Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Dorr!!, Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Residivis Spesialis Bongkar dan Curi Besi Pagar Rumah

badge-check

*MEDAN,* Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang residivis bongkar rumah dan curi besi pagar rumah yang kerap meresahkan warga masyarakat Kecamatan Medan Petisah.

Pelaku atas nama Jimmy Prawbowo (33) warga Jalan Titipapan Gg Persatuan Kel Seikambing D Kec Medan Petisah.

Dorr!!, Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Residivis Spesialis Bongkar dan Curi Besi Pagar Rumah

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan pelaku diberikan tindakan tegas terhadap kedua kakinya karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan 1 bilah pisau yang ada dipinggang pelaku sebelah kiri.

“Pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 Pukul 20.30 Wib. Bermula dari adanya informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Lorong Abadi dengan ciri ciri sedang duduk duduk di kursi dan tidak memakai baju serta badan bertato”, kata Kompol Yayang, seraya mengatakan pelaku melakukan aksi kejahatan di dua lokasi yang sama yakni di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Kel. Seikambing D, pada Selasa.(12/3/2024)

Berbekal informasi yang diterima atas keberadaan pelaku, personel dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun Sos, MH, dan Panit Reskrim Ipda Khairi Maulana melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan tim medis dan selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah besi pagar, 1 buah Ampek TV, 4 buah potongan besi, dan 1 potong celana hitam yang pada saat digunakan melakukan pencurian.

“Pelaku ini merupakan Residivis 363 Rumah yang pada tahun 2021 baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus pencurian yang sama. Kemudian pada bulan Desember tahun 2023 dan Maret 2024, pelaku Jimmy mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dan menjual hasil curian tersebut ke tukang barang bekas dimana hasilnya untuk bermain judi slot,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. *(RI-1)*

Sumber: Kasatreskrim Polsek Medan Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Penggelapan Aset Green Eleven Diselidiki Polisi, Pengembang Klaim Sudah Diuji Pengadilan

27 Desember 2025 - 17:18 WIB

Dugaan Penggelapan Aset Green Eleven Diselidiki Polisi, Pengembang Klaim Sudah Diuji Pengadilan

Polres Probolinggo Kota Tertibkan Truk Material Tanpa Terpal Demi Keselamatan Pengguna Jalan

27 Desember 2025 - 11:14 WIB

Polres Probolinggo Kota Tertibkan Truk Material Tanpa Terpal Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Rampcheck Gabungan di Probolinggo: Polisi Tahan Bus Wisata Bermasalah Demi Keselamatan

27 Desember 2025 - 10:50 WIB

Rampcheck Gabungan di Probolinggo: Polisi Tahan Bus Wisata Bermasalah Demi Keselamatan

Ketua LSM JakPro Badrus Seman Bongkar Dugaan Kelalaian PBM dan KSOP dalam Insiden Tongkang Patah di Probolinggo

27 Desember 2025 - 10:21 WIB

Ketua LSM JakPro Badrus Seman Bongkar Dugaan Kelalaian PBM dan KSOP dalam Insiden Tongkang Patah di Probolinggo

HADIRKAN RASA AMAN, SATGAS GAKKUM DAN UNIT K9 POLDA KEPRI PERIKSA BARANG BAWAAN PENUMPANG DI PELABUHAN RORO PUNGGUR

27 Desember 2025 - 06:56 WIB

HADIRKAN RASA AMAN, SATGAS GAKKUM DAN UNIT K9 POLDA KEPRI PERIKSA BARANG BAWAAN PENUMPANG DI PELABUHAN RORO PUNGGUR
Trending di Berita