Bogor | Polres Bogor menangkap MIR, seorang pria dewasa yang diduga membacok seorang suporter Persib Bandung hingga meninggal dunia. Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah insiden fatal itu terjadi. MIR diamankan di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor. Informasi mengenai penangkapan disampaikan Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi pada Senin, 26 Oktober 2026.
Kecepatan penangkapan menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan perkara ini. Aparat kepolisian mengamankan orang yang diduga terlibat dalam waktu kurang dari sehari sejak kejadian, kemudian membawanya ke proses hukum lebih lanjut. Meski demikian, status MIR dalam perkara ini tetap sebagai terduga pelaku. Dugaan keterlibatannya perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses peradilan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban diketahui merupakan seorang suporter Persib Bandung yang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pembacokan. Peristiwa tersebut menambah perhatian terhadap tindak kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa, terutama ketika berkaitan dengan kegiatan atau identitas kelompok pendukung sepak bola. Namun, keterangan awal mengenai penangkapan tidak dengan sendirinya menjelaskan motif, kronologi lengkap, ataupun hubungan pihak-pihak yang terlibat. Hal-hal tersebut masih perlu merujuk pada hasil penyelidikan resmi kepolisian.
Dalam menyampaikan informasi, Ipda Sigit Wahyudi mengonfirmasi bahwa MIR telah ditangkap di Kaum Pandak, Karadenan. Keterangan tersebut memberikan kepastian mengenai tindakan awal kepolisian setelah kejadian, tetapi belum mencakup seluruh rincian perkara. Informasi lebih lanjut mengenai barang bukti, saksi, maupun rangkaian kejadian dapat disampaikan setelah pemeriksaan berlangsung. Sampai ada keterangan resmi tambahan, rincian yang belum dikonfirmasi sebaiknya tidak diperlakukan sebagai fakta.
Penangkapan dalam waktu singkat menunjukkan bahwa aparat telah mengambil langkah untuk menangani dugaan tindak pidana tersebut. Fokus berikutnya adalah memastikan pemeriksaan berjalan menyeluruh, mengungkap peristiwa secara terukur, dan memberi ruang bagi proses hukum untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pihak. Perkembangan perkara ini diharapkan disampaikan secara resmi agar publik memperoleh informasi yang akurat tanpa mendahului pembuktian di pengadilan.
ARK, seorang remaja yang masih di bawah umur, sedang dalam perjalanan pulang bersama rekannya setelah menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari. Namun, perjalanan mereka pada Minggu malam, 25 Oktober 2026, berakhir dengan insiden kekerasan. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Jakarta–Bogor KM 51, tepat di depan Mal Q-Square, Kabupaten Bogor. Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya melintas menggunakan sepeda motor saat kejadian berlangsung.
Polisi menyampaikan bahwa seorang terduga pelaku berinisial MIR berada di sekitar lokasi dan membawa senjata tajam jenis celurit. Dalam penyelidikan awal, MIR diduga menyerang ARK menggunakan senjata tersebut. Bacokan itu mengenai bagian punggung korban. Rincian mengenai situasi yang mendahului serangan maupun alasan terjadinya kekerasan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan, sehingga belum dapat dipastikan secara menyeluruh dari keterangan awal yang disampaikan aparat.
Peristiwa tersebut membuat perjalanan pulang selepas pertandingan berubah menjadi keadaan darurat bagi korban dan rekannya. Lokasi kejadian berada di ruas jalan utama yang dilalui kendaraan, di kawasan sekitar pusat perbelanjaan Q-Square. Informasi mengenai waktu, tempat, dan dugaan keterlibatan MIR merujuk pada hasil penyelidikan yang disampaikan polisi. Karena ARK masih di bawah umur, identitas lengkapnya tidak diungkapkan dalam pemberitaan ini; inisial digunakan untuk menjaga privasi korban.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya membedakan informasi yang telah disampaikan kepolisian dan hal-hal yang masih harus dibuktikan. MIR disebut sebagai terduga pelaku, sementara dugaan pembacokan merupakan bagian dari penyelidikan, bukan penetapan kesalahan melalui proses pengadilan. Aparat masih menangani perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian kejadian secara lebih jelas. Dengan demikian, kronologi yang diketahui sejauh ini berangkat dari perjalanan korban bersama rekannya seusai menonton pertandingan, keberadaan MIR di sekitar lokasi dengan celurit, serta dugaan serangan yang menyebabkan punggung ARK terluka.
Setelah pembacokan, MIR diduga membuang celurit yang digunakan ke sebuah selokan. Pada saat yang sama, korban terjatuh dan kemudian ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya. Rangkaian tersebut menjadi bagian dari informasi yang dihimpun dalam penanganan perkara, tanpa mengubah keterangan mengenai peristiwa yang telah disampaikan.
Polisi kemudian menelusuri kejadian dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Keterangan itu dipakai untuk membantu menyusun informasi terkait peristiwa dan mengarahkan penyelidikan. Selain meminta penjelasan saksi, petugas juga menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk informasi mengenai celurit yang diduga dibuang ke selokan.
Langkah pengumpulan keterangan dan penelusuran barang bukti dilakukan sebagai bagian dari upaya polisi mencari petunjuk yang mendukung penanganan perkara. Informasi dari masyarakat juga menjadi salah satu sumber yang dipertimbangkan. Polisi menyebut informasi tersebut, bersama bukti lain, turut mendukung penangkapan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kecepatan penangkapan itu, menurut keterangan polisi, tidak hanya bertumpu pada satu informasi. Keterangan sejumlah saksi, penelusuran barang bukti, serta informasi masyarakat disebut saling membantu proses pencarian dan pengungkapan. Namun, rincian yang disampaikan mengenai langkah tersebut terbatas pada upaya-upaya itu. Karena itu, uraian mengenai penyelidikan berfokus pada sumber keterangan yang dihimpun dan dukungan bukti yang disebut polisi.
Dalam perkara ini, dugaan bahwa senjata dibuang ke selokan dan keterangan bahwa korban ditemukan oleh rekannya menjadi bagian dari rangkaian informasi yang ditelusuri. Polisi menyatakan berbagai petunjuk yang diperoleh membantu mereka mengambil langkah penangkapan sebelum 24 jam berlalu. Penanganan selanjutnya tetap merujuk pada pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan, sementara informasi mengenai motif maupun detail lain tidak menjadi bagian dari keterangan yang tersedia.
MIR dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah ditangkap. Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal, khususnya unit yang menangani Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satreskrim PPA dan PPO), akan mendalami keterangan tersangka dan menghubungkannya dengan bukti yang telah dikumpulkan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menjelaskan peran MIR dalam peristiwa yang menewaskan seorang remaja Bobotoh di Bogor.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang yang disita meliputi satu bilah celurit dan pakaian milik korban. Benda-benda tersebut akan diteliti serta dicocokkan dengan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan lain yang relevan. Pengumpulan dan pemeriksaan bukti diperlukan untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh, sekaligus memperkuat berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.
Menurut Sigit, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan yang disangkakan tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan anak dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Atas pasal-pasal itu, MIR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penerapan pasal akan diproses berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti dalam perkara, sementara tersangka tetap menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polisi masih perlu menuntaskan rangkaian penyidikan, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait dan memastikan seluruh barang bukti tercatat dengan baik. Penanganan perkara secara cermat diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kejadian tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Sigit menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas, Dua Terduga Pelaku Diamankan | Operasi KPK di Bogor: Seventeen Tersangka Suap HGB Ditangkap















