Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Tangkap Residivis Narkoba, Sita Sabu 15,01 Gram

badge-check

PROBOLINGGO – Satnarkoba Polres Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang residivis berinisial SE (40), warga Kecamatan Dringu. Tersangka ditangkap setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 15,01 gram.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah Dringu. Berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif.

Polres Probolinggo Tangkap Residivis Narkoba, Sita Sabu 15,01 Gram

“Setelah mendapat informasi akurat tentang keberadaan tersangka di rumahnya, kami langsung melakukan penggerebekan,” ujar AKP Nanang, Kamis (22/8/2024).

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam toples di almari dapur. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama tersangka untuk dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Menurut AKP Nanang, tersangka SE bukanlah wajah baru dalam kasus ini. Ia diketahui pernah ditangkap atas kasus serupa oleh Polsek Dringu pada tahun 2021. “Dia kembali melanjutkan bisnis haram ini dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan residivis narkoba di wilayah Probolinggo, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

(Pewarta: Yahmin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang P21 Kasus Dugaan Pembunuhan Faradila, LBH LIRA Jatim Datangi Polda Jatim: Pastikan Berkas Tanpa Celah Hukum

4 Maret 2026 - 14:25 WIB

Jelang P21 Kasus Dugaan Pembunuhan Faradila, LBH LIRA Jatim Datangi Polda Jatim: Pastikan Berkas Tanpa Celah Hukum

Dugaan Skandal Internal di Yonif 756/WMS, Pemeriksaan Tertutup Libatkan 13 Prajurit

1 Maret 2026 - 19:25 WIB

Dugaan Skandal Internal di Yonif 756/WMS, Pemeriksaan Tertutup Libatkan 13 Prajurit

Diduga Lamban Tangani Ancaman Celurit terhadap Wartawan, Kinerja Polsek Nguling Diadukan ke Propam

1 Maret 2026 - 07:35 WIB

Diduga Lamban Tangani Ancaman Celurit terhadap Wartawan, Kinerja Polsek Nguling Diadukan ke Propam

Bau Korupsi Dana BOS Tercium di Disdik Pati, Tiga Nama Dilaporkan ke Polisi

27 Februari 2026 - 18:46 WIB

Bau Korupsi Dana BOS Tercium di Disdik Pati, Tiga Nama Dilaporkan ke Polisi

Ancaman Serius bagi Pers, DPP LIBAS88NUSANTARA Minta Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

27 Februari 2026 - 10:25 WIB

Ancaman Serius bagi Pers, DPP LIBAS88NUSANTARA Minta Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Trending di Hukum dan Kriminal