Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polres Sekadau Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Belitang Hilir, Aksi Pelaku Terekam CCTV

badge-check

Sekadau Kalbar –

Seorang pria berusia 21 tahun dengan inisial SUL berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Sekadau, setelah terlibat dalam aksi pencurian sebuah sepeda motor di Desa Sungai Ayak II, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. Kejadian pencurian tersebut berhasil terekam oleh Closed Circuit Television (CCTV).

Polres Sekadau Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Belitang Hilir, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa kejadian pencurian sepeda motor tersebut terjadi Sabtu (18/11) malam.

“Informasi mengenai adanya tindak pidana pencurian sepeda motor di Halaman Parkir Toko Bangunan Sinar Jaya didapat oleh anggota Polsek Belitang Hilir, yang kemudian diteruskan kepada anggota Unit IV Satreskrim Polres Sekadau,” ujar IPTU Rahmad, pada Minggu (19/11/2023).

Mendapat informasi tersebut, petugas dari Unit IV Satreskrim Polres Sekadau dan anggota Polsek Belitang Hilir segera menuju lokasi kejadian untuk mengambil rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah berhasil mendapatkan identitas pelaku, tim gabungan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari pelaku.

“Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di SP 2 Maboh Permai, Kecamatan Belitang. Dengan cepat, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti yang ditemukan,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 cc warna putih merk Suzuki beserta satu kunci kontak. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau dan akan diproses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat Reskrim IPTU Rahmad.

Sumber: Polres Sekadau Polda Kalbar
Editor: Jono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gelombang Moral dari L3GAM Probolinggo: “Hukum Jangan Takluk di Depan Jubah Agama”

28 Oktober 2025 - 15:52 WIB

Gelombang Moral dari L3GAM Probolinggo: “Hukum Jangan Takluk di Depan Jubah Agama”

Satlantas Lumajang Edukasi Wajib Pajak Lewat Program “Polantas Menyapa”

28 Oktober 2025 - 15:17 WIB

Satlantas Lumajang Edukasi Wajib Pajak Lewat Program “Polantas Menyapa”

Ketua LSM PASKAL Sulaiman Desak Kapolres Tegas: Jangan Ada Main Mata di Kasus Kayu Perhutani Dringu

28 Oktober 2025 - 09:13 WIB

Ketua LSM PASKAL Sulaiman Desak Kapolres Tegas: Jangan Ada Main Mata di Kasus Kayu Perhutani Dringu

Petugas Regident Satlantas Polrestabes Semarang Bagikan Leaflet Panduan Pengurusan BPKB, Wujud Pelayanan Prima untuk Masyarakat

28 Oktober 2025 - 08:16 WIB

Petugas Regident Satlantas Polrestabes Semarang Bagikan Leaflet Panduan Pengurusan BPKB, Wujud Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Viral Curanmor Terungkap, Kapolres Pekalongan Langsung Serahkan Motor ke Korban

28 Oktober 2025 - 05:08 WIB

Viral Curanmor Terungkap, Kapolres Pekalongan Langsung Serahkan Motor ke Korban
Trending di Berita