Jakarta | Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut menandai perubahan status hukum Slamet, yang sebelumnya diperiksa penyidik sebagai saksi. Perubahan status itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk menilai hasil penanganan dan informasi yang telah dihimpun dalam proses penyidikan.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi. Kesimpulan itu menjadi dasar bagi perubahan status Slamet dari saksi menjadi tersangka. Dengan demikian, penetapan ini merupakan hasil dari tahapan penilaian perkara oleh penyidik, bukan status yang melekat sejak awal pemeriksaan. Informasi yang tersedia mengenai perkembangan tersebut berfokus pada keputusan Polri dan alasan prosedural yang menyertainya.
Perbedaan status saksi dan tersangka penting dalam memahami perkembangan penanganan perkara. Seseorang dapat dimintai keterangan sebagai saksi pada tahap awal, sementara penyidik terus memeriksa perkara dan mengadakan gelar untuk menilai apakah terdapat dasar yang cukup bagi peningkatan status. Dalam kasus ini, Polri menyatakan peningkatan status Slamet dilakukan setelah gelar perkara dan setelah unsur perbuatan melawan hukum dinilai terpenuhi. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Namun, keterangan yang menjadi dasar bagian ini tidak memuat rincian mengenai bentuk, cara, waktu, ataupun perangkat yang diduga digunakan dalam penyadapan. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat dipastikan dari informasi yang tersedia dan tidak patut ditambahkan sebagai fakta. Perkembangan berikutnya dalam perkara akan bergantung pada proses penyidikan dan keterangan resmi dari pihak berwenang. Sampai pada informasi yang disampaikan, pokok peristiwa yang dapat ditegaskan adalah perubahan status hukum Slamet setelah penyidik menggelar perkara dan menilai unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden dalam keterangan di Humas Polri pada Kamis, 5 November 2026. Dalam penjelasannya, ia menyebut Irjen Slamet Uliandi, yang disebut dengan inisial SU, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan tersebut menjadi penjelasan resmi Direktorat Tindak Pidana Siber mengenai perubahan status Slamet dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Menurut Suhermanto, sebelum penetapan itu, Slamet diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Status tersebut kemudian berubah setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai hasil penyidikan yang tersedia. Dari proses itu, penyidik menyimpulkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi. Dengan demikian, penetapan tersangka didasarkan pada kesimpulan penyidik setelah gelar perkara, bukan semata-mata pada status Slamet sebelumnya sebagai saksi. Suhermanto menyampaikan keterangan itu dalam kapasitasnya sebagai pejabat yang membidangi tindak pidana siber di Bareskrim Polri.
Perubahan status dari saksi menjadi tersangka merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara. Keterangan yang disampaikan di Humas Polri itu menjelaskan dasar umum keputusan penyidik, yakni adanya kesimpulan mengenai terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum setelah gelar perkara. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya menguraikan seluruh alat bukti, kronologi dugaan penyadapan, ataupun rincian tindakan yang dipersoalkan. Karena itu, informasi mengenai perkara perlu dipahami sesuai batas keterangan yang telah disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber.
Dalam pemberitaan mengenai kasus dugaan penyadapan Presiden, atribusi kepada Suhermanto penting untuk membedakan keterangan resmi kepolisian dari informasi lain yang mungkin beredar. Pokok yang ia sampaikan adalah bahwa SU sebelumnya berstatus saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara, ketika penyidik menilai unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi. Penjelasan ini mencatat alasan perubahan status sebagaimana diterangkan pada Kamis tersebut, tanpa menambahkan dugaan mengenai motif, pihak lain, atau hasil akhir perkara yang belum disampaikan.
Dalam keterangan yang disampaikan Suhermanto, posisi Irjen Slamet Uliandi di lingkungan MC Bareskrim Polri disebut sebagai pembina atau bagian dari dewan pembina. Penyebutan tersebut menjelaskan kapasitas Slamet dalam struktur organisasi MC Bareskrim sebagaimana diterangkan oleh Suhermanto. Informasi itu perlu dipahami sebagai keterangan mengenai jabatan atau peran organisasi, bukan sebagai penjelasan tentang tindakan tertentu.
Suhermanto juga menyampaikan riwayat jabatan Slamet di Bareskrim Polri. Menurut keterangan tersebut, Slamet pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring atau Kabag Monitoring Bareskrim pada rentang 2010 hingga 2019. Rentang waktu itu menunjukkan periode jabatan yang disebut dalam sumber, sementara keterangan yang tersedia tidak merinci tugas harian, kewenangan khusus, ataupun perubahan posisi Slamet sepanjang periode tersebut.
Dengan demikian, dua informasi yang dikemukakan Suhermanto berkaitan dengan aspek berbeda dalam perjalanan karier Slamet. Peran sebagai pembina atau dewan pembina merujuk pada kedudukannya di MC Bareskrim, sedangkan jabatan Kabag Monitoring merujuk pada riwayat tugasnya di Bareskrim Polri. Keduanya dapat dicatat sebagai latar kelembagaan berdasarkan keterangan yang disampaikan, tanpa menarik kesimpulan lebih jauh mengenai hubungan posisi tersebut dan perkara dugaan penyadapan presiden.
Pembedaan ini penting dalam menyajikan perkembangan perkara secara cermat. Informasi mengenai jabatan seseorang tidak dengan sendirinya menerangkan keterlibatan dalam suatu tindakan. Dalam konteks pemberitaan mengenai status tersangka, keterangan tentang posisi dan riwayat jabatan sebaiknya dipisahkan dari uraian mengenai dugaan perbuatan, bukti, maupun proses hukum. Keterangan Suhermanto sebagaimana tersedia di sini terbatas pada posisi Slamet di MC Bareskrim serta masa jabatannya sebagai Kabag Monitoring Bareskrim pada 2010–2019. Tidak ada rincian tambahan dalam informasi tersebut yang menghubungkan jabatan-jabatan itu dengan tindakan penyadapan. Karena itu, penyampaian yang proporsional adalah mengatribusikan keterangan tersebut kepada Suhermanto dan membatasi uraian pada fakta jabatan yang disebutkan, sambil menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang apabila tersedia.
Perubahan status Irjen Slamet Uliandi menjadi tersangka menandai perkembangan terbaru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sebelum penetapan tersebut, Slamet menjalani proses pemeriksaan dengan status sebagai saksi. Kini, berdasarkan perkembangan yang disampaikan penyidik, statusnya dalam perkara itu telah berubah menjadi tersangka.
Penyidik menyebut penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara. Dengan demikian, perubahan status ini merupakan keputusan dalam proses penanganan perkara, yang didasarkan pada pembahasan hasil penyelidikan atau penyidikan oleh pihak berwenang. Informasi yang tersedia dalam pemberitaan ini menjelaskan tahapan penetapan tersebut, tetapi tidak memuat uraian lebih lanjut mengenai seluruh materi yang dibahas dalam gelar perkara.
Perbedaan status saksi dan tersangka penting dipahami dalam konteks proses hukum. Saksi dimintai keterangan mengenai informasi yang dianggap berkaitan dengan perkara, sedangkan penetapan sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah menetapkan seseorang dalam kapasitas tersebut pada tahap penanganan kasus. Perubahan status itu sendiri tidak dapat diperlakukan sebagai putusan pengadilan atau sebagai kepastian mengenai hasil akhir perkara.
Karena itu, perkembangan ini perlu dicatat secara terbatas sesuai keterangan yang telah disampaikan: Slamet sebelumnya berstatus saksi dan kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, setelah penyidik menggelar perkara. Informasi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan keterlibatan secara definitif ataupun memperkirakan bagaimana proses hukum akan berakhir. Penilaian atas perkara tetap berada dalam tahapan hukum yang berjalan, dan perkembangan selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi dari pihak berwenang serta proses yang berlaku.
Baca juga: Serah Terima Pataka Maneka Tunggal Dharma Jadi Simbol Pergantian Kapolda Jateng dari Irjen Pol Ribut Hari Wibowo kepada Irjen Pol Roy Hardi Siahaan | TNI AD Jelaskan Latar Pembentukan Enam Kodam Baru yang Diresmikan Presiden Prabowo | Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI 478 kunjungan















