil oleh sang wasit, memicu ketegangan di lapangan.
Puncak kontroversi terjadi saat injury time babak kedua. Wasit Eko Agus Sugiharto menunjuk titik putih setelah winger Aceh, Muhammad Nur Mahyuddin, terjatuh di kotak penalti Sulteng. Padahal, dari tayangan ulang jelas terlihat bahwa tidak ada kontak fisik yang dilakukan oleh pemain Sulteng terhadap Nur Mahyuddin.
Merasa keputusan tersebut sangat merugikan, Bek Sulteng, Muhammad Rizki Saputra, meluapkan emosinya dengan melayangkan tinjunya ke arah wasit. Pukulan keras tersebut mengenai rahang wasit dan membuatnya terjatuh tak sadarkan diri di lapangan. Kejadian itu langsung memicu kepanikan, dan dua ambulans segera masuk ke lapangan untuk memberikan pertolongan medis kepada Eko Agus Sugiharto.
Beruntung, sang wasit dapat terselamatkan nyawanya setelah menerima perawatan intensif di pinggir lapangan. Meski demikian, insiden ini menjadi perhatian besar dan memicu desakan agar wasit tersebut dikenakan sanksi berat jika terbukti melakukan kecurangan.
(Edi D/Red/**)


























