Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Kabar Viral !! Lagi-lagi Wartawan Dikabupaten Majalengka Diduga Dikeroyok Penjual Miras, Kini Kasusnya Ditangani Polres Majalengka

badge-check

Patrolihukum.net // MAJALENGKA – Lagi – lagi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpa wartawan online media jurnal investigasi yakni Ivan Afriandi sekaligus merupakan kepengurusan DPD Ikatan Wartawan Oline Indonesia Kabupaten Majalengka.

Ivan Afriandi mengaku menjadi korban penganiayaan, saat akan melakukan investigasi dan konfirmasi Pada Hari Kamis, (28/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB ke salah satu pedagang Minuman Keras yang bertempat di depan SMPN 1 Kadipaten pinggir warung Baso, Blok sawala desa Kadipaten, kecamatan Kadipaten, Jalan raya Bandung – Cirebon.

Kabar Viral !! Lagi-lagi Wartawan Dikabupaten Majalengka Diduga Dikeroyok Penjual Miras, Kini Kasusnya Ditangani Polres Majalengka

Kabar Viral !! Lagi-lagi Wartawan Dikabupaten Majalengka Diduga Dikeroyok Penjual Miras, Kini Kasusnya Ditangani Polres Majalengka

“Pada awalnya, kami investigasi dan menanyakan terhadap sebuah warung yang diduga menjual minuman keras, akan tetapi sebelum kami mengambil dokumentasi pemilik warung diduga tidak terima kemudian pemilik dan rekan-rekannya memukul saya dibagian muka depan dan arah kepala saya hingga menyebabkan luka bengkak, sampai dikejar keluar warung sambil melemparkan botol minuman keras, beruntungnya saya bisa menghindar dan serpihan dari botol tersebut diduga seperti akan menusuk ke tubuh saya dan saya pun menghindar tidak mengenai tubuh”.ungkap Ivan kepada awak media.

Ia juga menambahkan,”setelah kejadian tersebut saya langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan segera melakukan visum di RSUD Cideres guna dilakukan pengobatan dan pemeriksaan luka. Adapun dari kejadian tersebut, saya mengalami luka memar bagian kepala sebelah kanan dan rahang merasa nyeri”. Tambahnya.

Dengan terjadinya penganiayaan tersebut, Ivan Afriandi melalui kuasa hukumnya sekaligus Pemimpin Redaksi dari Media Jurnal Investigasi serta didampingi Organisasi Wartawan yang tergabung di Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) dan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Majalengka, melakukan pelaporan kepada Polres Majalengka Pada Hari Jumat, (29/12/23) yang diterima langsung oleh Kanit SPKT II yakni Aiptu Mumuh Sukmana.

Sunoko, SH selaku Pemimpin Redaksi Media Jurnal Investigasi sekaligus Kuasa Hukum dari Ivan Afriandi menyampaikan, “Alhamdulilah hari ini kita sudah melakukan pelaporan, korban Ivan Afriandi dugaan pengroyokan yang dilakukan oleh pedagang miras, dan diterapkan pasal 170 karena yang melakukan pemukulan lebih dari 2 orang. Alhamdulillah hari ini kita diberikan 16 pertanyaan dan tadi sudah di jawab dengan lancar oleh Korban dan berharap kepada rekan-rekan supaya terus mengawal kasus ini supaya terang benderang karena dugaan pengroyokan ini terjadi di salah satu warung diduga yang menjual miras”. Pungkasnya.

Sementara itu Fahmi Ikhwanus Shofa selaku Ketua DPD IWOI Kabupaten Majalengka sangat menyayangkan atas apa tindakan dugaan pengreyokan yang diduga dilakukan oleh pedagang miras tersebut.

“Saya sangat prihatin dan menyayangkan, lagi-lagi terjadi penganiayaan terhadap jurnalis. Seharusnya Pelaku tidak main Hakim sendiri dengan melakukan Penganiayaan terhadap Korban. Negara kita ini negara hukum. Kemudian, saya berharap semoga Pihak Kepolisian dalam laporan si Korban agar memasukkan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan menghukum Pelaku sesuai dengan Perbuatannya agar dikemudian hari tidak ada lagi yang berani menganiaya seorang Wartawan dalam manjalankan tugasnya. baik jurnalis yang ada di Kabupaten Majalengka ataupun luar Kabupaten Majalengka.”tegasnya

Masih di tempat yang sama, Hendrato Ketua DPC AWI Kabupaten Majalengka menyampaikan walaupun kita beda media beda organisasi kita tetap saudara harus saling bela dan meminta pihak APH agar mengusut tuntas kasus ini.

“Yang jelas kita harus memperjuangkan kemerdekaan Pers sesuai Undang-Undang yang mana sekarang terjadi lagi kekerasa terhadap jurnalis, jangan sampai hal ini terulang lagi sampai sekarang. Bagaimana pun juga permasalahan ini harus sampai tuntas biarkan pihak APH mengusut sampai tuntas kasus ini. Sekali lagi yang namanya jurnalis beda media beda organisasi itu kita saudara satu darah jiwa corsa sesama jurnalis harus kita perjuangkan pungkasnya”hingga berita ini diterbitkan. ( Team Biro )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FPP TNI Layangkan Protes Keras ke Kapolri, Soroti Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa

19 Juni 2026 - 21:24 WIB

FPP TNI Layangkan Protes Keras ke Kapolri, Soroti Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa

Diduga Para Pengolah Kayu Bantalan Kumea Di Mamosalato Dan Bungku Utara, Miliki Beking Hingga Kebal Hukum.

16 Juni 2026 - 16:42 WIB

Diduga Para Pengolah Kayu Bantalan Kumea Di Mamosalato Dan Bungku Utara, Miliki Beking Hingga Kebal Hukum.

Halo Apa Kabar APH, Dugaan Hutan Mamosalato Dan Bungku Utara Dijarah, Terkesan Adanya Pembiaran.

16 Juni 2026 - 09:32 WIB

Halo Apa Kabar APH, Dugaan Hutan Mamosalato Dan Bungku Utara Dijarah, Terkesan Adanya Pembiaran.

Colektor Perusahaan Finance Gelapkan Uang Konsumen, Diserahkan Polsek Toili ke Kejari Banggai

16 Juni 2026 - 08:41 WIB

Colektor Perusahaan Finance Gelapkan Uang Konsumen, Diserahkan Polsek Toili ke Kejari Banggai

Sembilan Tersangka Narkoba dari Enam Perkara Dilimpahkan Polres Banggai untuk Proses Lanjutan

15 Juni 2026 - 20:30 WIB

Sembilan Tersangka Narkoba dari Enam Perkara Dilimpahkan Polres Banggai untuk Proses Lanjutan
Trending di Berita