Enam Personel Yanma Mabes Polri Dihukum 10 Tahun atas Kematian Dua Mata Elang

Enam Personel Yanma Mabes Polri Dihukum 10 Tahun atas Kematian Dua Mata Elang
banner 468x60

Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 10 tahun kepada enam anggota pelayanan masyarakat (Yanma) Mabes Polri dalam perkara kematian dua mata elang berinisial MET dan NAT. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 5 November, dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum. Perkara ini berkaitan dengan peristiwa di Kalibata, Jakarta Selatan, pada akhir 2025.

Dengan putusan itu, keenam terdakwa dinyatakan menerima hukuman yang sama, yakni satu dekade penjara. Persidangan yang terbuka memberi kesempatan kepada publik untuk mengetahui hasil pemeriksaan perkara dan putusan majelis hakim. Perhatian dalam perkara ini tertuju pada pertanggungjawaban para terdakwa atas kematian MET dan NAT, serta pada proses hukum yang ditempuh setelah peristiwa tersebut terjadi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasus ini berawal dari kejadian di kawasan Kalibata pada penghujung 2025. MET dan NAT, yang dikenal sebagai mata elang, meninggal dunia dalam peristiwa yang kemudian diproses melalui jalur peradilan. Identitas kedua korban dalam perkara disebut menggunakan inisial, sementara enam terdakwa merupakan personel Yanma Mabes Polri. Putusan pengadilan menandai tahap penting dalam penanganan perkara tersebut, meskipun proses hukum masih dapat berlanjut sesuai hak dan prosedur yang berlaku.

Hukuman 10 tahun bagi masing-masing terdakwa menjadi inti putusan yang diumumkan dalam sidang hari Kamis itu. Untuk memahami dampak putusan secara lengkap, rincian pertimbangan hakim, pasal yang diterapkan, dan tanggapan para pihak perlu merujuk pada keterangan resmi persidangan. Namun, pokok informasi yang disampaikan dalam putusan ini jelas: enam personel Yanma Mabes Polri dijatuhi pidana penjara atas perkara yang berhubungan dengan kematian dua mata elang di Kalibata. Pembacaan putusan secara terbuka juga memastikan bahwa hasil persidangan dapat diketahui masyarakat, sekaligus memberi dasar bagi para pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya menurut ketentuan yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mendasarkan putusan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Berdasarkan rangkaian keterangan dan bukti yang diperiksa, hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum. Perbuatan tersebut dinilai tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara kolektif dan berujung pada meninggalnya dua orang penagih utang atau mata elang. Dengan demikian, akibat kematian menjadi bagian penting dalam penilaian hakim atas perbuatan para terdakwa.

Majelis menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif kedua primair penuntut umum telah terpenuhi. Penilaian itu mencakup adanya tindakan kekerasan, pelaksanaan secara bersama-sama, serta terjadinya akibat sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan. Hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada para terdakwa setelah mencocokkan fakta persidangan dengan ketentuan yang didakwakan. Putusan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab pidana dalam perkara ini dikenakan kepada seluruh terdakwa, bukan hanya kepada satu orang, karena keterlibatan bersama mereka dinilai terbukti berdasarkan fakta yang diperiksa di persidangan.

Enam terdakwa yang dinyatakan terbukti ialah Ahmad Marz Zulqadri bin Marzuki, Ilham Adjie Maulana bin H. Ubes Mahendra, M. Irfan Akbar Batubara bin Lokot Ridwan Batubara, Baginda Nurhidayat bin Muhammad, Jefry Leo Agusta bin Merta Zulaini, dan Raafi Ghaffaar Wahhaa. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Penetapan bahwa perbuatan para terdakwa sesuai dengan dakwaan alternatif kedua primair menjadi dasar hukum bagi amar putusan. Dalam perkara pidana, kesimpulan mengenai kesalahan harus bertumpu pada pembuktian yang dinilai cukup oleh hakim, sehingga uraian fakta persidangan dan pemenuhan unsur dakwaan merupakan landasan utama putusan tersebut.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan kewajiban restitusi bagi enam terdakwa dalam perkara kematian dua penagih utang atau mata elang. Restitusi tersebut harus dibayarkan secara tanggung renteng kepada Tina Mariana dan Victory Sine. Besarannya ditetapkan masing-masing Rp391.858.718 untuk setiap penerima. Dengan demikian, putusan memberikan dasar bagi keluarga korban untuk memperoleh pemulihan kerugian melalui pembayaran dari para terpidana, bukan hanya melalui hukuman badan.

Tanggung renteng berarti kewajiban pembayaran dibebankan bersama kepada keenam terpidana. Pelaksanaannya tidak mengharuskan setiap orang membayar bagian yang sama terlebih dahulu; pemenuhan kewajiban dapat ditagih dari para terpidana sesuai mekanisme hukum. Namun, jumlah restitusi yang ditetapkan untuk Tina Mariana dan untuk Victory Sine tetap menjadi acuan tersendiri dalam putusan. Pembayaran kepada salah satu penerima tidak menghapus kewajiban yang ditetapkan bagi penerima lainnya.

Hakim juga mengatur langkah jika restitusi tidak dibayar. Apabila kewajiban itu belum dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita harta atau pendapatan para terpidana. Aset yang disita kemudian dapat dilelang, dan hasilnya digunakan untuk membayar restitusi. Tenggat satu bulan tersebut mulai dihitung setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, bukan semata-mata sejak putusan dibacakan.

Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban, atau langkah tersebut tidak dapat dilakukan, sisa restitusi yang belum dibayar diganti dengan pidana penjara. Setiap terpidana masing-masing menjalani tambahan pidana selama 120 hari sesuai ketentuan yang diputuskan hakim. Mekanisme ini menetapkan konsekuensi atas kegagalan pembayaran sekaligus menyediakan jalur penagihan melalui aset dan pendapatan. Karena kewajiban dibebankan secara tanggung renteng, pelaksanaannya berada dalam kerangka tanggung jawab bersama keenam terpidana. Putusan itu memuat dua tahapan yang perlu diperhatikan: lebih dahulu, jaksa memiliki kesempatan menindaklanjuti pembayaran melalui penyitaan dan pelelangan; kemudian, ketidakcukupan hasil atau ketidakmungkinan tindakan tersebut memicu penggantian dengan pidana penjara selama 120 hari bagi masing-masing terpidana. Dengan ketentuan tersebut, restitusi kepada kedua penerima tetap menjadi bagian tersendiri dari konsekuensi hukum perkara ini.

Dalam putusan perkara kematian dua mata elang tersebut, majelis hakim menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ketentuan ini berarti waktu yang sudah mereka habiskan dalam proses penangkapan maupun penahanan diperhitungkan sebagai bagian dari pelaksanaan hukuman. Pengurangan tersebut berlaku bagi seluruh terdakwa, bukan hanya sebagian dari mereka, sesuai dengan masa yang telah dijalani masing-masing.

Meski masa penahanan diperhitungkan dalam hukuman, status para terdakwa tetap ditahan. Dengan demikian, putusan tidak memerintahkan pembebasan mereka setelah dibacakan. Penegasan mengenai status penahanan ini menjadi bagian tersendiri dari ketetapan majelis, berdampingan dengan perhitungan masa penahanan dalam pidana. Kedua hal tersebut menjelaskan bagaimana putusan mengatur keberlanjutan penahanan sekaligus memperhitungkan waktu yang telah dijalani para terdakwa sebelum putusan dijatuhkan.

Majelis juga menetapkan bahwa sebuah flashdisk yang berisi video kekerasan dalam kejadian pada 11 Desember 2025 tetap menjadi bagian dari berkas perkara. Barang tersebut dipertahankan sebagai bagian dari dokumentasi perkara, sehingga tidak dikeluarkan dari berkas melalui putusan. Selain itu, setiap terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000. Besaran itu dikenakan kepada masing-masing terdakwa, bukan sebagai satu jumlah gabungan untuk seluruh pihak yang diadili.

Perkara ini diperiksa oleh majelis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman. Dua hakim anggota yang mendampinginya adalah Suparna dan Sulistiyanto Rokhmad Budiharto. Persidangan juga melibatkan panitera pengganti Umar dan Nasruddin. Susunan tersebut mencatat para pejabat pengadilan yang menangani pemeriksaan perkara dan administrasi persidangan. Ketetapan mengenai pengurangan masa penahanan, status para terdakwa, flashdisk dalam berkas, serta biaya perkara melengkapi bagian-bagian lain dari amar putusan yang dijatuhkan dalam kasus tersebut.

Baca juga: HUT Ke-81 TNI Digelar Terbatas di Mabes karena Personel Tangani Bencana | Pemadaman Kebakaran Rumah di Kayu Putih Dikerahkan 50 Personel | Pengamanan 47 Aksi di Jakarta Melibatkan Hampir 4.000 Personel Gabungan 284 kunjungan

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60