PROBOLINGGO – Satnarkoba Polres Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang residivis berinisial SE (40), warga Kecamatan Dringu. Tersangka ditangkap setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 15,01 gram.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah Dringu. Berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah mendapat informasi akurat tentang keberadaan tersangka di rumahnya, kami langsung melakukan penggerebekan,” ujar AKP Nanang, Kamis (22/8/2024).
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam toples di almari dapur. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama tersangka untuk dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Menurut AKP Nanang, tersangka SE bukanlah wajah baru dalam kasus ini. Ia diketahui pernah ditangkap atas kasus serupa oleh Polsek Dringu pada tahun 2021. “Dia kembali melanjutkan bisnis haram ini dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan residivis narkoba di wilayah Probolinggo, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
(Pewarta: Yahmin)





























