Jakarta | Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Peradilan Militer. Ia mengatakan bahwa dirinya belum banyak menangani persoalan tersebut, sehingga perlu memahami lebih dahulu perjalanan perkara dan dampak putusan sebelum memberikan tanggapan lebih jauh.
Pernyataan itu disampaikan Maruli di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Menanggapi putusan MK, ia menyampaikan bahwa perkara tersebut akan dipelajari dan didiskusikan. Maruli menekankan perlunya menelaah bagaimana persoalan itu berkembang serta apa saja dampak yang mungkin terkait dengan putusan tersebut.
Ia tidak menguraikan secara rinci substansi putusan maupun pandangan institusi terhadap perubahan yang dibahas. Maruli juga tidak menyampaikan kesimpulan mengenai tindak lanjutnya. Dalam keterangannya, ia menempatkan pemahaman terhadap proses dan konsekuensi putusan sebagai hal yang perlu didalami terlebih dahulu, mengingat pengakuannya bahwa persoalan itu belum banyak ia tangani.
Karena itu, respons Maruli pada kesempatan tersebut berfokus pada rencana untuk mempelajari dan membicarakan putusan, bukan pada penilaian terhadap hasilnya. Ia menyebut dua hal yang akan menjadi perhatian dalam pembahasan, yakni perjalanan persoalan dan dampak putusan. Pernyataan tersebut disampaikan secara terbatas, tanpa penjelasan tambahan mengenai jadwal diskusi, pihak yang akan dilibatkan, atau bentuk kebijakan yang mungkin diambil.
Putusan MK mengenai UU Peradilan Militer menjadi pokok pertanyaan yang ditanggapi Maruli saat berada di Istana. Namun, ia menyatakan belum memiliki banyak pengalaman menangani isu tersebut. Dengan demikian, ia memilih untuk mempelajarinya lebih dahulu dan mendiskusikannya, sembari menelaah konteks serta dampak yang berkaitan dengan putusan. Keterangan di Jakarta itu menggambarkan sikap Maruli yang masih berada pada tahap memahami persoalan, tanpa menyatakan kesimpulan lebih jauh tentang implikasi putusan bagi prajurit atau sistem peradilan militer.
Maruli menolak anggapan bahwa peradilan militer otomatis melindungi prajurit yang terlibat tindak pidana dari pertanggungjawaban hukum. Menurutnya, keberadaan mekanisme peradilan tersebut tidak berarti seorang anggota TNI dapat menghindari proses hukum ketika diduga melakukan pelanggaran. Ia menegaskan bahwa prajurit yang tersangkut kasus kriminal tetap dapat diperiksa dan dijatuhi hukuman sesuai dengan perkara yang dihadapinya.
Dalam menanggapi kritik mengenai kemungkinan impunitas, Maruli menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap prajurit dilakukan secara tegas. Ia menggambarkan proses hukum sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas tindakan individu, bukan sebagai pengecualian yang membuat anggota militer kebal dari sanksi. Pernyataan itu disampaikan untuk membantah pandangan bahwa jalur peradilan militer dengan sendirinya membuat pelaku tindak pidana lolos dari hukuman.
Maruli juga mengklaim bahwa dalam sejumlah perkara, hukuman yang dijatuhkan kepada prajurit bahkan dapat lebih berat dibandingkan hukuman dalam penanganan perkara kriminal pada umumnya. Klaim tersebut menjadi salah satu dasar yang ia kemukakan untuk mendukung pandangannya bahwa prajurit tidak selalu menerima perlakuan yang lebih ringan. Ia menekankan bahwa konsekuensi hukum tetap dapat dijatuhkan secara serius ketika seorang anggota TNI terbukti melakukan pelanggaran.
Meski demikian, pernyataan tentang ketegasan penegakan hukum dan beratnya hukuman itu merupakan pandangan serta klaim Maruli. Hal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh proses peradilan militer selalu berlangsung tanpa persoalan, ataupun bahwa setiap perkara ditangani dengan hasil yang sama. Penilaian atas praktik peradilan memerlukan pemeriksaan terhadap fakta, proses, dan putusan dalam masing-masing kasus. Karena itu, tanggapan Maruli perlu dipahami sebagai bantahan terhadap kritik mengenai impunitas, bukan sebagai kesimpulan independen tentang kinerja seluruh peradilan militer. Ia menempatkan penjatuhan hukuman kepada prajurit sebagai bukti bahwa proses hukum tetap berjalan, sekaligus menegaskan bahwa kritik terhadap sistem tersebut perlu dibedakan dari klaim tentang bagaimana perkara tertentu ditangani.Maruli menyampaikan bahwa sejumlah prajurit TNI telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ia mengangkat hal tersebut sebagai gambaran bahwa proses hukum di lingkungan militer dapat berujung pada sanksi yang sangat berat. Dengan demikian, keberadaan peradilan militer tidak serta-merta berarti pelanggar memperoleh hukuman ringan atau terbebas dari konsekuensi hukum. Menurut pandangannya, aturan dan penegakan hukum militer menyediakan ruang bagi pengadilan untuk menjatuhkan hukuman berat sesuai dengan perkara yang diperiksa.
Pernyataan itu disampaikan dalam pembahasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait peradilan militer. Maruli menyoroti hukuman seumur hidup sebagai contoh bahwa prajurit tetap dapat dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum. Ia tidak menyebut identitas orang yang dijatuhi hukuman maupun rincian perkara tertentu. Karena itu, contoh tersebut dapat dipahami sebatas penegasan mengenai adanya kemungkinan sanksi berat dalam sistem hukum militer, bukan sebagai uraian tentang kasus atau putusan individual.
Maruli juga membandingkan hukuman seumur hidup dengan praktik di pengadilan umum. Menurutnya, jenis hukuman itu relatif jarang dijatuhkan dalam perkara yang ditangani pengadilan umum. Perbandingan tersebut ia gunakan untuk menekankan bobot sanksi yang dapat dijatuhkan kepada prajurit melalui mekanisme peradilan militer. Namun, keterangan yang disampaikan tidak memuat jumlah perkara, nama terpidana, ataupun detail yang memungkinkan pembaca mengaitkan pernyataan itu dengan perkara tertentu. Karena itu, uraian ini tidak menarik kesimpulan lebih jauh mengenai frekuensi hukuman ataupun hasil penanganan kasus lain.
Pokok yang ditekankan Maruli adalah bahwa konsekuensi hukum berat berlaku pula bagi anggota TNI. Adanya hukuman penjara seumur hidup menunjukkan bahwa pelanggaran dapat ditangani dengan sanksi serius, bergantung pada proses dan putusan pengadilan. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari pandangannya saat menanggapi isu peradilan militer, tanpa mengubahnya menjadi klaim bahwa semua perkara militer berakhir dengan hukuman serupa. Setiap perkara tetap dinilai berdasarkan ketentuan dan fakta yang diperiksa dalam proses peradilan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menegaskan perlunya pembaruan aturan yang mengatur penanganan perkara prajurit. MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, undang-undang itu tetap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak direvisi paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Ketentuan tersebut memberi ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menyelaraskan aturan peradilan militer dengan prinsip konstitusional.
Pokok penting lainnya adalah batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum. MK menegaskan bahwa dasar untuk menentukan forum peradilan bukan semata-mata status seseorang sebagai anggota TNI. Peradilan militer berwenang menangani perkara yang bertumpu pada kekhususan tindak pidana militer, yakni perbuatan yang karakter dan pengaturannya terkait dengan kedinasan serta disiplin militer. Sebaliknya, apabila seorang prajurit diduga melakukan tindak pidana umum, perkara tersebut semestinya menjadi kewenangan peradilan umum. Pembedaan ini menempatkan jenis dan sifat tindak pidana sebagai pertimbangan utama, bukan hanya identitas pelaku.
Penjelasan mengenai pertimbangan tersebut disampaikan Hakim Anggota MK Arsul Sani di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Oktober. Penegasan itu menjadi bagian dari pembahasan tentang bagaimana sistem peradilan menangani perkara yang melibatkan anggota TNI secara konsisten dan sesuai dengan konstitusi. Pengaturan yang jelas mengenai yurisdiksi juga diperlukan agar masyarakat memahami lembaga mana yang berwenang memeriksa suatu perkara, sekaligus memastikan proses hukum berjalan menurut karakter tindak pidana yang dituduhkan.
Dalam menanggapi putusan dan perkara yang menarik perhatian masyarakat, Maruli menyatakan berencana mendalami sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik. Penelaahan itu termasuk mencermati alasan di balik perbedaan hukuman dalam perkara tertentu.
Baca juga: Sports and Cultural Day Jadi Puncak Kebersamaan Prajurit Multinasional SGS 2026 | Tingkatkan Kesejahteraan Mandiri, Prajurit Pos Moyeba Satgas Yonif 147/KGJ Gelar Kegiatan Hanpangan Pos















