Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Maraknya Dugaan Tambang Ilegal di Mojokerto, Aparat Diduga Tutup Mata

badge-check

**Mojokerto, 23 Agustus 2024** – Aktivitas tambang ilegal di Dusun Legundi, Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto semakin meresahkan. Masyarakat setempat melaporkan adanya galian C tanpa izin yang diduga tidak mendapat pengawasan yang memadai dari aparat penegak hukum. Investigasi tim media mengungkap bahwa aktivitas tersebut dilakukan oleh oknum berinisial KRA, seorang pelaku usaha yang diduga tidak memiliki izin resmi sesuai Undang-Undang Minerba.

 

Maraknya Dugaan Tambang Ilegal di Mojokerto, Aparat Diduga Tutup Mata

Menurut penelusuran di aplikasi MODI (Minerba One Data Indonesia), lokasi tambang tersebut tidak terdaftar. Dugaan kuat menunjukkan bahwa kegiatan galian C ini tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Aktivitas ini menggunakan alat berat excavator PC 200, yang diduga menggunakan BBM solar bersubsidi yang diambil dengan modus khusus.

 

Warga setempat melaporkan bahwa truk sering terlihat membawa BBM solar subsidi dengan menggunakan jurigen dan menyelundupkannya ke lokasi tambang. Aktivitas pengisian BBM solar ke alat berat tersebut sering terjadi pada malam atau dini hari, dan ada laporan mengenai adanya upeti yang diberikan kepada aparat untuk memastikan aktivitas galian C berjalan lancar.

 

Oknum pelaku usaha KRA dikabarkan tinggal di Dusun Jetis, Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, dan diduga mendapat dukungan dari pihak-pihak tertentu untuk melancarkan usahanya. Kegiatan ini melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.

 

Tim media terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengungkap lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran ini. (Tim media gabungan Jatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Petani Kendeng Tagih Janji Bupati Pati: Setelah Janji “Dikaji”, Kini Saatnya Dibuktikan!

6 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Petani Kendeng Tagih Janji Bupati Pati: Setelah Janji “Dikaji”, Kini Saatnya Dibuktikan!

Oknum Lapas Kota Probolinggo Diduga Suap Media, PASKAL: “Ini Bukti Bobroknya Sistem”

6 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Oknum Lapas Kota Probolinggo Diduga Suap Media, PASKAL: “Ini Bukti Bobroknya Sistem”

Kritik Tajam PWOD: Dewan Pers Dinilai Gagal Jaga Kemerdekaan Pers, Justru Jadi Alat Pembatas Media

5 Oktober 2025 - 22:36 WIB

Kritik Tajam PWOD: Dewan Pers Dinilai Gagal Jaga Kemerdekaan Pers, Justru Jadi Alat Pembatas Media

Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium

5 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium

Akhir Drama Sahara vs Yai Mim: Permintaan Maaf Tersiar di Podcast Denny Sumargo, Netizen Terbelah

5 Oktober 2025 - 21:23 WIB

Akhir Drama Sahara vs Yai Mim: Permintaan Maaf Tersiar di Podcast Denny Sumargo, Netizen Terbelah
Trending di Kabar Viral