Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., memimpin langsung pengamanan unjuk rasa damai yang digelar oleh puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Nganjuk. Aksi tersebut terkait dengan penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang berlangsung di depan Gedung DPRD Kabupaten Nganjuk, pada Senin (26/8/2024). Dalam pengamanan ini, sebanyak 225 personel Polri, didukung oleh anggota TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dikerahkan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Dalam arahannya, AKBP Siswantoro menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pengamanan. Ia menginstruksikan seluruh personel untuk mengutamakan dialog dan menjaga situasi tetap terkendali. “Kami mengedepankan metode pengamanan yang humanis dan memastikan agar situasi tetap kondusif,” tegas AKBP Siswantoro. Ia juga mengimbau para mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan tertib dan damai. Pihak kepolisian, menurutnya, selalu mendukung hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat selama dilakukan sesuai dengan peraturan hukum.

“Kami ada di sini untuk melayani dan melindungi. Sampaikan aspirasi dengan damai dan santun. Mari kita jaga Nganjuk tetap aman dan nyaman,” ujarnya dalam pesan yang disampaikan kepada para peserta aksi.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, S.Sos., menyampaikan apresiasinya kepada Polres Nganjuk yang telah mengawal jalannya demonstrasi dengan baik. Tatit mengungkapkan bahwa pihak DPRD selalu terbuka untuk mendengarkan dan menampung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa. “Kami berkomitmen untuk terus berdialog dengan semua pihak dan mencari solusi terbaik demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Demonstrasi yang berlangsung dengan tertib ini berakhir dengan pernyataan sikap dari Aliansi Mahasiswa Nganjuk yang menuntut pembatalan RUU Pilkada. Setelah menyampaikan tuntutan mereka, para mahasiswa membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Yahmin
- Miris. Banggai Krisis Kepercayaan Dan Keadilan Dugaan Pembiaran Izin Resto Dijadikan Bisnis Lendir, Cuma Perbaikan Bukan Penindakan.
- Vonis 1 Tahun 4 Bulan untuk M. Choirul Iqbal karena Alihkan Motor Jaminan Fidusia
- Diminta Bapak Kapolri Turun Gunung Dugaan Pemilik Cafe Miliki Beking, Hingga Kebal Hukum, APH Di Banggai Mati Suri, Kewenangan Terikat Tali Pocong.




























2 Komentar