Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Diduga Kuat CV.MPA Kebal Hukum, Terkait Perusakan Fasilitas Umum (Boronjong) Adem-adem Saja, Diharapkan Polres Banggai Tegakkan Supermasi Hukum.

badge-check

 

 

Diduga Kuat CV.MPA Kebal Hukum, Terkait Perusakan Fasilitas Umum (Boronjong) Adem-adem Saja, Diharapkan Polres Banggai Tegakkan Supermasi Hukum.

Banggai – Pada Jum’at 29 Desember, kepada media ini beberapa sumber yang enggan di publikasikan namanya, menyesalkan terkait perusakan borojong penahan bibir sungai yang ada di Desa Mantawa, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, yang di duga CV. MPA, beberapa waktu lalu, yang menyebabkan hilangnya asas manfaat bagi masyarakat.

Oleh sebab itu di harapkan pihak Polres Banggai dan Pemda Banggai, mengambil langkah serta tindakan tegas terhadap CV.MPA yang di duga kuat telah merusak fasilitas umum (Boronjong) yang di bangun menggunakan anggaran APBN seusai pasca banjir bandang melanda wilayah tersebut,”harapnya.

Diduga Kuat CV.MPA Kebal Hukum, Terkait Perusakan Fasilitas Umum (Boronjong) Adem-adem Saja, Diharapkan Polres Banggai Tegakkan Supermasi Hukum.

Lanjut, dalam hal ini dengan rusaknya boronjong penahan bibir sungai tersebut dapat berakibat fatal, ketika di musim penghujan, dan bahkan berdampak pada petani yang menggunakan air sungai tersebut, oleh sebab itu di harapkan agar Pemda Banggai selaku pemilik otonomi daerah yang memiliki kewenangan mengawas dan Polres Banggai selaku aparat penegak hukum (APH) mengambil sikap serta ditegakkan nya Supermasi hukum berdiri tegak, karena sampai detik ini terlihat jelas proses tidak berjalan (Adem-adem saja) sehingga diduga adanya pembiaran,”tegasnya.

Ditempat yang berbeda salah satu sumber melalui telpon Was,ap dengan nomor 08xxxxcccccc menambahkan, yang mana diduga kuat CV. MPA kebal hukum, sehingga prosesnya tidak berjalan,”tambahnya.

Disini perlu diketahui bersama kami tidak menolak kehadiran investor berinvestasi di daerah kami, namun mereka pula harus ikut menjaga bukan merusak fasilitas umum yang ada.

Kadis PUPR Kabupaten Banggai, saat dikonfirmasi melalui pesan Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxxx terkait persoalan ini, dalam keadaan aktif namun tidak di baca atau pun memberikan tanggapan.

Kasat Reskrim melalui Kanit Tipidter saat di temui beberapa waktu lalu menjelaskan, yang mana proses masih berjalan dan kami sudah melayangkan undangan terhadap CV. MPA,”pungkasnya.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak blm bisa dikonfirmasi, diantaranya pihak CV. MPA.

(Bersambung)
LP. R/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Halo Apa kabar Dugaan Guru SMP 3 Lecehkan Anak Di Bawah Umur, Terkesan APH Mati Suri.

6 Juli 2025 - 16:13 WIB

Halo Apa kabar Dugaan Guru SMP 3 Lecehkan Anak Di Bawah Umur, Terkesan APH Mati Suri.

Isu Jual Beli Jabatan Bayangi Pengisian Perangkat Desa Kadungrejo

5 Juli 2025 - 19:55 WIB

Isu Jual Beli Jabatan Bayangi Pengisian Perangkat Desa Kadungrejo

Tak Ada Toleransi Terhadap Pelanggaran, Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Disiplin Militer

5 Juli 2025 - 17:32 WIB

Tak Ada Toleransi Terhadap Pelanggaran, Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Disiplin Militer

Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Laksanakan Pendampingan Pertanian Di Wilayah Binaan

4 Juli 2025 - 16:37 WIB

Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Laksanakan Pendampingan Pertanian Di Wilayah Binaan

Diduga Serampangan! Aparat Bongkar Pos Koperasi, Kapolda Riau Diminta Tindak

4 Juli 2025 - 14:06 WIB

Diduga Serampangan! Aparat Bongkar Pos Koperasi, Kapolda Riau Diminta Tindak
Trending di Kabar Viral