Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 pada 8 Oktober 2026. Keputusan ini menjadi dasar pelaksanaan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tertentu. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026, sehingga penerapannya perlu dibaca bersama ketentuan dalam peraturan tersebut dan keputusan pelaksanaannya.
Fasilitas ini mencakup sanksi administrasi yang memenuhi kriteria program, termasuk denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan adanya ketentuan ini, wajib pajak yang menghadapi sanksi terkait dapat menilai apakah kondisi dan jenis sanksinya termasuk dalam ruang lingkup fasilitas. Permohonan tetap harus disampaikan mengikuti mekanisme, persyaratan, serta batas waktu yang ditetapkan. Pengajuan semata tidak berarti permohonan pasti disetujui; DJP akan memprosesnya berdasarkan ketentuan yang berlaku dan informasi yang diajukan.
Penting dipahami bahwa kebijakan tersebut bukan penghapusan seluruh kewajiban pajak. Pokok pajak yang terutang, kewajiban pelaporan, maupun kewajiban lain tetap harus dipenuhi, kecuali terdapat ketentuan tersendiri yang secara eksplisit mengaturnya. Fasilitas ini secara khusus menyangkut pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tertentu dan hanya berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan program. Karena itu, wajib pajak sebaiknya membedakan sanksi yang dapat dimohonkan penanganannya dan jumlah pajak pokok yang tetap menjadi kewajiban.
Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak perlu memeriksa dasar pengenaan sanksi, memastikan dokumen pendukung tersedia, dan mencocokkan kasusnya dengan kriteria dalam KEP-239/PJ/2026 serta PMK Nomor 71 Tahun 2026. Informasi resmi DJP dapat digunakan untuk memastikan prosedur dan ketentuan terbaru, termasuk saluran pengajuan yang berlaku. Langkah tersebut membantu mencegah kekeliruan dalam memahami cakupan kebijakan atau menganggap fasilitas otomatis berlaku bagi semua jenis sanksi. Keputusan DJP memberikan peluang yang terbatas dan bersyarat, bukan pembebasan pajak secara umum.Program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan PMK 71/2026 perlu dipahami sebagai fasilitas terbatas, bukan pengampunan pajak. Perbedaan utamanya terletak pada objek yang dapat diberi keringanan. Fasilitas ini menyasar sanksi administratif tertentu sesuai ketentuan dan kriteria program, bukan pajak yang seharusnya terutang. Karena itu, wajib pajak tidak dapat menganggap permohonan sebagai cara untuk menghapus kewajiban pajak pokok yang masih harus dibayar.
Pokok pajak tetap menjadi tanggungan wajib pajak, sekalipun permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi diajukan. Kewajiban tersebut harus diselesaikan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; keringanan atas sanksi tidak otomatis mengurangi jumlah pajak pokok maupun membatalkan seluruh konsekuensi dari ketetapan pajak. Fasilitas juga tidak berlaku secara otomatis. Wajib pajak perlu memenuhi persyaratan, menempuh tata cara pengajuan yang ditetapkan, dan menunggu keputusan Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian, pengajuan saja belum menjamin sanksi akan dikurangi atau dihapus.
Hubungan program ini dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga bersifat khusus, bukan perluasan PPS. KEP-239/PJ/2026 mengatur cakupan sanksi dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS. Penerapannya dibatasi oleh ketentuan mengenai waktu penerbitan surat ketetapan dan pemenuhan pembayaran tertentu. Oleh sebab itu, ketentuan tersebut tidak membuka kembali PPS, tidak menciptakan kesempatan baru untuk mengungkapkan harta, dan tidak mengampuni pajak pokok atas harta yang ditemukan. Wajib pajak perlu memeriksa apakah kasusnya termasuk ruang lingkup keputusan tersebut serta memenuhi seluruh batas waktu dan syarat pembayaran. Jika tidak, keberadaan KEP-239/PJ/2026 tidak dengan sendirinya memberikan hak atas pengurangan sanksi. Memahami batas ini membantu wajib pajak membedakan penyelesaian sanksi administratif dari penghapusan utang pajak, serta menilai kelayakan permohonan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.Cakupan pengurangan atau penghapusan sanksi pajak dapat meliputi beberapa jenis kewajiban dan produk administrasi perpajakan. Salah satunya adalah sanksi akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sampai dengan tahun pajak 2025. Ketentuan cakupan ini juga mencakup SPT Masa berstatus kurang bayar sampai masa pajak September 2026. Dengan demikian, jenis dan periode SPT yang menjadi dasar permohonan perlu diperiksa sebelum wajib pajak mengajukan fasilitas.
Permohonan juga dapat berkaitan dengan sanksi atas pembetulan SPT yang dilakukan secara sukarela. Selain itu, sanksi karena terlambat membayar atau menyetorkan pajak termasuk dalam cakupan yang disebutkan. Wajib pajak dapat menelaah apakah sanksi yang tercantum pada surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak memenuhi ruang lingkup fasilitas. Denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) turut disebut sebagai salah satu jenis sanksi yang dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusannya.
Namun, masuknya suatu sanksi dalam cakupan permohonan tidak dengan sendirinya menentukan bahwa seluruh sanksi akan dikurangi atau dihapus. Besaran fasilitas bergantung pada waktu wajib pajak melakukan tindakan yang menjadi dasar permohonan. Tindakan yang relevan dapat berbeda menurut keadaan, misalnya penyampaian SPT, pembetulan secara sukarela, atau pembayaran dan penyetoran pajak. Karena itu, kronologi tindakan wajib pajak perlu dicermati bersama jenis sanksi yang dikenakan.
Dalam menyiapkan permohonan, wajib pajak sebaiknya memastikan dokumen perpajakan menunjukkan jenis kewajiban, masa atau tahun pajak, serta tanggal tindakan yang terkait secara jelas. Informasi tersebut membantu mengidentifikasi apakah sanksi berada dalam cakupan dan menjadi bahan penilaian atas fasilitas yang dapat diberikan. Ketentuan periode yang disebutkan juga perlu dibedakan: batas tahun pajak untuk SPT Tahunan PPh tidak sama dengan batas masa pajak untuk SPT Masa kurang bayar. Uraian ini tidak menetapkan persentase pengurangan ataupun tingkatan fasilitas tertentu; penentuan hasil tetap merujuk pada ketentuan yang berlaku serta waktu tindakan yang mendasari permohonan wajib pajak.Wajib pajak yang bermaksud memanfaatkan fasilitas pengurangan sanksi pajak dapat menyampaikan permohonan melalui Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan yang digunakan untuk mengelola berbagai layanan perpajakan. Pengajuan melalui sistem tersebut menjadi bagian dari tata cara program yang perlu diikuti sesuai ketentuan berlaku. Karena fasilitas tidak otomatis diberikan, wajib pajak tetap perlu mengajukan permohonan dan memastikan bahwa permohonan didukung informasi serta dokumen yang memenuhi persyaratan.
Tata cara pengajuan merujuk pada buku panduan program yang disusun berdasarkan PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026. Wajib pajak sebaiknya menggunakan panduan tersebut sebagai acuan untuk memahami ketentuan administrasi dan ruang lingkup fasilitas, termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum permohonan dikirimkan. Merujuk pada panduan resmi membantu mengurangi risiko kesalahan pemahaman terhadap mekanisme program. Apabila terdapat perbedaan informasi umum dan ketentuan resmi, rujukan utama tetap peraturan serta panduan yang ditetapkan oleh otoritas pajak.
Sebelum mengirim permohonan di Coretax DJP, wajib pajak perlu memeriksa terlebih dahulu apakah ketetapan pajak yang hendak diajukan termasuk dalam cakupan fasilitas pengurangan sanksi. Pemeriksaan ini penting karena tidak setiap ketetapan atau kondisi perpajakan dengan sendirinya memenuhi kriteria program. Wajib pajak juga perlu memastikan dokumen pendukung yang disiapkan telah sesuai dengan persyaratan dalam panduan. Kesesuaian objek permohonan, ketentuan program, dan dokumen yang dilampirkan dapat membantu proses penelaahan berlangsung lebih jelas.
Persiapan yang cermat sebelum pengajuan dapat menghindarkan wajib pajak dari permohonan yang tidak lengkap atau tidak sesuai cakupan. Jika masih terdapat keraguan mengenai kelayakan ketetapan atau kelengkapan persyaratan, wajib pajak dapat menelaah kembali PMK 71/2026, KEP-239/PJ/2026, dan buku panduan program sebelum melanjutkan.
Baca juga: TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan | Konser Tambahan Bigbang di Jakarta: Peluang Emas bagi Fans















