Patrolihukum.net // Aceh – Pada sebelumnya juga, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring dengan sorotan publik. Dibeberapa media masa secara online, berjudul. Popon Engkol Soroti Pengadaan Buku Stunting di 66 Desa Langsa, Siapa Pihak di Baliknya?. Terbitan pada tanggal, 17 oktober 2026 lalu. Dengan secara diam-diam, juga dengan secara terselubung itu. Pemerhati sosial publik aceh di kota langsa, sesalkan. Adanya kegiatan pengurasan dana desa, dengan modal dusta (modus) itu. Yang sedang berjalan terlaksana tersebut, dan desa stunting buku di 66 desa 5 kecamatan se-kota langsa itu. Berujung kan bisnis dan memperkaya diri, serta juga ditunggangi oleh mantan pejabat aparat penegak hukum (aph) di kepolisian resort (polres) langsa-aceh.
Pada sebelumnya juga, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring dengan sorotan publik. Dibeberapa media masa secara online, berjudul. Rp 15 Juta Per Desa?, Popon Engkol Pertanyakan Pengadaan Buku Stunting di Langsa. Terbitan pada tanggal, 14 oktober 2026 lalu. Terkait pada sebelumnya, sempat menjadi sorotan publik. Dibeberapa media masa secara online tersebut, berjudul. Dugaan Pengadaan Buku Stunting, di 66 Desa Langsa Disorot. CV YN Media Tercantum dalam Kwitansi, terbitan pada tanggal 11 oktober 2026. Semangkin lama, dengan secara diam-diam, diduga terciumnya kembali. Dengan modal dusta (modus) stunting buku, yang akan terlaksana di 66 desa 5 kecamatan se-kota langsa-aceh. Disinyalir pula, menelan biaya dalam per/desa sekitar Rp 15 juta rupiah.
Sesuai adanya himpunan informasi yang di peroleh oleh sejumlah wartawan media online ini, dengan kronologis singkat, ketika wartawan media ini juga. Dengan adanya temuan dari salah satu seorang sumber khusus masyarakat di kota langsa, yang tidak ingin jati dirinya mau disebut-sebutkan dengan sorotan publik secara media masa online ini. Dirinya menyebutkan, “Ini yang saya dapatkan informasi, dengan bukti kwitansi dan kotak buku yang saya tidak berapa jumlah nya di dalam kotak kerdus itu”. Sebut sumber tersebut, kepada wartawan media ini minggu 11/10/2026.
Dalam pantauan wartawan media online ini, diduga pengurasan dana desa itu. Di 66 desa 5 kecamatan se-kota langsa, dengan modal dusta (modus) nya. Yang kini telah di kerjakan, dengan secara melakukan kegiatan stunting buku. Menelan biaya Rp 5 juta rupiah, dengan data lembaran dokumen yang di peroleh secara himpunan informasi oleh wartawan media online ini. Didalam bukti kwitansi pembayaran itu, menyebutkan dengan tertulis. CV YN Media, yang beralamat desa lhok awe teungoh kecamatan kota juang kabupaten bireuen provinsi aceh. Kepada yang terhormat (yth), desa matang setui. Hari/tanggal : – september 2026, di kota langsa kecamatan langsa timur. Set, 1. Nama barang, buku ensiklopedia stunting. Harga, Rp. 2, 200. 000,- set. 1, nama barang. Buku ensiklopedia desa, harga. Rp, 2. 800, 000.- dengan jumlah total, Rp. 5, 000. 000,-. Ditanda tangani oleh pihak cv yn media, imran kamil sebagai direktur.
Dugaan ternyata, sebagai orang belakangnya. Didalam kegiatan pengurasan dana desa, di 66 desa 5 kecamatan se-kota langsa itu. Adalah, dari mantan pejabat aparat penegak hukum (aph) di polres langsa. Yang kini telah berpindah tugas, di markas kepolisian daerah (mapolda) aceh. Kegiatan itu, terkesan di bawa senyap-senyap saja. Ada pun, dari pihak pemerhati sosial publik aceh di kota langsa. Kini kembali beraksi dan turut berkomentar, serta juga langsung menjelaskan kepada wartawan media online ini. “Ada pun, diduga kegiatan dengan modus stunting buku. Dengan secara pengurasan dana desa, dan juga dugaan adanya persetujuan dari wali kota langsa. Mau pun secara tertulis, atau pun secara lisan. Itu sama dengan, dengan secara tidak langsung. Diduga menghabisi dana desa, yang tanpa ada faedahnya di dalam sistem desa.
Bukan hanya itu saja, adanya dengan modus stunting buku. Dugaan pengurasan dana desa itu, apa lebih untungnya untuk desa. Bahkan juga, untuk kegiatan seperti infrastruktur di desa pun. Tidak ada sama sekali terealisasi, hanya untuk kepentingan seseorang pejabat saja. Yang dugaan ingin merampok dana desa, dengan secara tidak langsung. Sementara itu, desa di 66 desa 5 kecamatan se-kota langsa. Perlu adanya dana desa, untuk mengembangkan desa bersama ekonomi rakyat desa. Selain itu juga, dengan modus kegiatan stunting buku di 66 desa tersebut. Melibatkan mantan pejabat di polres langsa, yang kini telah berpindah tempat tugas. Kalau bukan bisnis, untuk mementingkan dan memperkaya diri seseorang di namakan apa itu.
Kita akan desak kepala divisi profesi pengamanan (kadiv propam) polri, untuk segera lakukan lidik dan sidik terhadap oknum mantan pejabat di polres langsa. Yang kini telah berpindah tugas tempat di mapolda aceh, bila di temukan A 1. Maka, kita minta proses dengan secara hukum. Sebagai oknum mantan pejabat di polres langsa, yang kini telah menjabat di mapolda aceh. Diduga telah melakukan menguras dana desa, di 66 desa 5 kecamatan se-kota langsa”. Pintanya, bung “karo-karo” dengan tegas yang menyuarakan dengan sorotan publik yang sangat tajam. Sabtu 24/10/2026, sekitar pukul.11.46.wib.
(Pasukan Ghoib/Sumber : PSP Aceh)















