Pembaruan Harga Pangan Nasional: Cabai Rawit Merah Tembus Rp111.600 per Kilogram

Pembaruan Harga Pangan Nasional: Cabai Rawit Merah Tembus Rp111.600 per Kilogram
banner 468x60

Jakarta | Catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia menunjukkan cabai rawit merah berada pada harga Rp111.600 per kilogram. Pada pencatatan yang sama, telur ayam ras tercatat Rp29.350 per kilogram. Kedua komoditas tersebut menjadi sorotan dalam pembaruan harga pangan karena angka yang dilaporkan memperlihatkan posisi harga eceran nasional berdasarkan data yang tersedia.

Data PIHPS itu merupakan harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional, bukan harga pada satu pasar tertentu. Informasi tersebut tersedia di Jakarta pada Selasa pukul 10.00 WIB. Dengan demikian, angka cabai rawit merah dan telur ayam ras perlu dibaca sesuai cakupan pencatatan dan waktu pembaruan yang disebutkan, tanpa menganggapnya sebagai harga khusus di setiap wilayah atau sebagai gambaran untuk waktu yang berbeda.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Cabai rawit merah tercatat jauh lebih tinggi secara nominal daripada telur ayam ras dalam daftar harga tersebut, tetapi kedua angka merujuk pada komoditas dan satuan yang sama, yakni rupiah per kilogram. Catatan ini dapat menjadi rujukan awal bagi masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan harga pangan, serta bagi pihak yang memantau informasi pasar. PIHPS menyajikan data nasional agar publik memperoleh gambaran harga eceran dari pemantauan yang dilakukan. Namun, satu pembaruan tidak dengan sendirinya menjelaskan perubahan harga dari hari ke hari, penyebab pergerakan, ataupun kondisi di setiap daerah. Untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap, pembaca dapat membandingkan pembaruan PIHPS berikutnya dan memperhatikan cakupan data yang digunakan. Dalam catatan yang tersedia ini, informasi pokoknya tetap pada harga cabai rawit merah sebesar Rp111.600 per kilogram dan telur ayam ras sebesar Rp29.350 per kilogram, sebagaimana tercatat di tingkat pedagang eceran secara nasional. Waktu pencatatan, Selasa pukul 10.00 WIB, juga menjadi konteks penting saat angka tersebut dikutip atau digunakan sebagai acuan.Rincian harga pangan mencatat bawang merah sebesar Rp43.850 per kilogram, sementara bawang putih berada pada Rp43.550 per kilogram. Selisih kedua komoditas tersebut mencapai Rp300 per kilogram, dengan harga bawang merah sedikit lebih tinggi. Angka ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat yang sedang membandingkan kebutuhan belanja, sekaligus membantu pelaku usaha memperkirakan biaya bahan baku. Harga yang dicantumkan merujuk pada satuan kilogram, sehingga perbandingan antarkomoditas dapat dilakukan secara langsung. Meski demikian, biaya pembelian dalam jumlah berbeda tentu menyesuaikan berat barang yang dipilih. Konsumen sebaiknya tetap memeriksa harga di pasar atau toko setempat sebelum bertransaksi, karena nilai yang berlaku di setiap lokasi dapat berbeda.

Untuk beras kualitas bawah, harga beras bawah I tercatat Rp16.300 per kilogram, sedangkan beras bawah II sebesar Rp19.250 per kilogram. Dengan demikian, kelompok bawah II memiliki harga lebih tinggi Rp2.950 per kilogram dibandingkan kelompok bawah I. Pada kelompok medium, beras medium I dijual Rp18.400 per kilogram dan beras medium II Rp19.300 per kilogram. Selisih di keduanya adalah Rp900 per kilogram, dengan medium II berada pada tingkat harga yang lebih tinggi. Pengelompokan berdasarkan kualitas penting diperhatikan saat membaca daftar harga, sebab nama kategori yang berdekatan tidak selalu menunjukkan nilai yang sama. Memastikan jenis beras sebelum membeli dapat membantu konsumen menyesuaikan pilihan dengan anggaran dan kebutuhan rumah tangga.

Sementara itu, beras super I tercatat seharga Rp19.450 per kilogram, sedangkan beras super II berada pada Rp18.700 per kilogram. Berbeda dari urutan pada kelompok bawah dan medium, harga super I lebih tinggi Rp750 per kilogram daripada super II. Karena itu, setiap angka perlu dicermati bersama label kualitasnya agar tidak tertukar saat membandingkan pilihan. Di seluruh kategori yang disebutkan, harga terendah adalah beras bawah I sebesar Rp16.300 per kilogram, sedangkan yang tertinggi adalah beras super I sebesar Rp19.450 per kilogram. Data ini memberikan gambaran rentang harga beras menurut kualitas, tanpa menghilangkan rincian untuk masing-masing kategori. Pembeli dapat menggunakan informasi tersebut sebagai bahan pertimbangan, lalu menyesuaikannya dengan ketersediaan dan harga yang ditemukan di tempat pembelian.

Selain cabai rawit merah yang menjadi perhatian dalam pembaruan harga pangan, sejumlah jenis cabai lain juga tercatat dengan harga per kilogram masing-masing. Cabai merah besar berada pada angka Rp73.900 per kilogram, sedangkan cabai merah keriting tercatat Rp100.400 per kilogram. Untuk cabai rawit hijau, harga yang dicatat adalah Rp79.400 per kilogram. Rincian ini memberikan gambaran harga beberapa komoditas cabai berdasarkan jenisnya, dengan nilai yang berbeda pada setiap kategori.

Informasi tersebut dapat membantu pembaca mengenali angka harga yang dicantumkan untuk cabai merah besar, cabai merah keriting, dan cabai rawit hijau. Penyebutan jenis komoditas penting karena istilah cabai mencakup beberapa kelompok produk yang memiliki catatan harga tersendiri. Dalam data ini, seluruh nilai dinyatakan dalam satuan kilogram. Karena tidak tersedia angka pembanding untuk tanggal atau periode lain, rincian tersebut disajikan sebagai catatan harga, tanpa menyatakan kenaikan, penurunan, maupun pergerakan dari waktu ke waktu.

Untuk kelompok daging, harga daging ayam ras segar tercatat Rp41.700 per kilogram. Daging sapi kualitas I berada pada angka Rp164.800 per kilogram, sementara daging sapi kualitas II tercatat Rp155.200 per kilogram. Kedua kategori daging sapi ditampilkan secara terpisah sesuai kualitas yang disebutkan dalam data, sehingga angka masing-masing dapat dibaca dengan jelas. Harga daging ayam ras juga dicantumkan sebagai komoditas tersendiri, bukan sebagai bagian dari kelompok daging sapi.

Dengan demikian, daftar harga dalam pembaruan ini mencakup tiga jenis cabai tambahan serta daging ayam ras segar dan dua kualitas daging sapi. Angka-angka tersebut merupakan rincian untuk masing-masing komoditas dan menggunakan satuan yang sama, yaitu rupiah per kilogram. Penyajian secara terpisah memudahkan pembaca melihat harga setiap jenis tanpa mencampur kategori. Tidak ada informasi mengenai lokasi, waktu pengamatan yang lebih terperinci, ataupun data pada periode sebelumnya dalam catatan yang tersedia, sehingga uraian ini terbatas pada angka yang tercantum.

Catatan harga eceran nasional dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) juga memuat harga gula pasir dan minyak goreng. Untuk gula pasir kualitas premium, harga yang tercatat sebesar Rp20.600 per kilogram. Sementara itu, gula pasir lokal berada pada angka Rp19.200 per kilogram. Kedua nilai tersebut menunjukkan harga untuk kategori gula pasir yang berbeda dan dicatat menggunakan satuan per kilogram.

Pada kelompok minyak goreng, PIHPS mencatat harga minyak goreng curah sebesar Rp20.700 per liter. Untuk produk dalam kemasan bermerek, harga merek I tercatat Rp25.400 per liter, sedangkan merek II sebesar Rp24.150 per liter. Dengan demikian, catatan mencakup tiga jenis minyak goreng, yakni curah serta dua kategori kemasan bermerek, dengan seluruh harga dinyatakan per liter.

Rincian tersebut membedakan komoditas berdasarkan jenis atau kategorinya. Pada gula, pembedaan tercatat kualitas premium dan gula lokal; pada minyak goreng, pembedaan tercatat produk curah, kemasan bermerek I, dan kemasan bermerek II. Penyebutan kategori dan satuan membantu memastikan bahwa setiap angka dibaca sesuai komoditas yang dicatat, tanpa mencampur harga per kilogram dengan harga per liter.

Seluruh angka di atas merupakan catatan harga eceran nasional PIHPS pada waktu pengamatan yang tercantum dalam data.

Baca juga: Hari Tani Nasional, Polres Kediri Perkuat Gerakan Pangan Berbasis Petan | Pengembangan Pusat Data AI untuk Kedaulatan Data Nasional

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60