Lampung – Oknum Kepala Desa sinar saudara, kec wonosobo kab tanggamus, Provinsi Lampung diduga melakukan laporan pertanggung jawaban (LPJ) fiktif. tahun angaran 2022 /2023,

Terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022/ 2023 sumur bor dan lainnya, kami minta dari pihak instansi terkait, agar Dana DD didesa tersebut supaya segera dilakukan pemeriksaan. oknum kades megatakan, kami sudah di proses inspektorat teman kami, apalagi oknum tipikor yang ada di polres itu teman main kami.
Pimred Sergapdirgantara mengatakan via tlp.
Kepada pimred sergap, kades ada katakan, “tipikor di polres tanggamus itu masih keluarga dekat saya” pimred mengatakan “ouh gitu ya pak, betul juga” jadi pimred sergap juga menduga, antara oknum kades sinar saudara, kec. wonosobo kab. tanggamus, tidak dapat di proses karna adanya hubungan kedekatan keluarga dengan kades.
Pimred mendapat kan informasih secara tertulis dan akurat seperti rician dana DD tahun2022/ 2023 itu jelas separuh fiktif dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan keuangan dana desa beserta bukti-bukti fisik dan nonfisik yang bermasalah sehingga terindikasi mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar.
Pimred sergap Selanjutnya akan membuat laporan ke. lembaga KPK tipikor bahwa adanya rincian yang kami duga fiktif, dan ada juga yang kami duga sangat besar dalam rincian. banyak laporan fiktif di dalam Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Keuangan Dana Desa angaran tahun 2022 / 2023.
sekdes dan bendahara kami menduga ada kerja sama, pada pembahasan rancangan APBDesa bersama BPD Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga kami makin terkejut setelah mengetahui dokumen LPJ ini dari sistem.
Guna memperoleh kepentingan kepastian hukum dalam upaya mengawal azas pengelolaan keuangan desa wonosobo transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, berdasarkan Pasal 2 Ayat 1, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pihak Formasi berharap lembaga penegak hukum dapat menindaklanjuti
(Nas/dir/tim)