Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Kepala Sekolah SMKN 2 Tulungagung, Diduga Tega Menahan Ijazah Siswanya Cumak Karena Belum Bisa Lunasi Iuran Sekolah

badge-check

Tulungagung, 5 November 2023 – Kepala Sekolah SMKN 2 Tulungagung, Ibu Endah Susilowati, M. Pd, diduga alergi terhadap jurnalis dan terkesan sulit ditemui serta menghindari untuk dimintai keterangan terkait penahanan ijazah siswa. Tim investigasi yang ingin mendapatkan klarifikasi terkait penahanan ijazah siswa, mendatangi sekolah tersebut, tetapi saat itu yang menerima mereka adalah Humas SMKN 2 Tulungagung, Amanu Rofiq.

 

Kepala Sekolah SMKN 2 Tulungagung, Diduga Tega Menahan Ijazah Siswanya Cumak Karena Belum Bisa Lunasi Iuran Sekolah

Kepala Sekolah Ibu Endah Susilowati dikabarkan tidak berada di sekolah saat kunjungan tim investigasi. Ketika ditanya tentang penahanan ijazah siswa, Amanu Rofiq mengatakan bahwa itu bukan dalam kapasitasnya. Tim investigasi kemudian membuat janji untuk bertemu Ibu Kepsek pada minggu ini, namun setelah konfirmasi, tidak ada jawaban pasti, dan terkesan menghindar untuk memberikan konfirmasi terkait penahanan ijazah.

 

Ini menciptakan kekhawatiran sehubungan dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah.

 

Seorang siswa SMKN 2 Tulungagung yang berinisial SN, lulusan tahun 2020, mengungkapkan bahwa ijazahnya ditahan selama 3 tahun, meskipun SPP telah dilunasi. SN belum dapat mengambil ijazahnya karena terkendala pembayaran uang paving dan uang masjid sebesar 500 ribu rupiah,” ucapnya SN.

 

Ali Sodikin, Ketua DPD Jatim Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Turut angkat bicara terkait adanya dugaan penahanan ijazah sekolah yang dilakukan oleh oknum Kepalah Sekolah SMK N2 tulungagung. Hal ini jelas melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selengkapnya berbunyi:

 

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Mutaqin, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa atas alasan apapun, karena dana operasional sekolah di Jatim sudah cukup memadai melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat, BPOPP dari Pemerintah Provinsi, Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat, dan dukungan sarana prasarana dari Pemerintah Provinsi.

 

Selain itu, Gubernur Jatim, Pemerintah Provinsi, dan Dinas Pendidikan terkait diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk mencegah dugaan praktik pungli ini dan memastikan pendidikan tidak tercemar. Pasal 7 Ayat (8) juga menekankan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau menolak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

 

Bersambung….

 

(Team/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Air Bersih untuk Masa Depan” Mengatasi Kesulitan Masyarakat Melalui Program TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate

10 Mei 2025 - 16:23 WIB

“Air Bersih untuk Masa Depan" Mengatasi Kesulitan Masyarakat Melalui Program TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate

Diperta Probolinggo Awasi Pangan Hewan Jelang Idul Adha 1446 H

10 Mei 2025 - 14:47 WIB

Diperta Probolinggo Awasi Pangan Hewan Jelang Idul Adha 1446 H

Tegas Berantas Premanisme : Polda Kalbar Ungkap 232 Kasus Kriminal, Satu Orang Ditangkap Atas Kepemilikan Senpi Rakitan

10 Mei 2025 - 12:48 WIB

Tegas Berantas Premanisme : Polda Kalbar Ungkap 232 Kasus Kriminal, Satu Orang Ditangkap Atas Kepemilikan Senpi Rakitan

3.326 Kasus Premanisme Ditindak, Legislator: Kapolri Tegas Jawab Keresahan Publik

10 Mei 2025 - 12:42 WIB

3.326 Kasus Premanisme Ditindak, Legislator: Kapolri Tegas Jawab Keresahan Publik

RSJ Tampan Riau Diduga Lalai Jalankan Tupoksi, KNPI Desak Proses Hukum

10 Mei 2025 - 12:23 WIB

RSJ Tampan Riau Diduga Lalai Jalankan Tupoksi, KNPI Desak Proses Hukum
Trending di Kabar Viral