Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Diduga Korupsi Rp 592 Juta, Mantan Kades di Bunta Banggai Ditangkap Polisi

badge-check

 

 

Diduga Korupsi Rp 592 Juta, Mantan Kades di Bunta Banggai Ditangkap Polisi

Banggai – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai menangkap seorang pria berinisial AB (34) warga asal Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulteng, Minggu 22 Oktober 2023 pagi.

Tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Matabas ini ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana Korupsi.

“Iya benar hari Minggu kemarin sy bersama anggota menangkap tersangka di Kawasan Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk,” ungkap Kanit Tipikor Polres Banggai Iptu Gede Wira Hendana Putra kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (23/10/2023) pagi.

Mantan Kades periode tahun 2017-2022 ini ditangkap terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDesa Matabas.

Saat dilakukan penyelidikan diketahui tersangka sering beraktivitas di Kota Palu dan setibanya di Kota Luwuk pelaku langsung dibekuk polisi.

“Alasan penangkapan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan demi kepentingan penyidikan,” terang perwira pangkat dua balak ini.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menyelewengkan dana APBDesa Matabas tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Dari hasil perhitungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) total kerugian negara sekitar Rp 592.074.829,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar,” terangnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor : Sp-Han/166/X/Res.3.3/2023/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2023.* (red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

11 Februari 2026 - 22:41 WIB

Pemkab Kubar Bersama TNI-Polri Gelar Gerakan Indonesia ASRI dan Sedekah Sampah

11 Februari 2026 - 21:31 WIB

Pemkab Kubar Bersama TNI-Polri Gelar Gerakan Indonesia ASRI dan Sedekah Sampah

Jadi Saksi Kasus RRT, Jurnalis Edy Mulyadi Jalani Pemeriksaan 4 Jam di Polda Metro Jaya

11 Februari 2026 - 19:01 WIB

Jadi Saksi Kasus RRT, Jurnalis Edy Mulyadi Jalani Pemeriksaan 4 Jam di Polda Metro Jaya

Polres Probolinggo Kota Perkuat Sinergi dengan Media Lewat PIRAMIDA, Kapolres: Media Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

11 Februari 2026 - 17:33 WIB

Polres Probolinggo Kota Perkuat Sinergi dengan Media Lewat PIRAMIDA, Kapolres: Media Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Satgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kbr Gelar Syukuran dan Do’a Bersama

11 Februari 2026 - 17:00 WIB

Satgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kbr Gelar Syukuran dan Do'a Bersama
Trending di Berita