Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Dua Tersangka Pejambretan yang Menewaskan Mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya Ditangkap

badge-check

SURABAYA – Kepolisian berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus pejambretan yang menewaskan Maya Dwi Ramadhani (21), mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya. Kedua tersangka, MH (29) dan AYE, ditangkap di lokasi terpisah di wilayah Jawa Timur setelah dilakukan pengejaran intensif oleh Tim Subdit III Jatanras dan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa MH berperan sebagai eksekutor dalam kejadian tragis tersebut. “Dia menarik tas korban hingga putus, dan mengambil uang sebesar Rp 63 ribu sebelum membuang tas tersebut,” ujar Kombes Dirmanto pada Jumat (5/7).

Dua Tersangka Pejambretan yang Menewaskan Mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya Ditangkap

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Brigjen Pol Totok Suharyanto, menyebutkan bahwa AYE bertindak sebagai joki yang mengendarai motor Honda Vario warna hitam saat melakukan aksi pejambretan. “Kejadian berlangsung saat Maya Dwi Ramadhani pulang kerja pada Kamis (23/5) sekitar pukul 23.00 di Jalan Arjuno,” tambahnya.

Setelah kejadian, korban sempat mengejar pelaku hingga akhirnya mengalami kecelakaan fatal di Jalan Semarang. “Korban tertabrak mobil dan mengalami luka parah yang menyebabkan meninggal dunia di rumah sakit,” jelas Totok.

Kedua tersangka diketahui sebagai residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tas cokelat beserta isi, iPhone 11, jaket bomber, flasdisk berisi rekaman CCTV, serta motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi L 4340 BA.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua pihak terkait mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku.

(Yahmin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Ajak Masyarakat Kokohkan Semangat Ideologi Pancasila

1 Juni 2025 - 19:42 WIB

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Ajak Masyarakat Kokohkan Semangat Ideologi Pancasila

Rugikan Negara Rp29,97 Miliar, Upaya Selundupan BBL Digagalkan TNI AL di Pelabuhan Merak

1 Juni 2025 - 18:32 WIB

Rugikan Negara Rp29,97 Miliar, Upaya Selundupan BBL Digagalkan TNI AL di Pelabuhan Merak

Pimpinan Patrolihukum.net Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 2025

1 Juni 2025 - 12:17 WIB

Pimpinan Patrolihukum.net Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 2025

177 Calon Polisi Ikuti Tes Kesehatan Tahap II di Polda Papua Barat

31 Mei 2025 - 18:24 WIB

177 Calon Polisi Ikuti Tes Kesehatan Tahap II di Polda Papua Barat

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perintahkan Penutupan Tambang Gunung Kuda Usai Longsor Maut

31 Mei 2025 - 18:05 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perintahkan Penutupan Tambang Gunung Kuda Usai Longsor Maut
Trending di Kabar Viral