Patrolihukum.net. // Tabagsel☆☆☆ Masih segar di ingatan Parlaungan siregar yang juga asli kelahiran putra daerah si tumba kecatan sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan,
yang juga aktif sebagai ketua forum masyarakat peduli lingkungan, (FMPL) Parlaungan mengatakan dengan di anggarkannya pembangunan enam unit rumah Rumah Dinas pejabat teras di wilayah pertapakan kantor Bupati tapsel, ke enam unit rumah tersebut hanya rumah dinas Wakil Bupati yang aktif terhuni selain itu rumah dinas bupati dan rumah dinas Sekda Kab. serta rumah dinas Ketua DPRD juga Wakil Ketua DPRD, diduga hanya sebagai tempat persinggahan saja di saat jam istirahat kerja. Katanya
Ke 6,enam unit rumah telah selesai dibangun yang semua di anggarkan dari anggaran ABPD Tapsel, diduga sejak periode ke dua Bupati Sahrul.M .Pasaribu sampai Bupati yang sedang menjabat sekarang kini yang harusnya Bupati Doli Pasaribu mampu memberikan contoh supaya Bupati kedepannya bisa menempati rumah dinas yang ada di lokasi pertapakan kantor bupati Tapsel, namun jelas jika dilihat saat malam atau siang hari waktu di sekitaran lokasi perumahan dinas sangat tidak memungkinkan untuk di kosongkan para pejabat yang harusnya tinggal di rumah dinas. Jika para pejabat yang memiliki fasilitas bisa menempati rumah dinas maka besar harapan warga desa situmba akan meningkatkan ekonomi masyarakat di daerah itu, juga akan mendongkrak dan menambah rejeki bagi pedagang di sekitaran perkantoran, sebutnya.

Menurut dugaan parlaungan siregar semua pasilitas ke enam unit rumah sudah terlengkapi dan terfasilitasi seperti barang-barang perlengkapanya, juga Listrik, Air, Telepon dan gas telah disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pemerintahan Tapanuli Selatan.
“,sesuai dengan PP Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Namun sangat miris dan di sayangkan sekali dikala kita melewati Komplek Rumah dinas pejabat di saat malam hari, yang menurut dugaan rumah dinas tersebut tidak dihuni oleh Orang Nomor 1 di Tapanuli Selatan, Demikian juga Ketua DPRD Tapsel 2022-2024, sementara Rumah Dinas tersebut dibangun untuk difungsi kan sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri,yang seharusnya tidak ada lagi pegawai yang mencuri star waktu masuk kerja tegas Parlaungan Siregar (72) asli warga Desa Situmba , Kec. Sipirok yang sering pulang ke kampung halamannya,dari Batam ke pulauan riau, jelasnya
Lebih lanjut parlaungan siregar.tegas bahwa ke 6 (enam) Unit Rumah dinas tersebut saat ini hanya dihuni oleh Wakil Bupati Tapanuli Selatan saja, Rasyid Assaf Dongoran, S.Si., M.Si.
Abdul Basith Dalimunthe ketua DPRS Tapsel sekarang masa bakti 2022 – 2024 ), juga Rumah Dinasnya tak kunjung ditempati. sehingga diduga adakesan pemborosan Anggaran.jelas terlihat dengan adanya Satpol PP tetap menjaga Rumah Dinas yang tidak berpenghuni juga Rumah Dinas Bupati biasanya kalau ada bendera merah putih berkibar di depan Rumah Dinas , kemungkinan penghuni Rumah Dinas ada. namun kalau diperhatikan Rumah Dinas Ketua DPRD dan Wakil ketua, bendera merah putih pun tak tidak ada terpasang pada (Rabu, 1-11-2023), ujar Parlaungan Siregar yang juga sering di panggil sebutannya warga dengan nama Presiden NATO di Batam. Presiden Nato menambahkan, sejak selesainya serah terima pembangunan rumah dinas ke pemda maka seharusnya rumah dinas tersebut sudah wajib di tempati oleh si pemakai selama ia pemangku jabatan di pemerintahan kabupaten tapanuli selatan.
Salman Harahap,SH.selaku Ketua Pemuda Panca Marga KAB ,Tapanuli Selatan dan menegaskan: “Untuk apa ada Rumah dinas pejabat yang dibangun pemerintah dengan perlengkapan di dalam rumah kalau tidak ditempati, itu seolah-olah hanya pajangan saja, sementara anggaran biayanya Pembangunan nya perunit sangat tinggi yang diduga dari uang rakyat atau negara.
Diduga dengan adanya anggaran pemeliharaan rutin pemeliharaan rumah dinas yang sudah menelan anggaran Milyaran rupiah. (P.m)



























