Penyidikan Kasus Dugaan Serangan terhadap Aktivis BEM UI Mulai Mengungkap Jejak Pelaku

Penyidikan Kasus Dugaan Serangan terhadap Aktivis BEM UI Mulai Mengungkap Jejak Pelaku
banner 468x60

Jakarta | Perkembangan terbaru dalam perkara dugaan serangan terhadap aktivis BEM UI menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya telah meningkatkan penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Perubahan status ini menandakan bahwa aparat kepolisian melanjutkan proses hukum dengan langkah yang lebih mendalam untuk menguji rangkaian peristiwa, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Perkara tersebut mencakup dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman terhadap Hafidz Hernanda, koordinator bidang sosial politik BEM UI 2024. Ketiga dugaan tindak pidana itu menjadi bagian dari penanganan kepolisian setelah adanya laporan atau informasi mengenai peristiwa yang dialami oleh Hafidz. Setiap unsur dugaan pelanggaran akan dinilai berdasarkan keterangan saksi, bukti yang diperoleh, serta hasil pemeriksaan lainnya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menyampaikan bahwa proses tersebut ditangani oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan atau Subdit Jatanras. Unit ini bertugas menangani perkara yang berkaitan dengan kekerasan dan kejahatan konvensional, termasuk melakukan pemeriksaan, penelusuran fakta, serta pengumpulan bukti untuk memperjelas duduk perkara.

Naiknya status perkara ke tahap penyidikan belum berarti bahwa pihak yang diduga terlibat telah diketahui atau ditangkap. Sampai pada tahap ini, seluruh tuduhan masih berada dalam proses penyidikan dan kepolisian masih harus mengungkap fakta secara menyeluruh. Penetapan pihak yang bertanggung jawab akan bergantung pada kecukupan bukti dan hasil penyidikan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, informasi mengenai pelaku, motif, maupun kemungkinan penangkapan belum dapat disimpulkan berdasarkan perkembangan yang tersedia.

Penyidik terus memperdalam perkara dugaan serangan terhadap aktivis BEM UI dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui rangkaian kejadian. Dalam proses tersebut, polisi telah memeriksa tujuh saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai peristiwa secara lebih menyeluruh, termasuk informasi yang dapat membantu penyidik menyusun urutan kejadian berdasarkan keterangan yang diberikan.

Selain meminta keterangan saksi, penyidik menelusuri berbagai sumber rekaman kamera pengawas di sekitar tempat kejadian perkara. Rekaman tersebut juga dicari dari beberapa lokasi lain yang dinilai berkaitan dengan kebutuhan penyelidikan. Langkah ini ditempuh untuk memperjelas pergerakan dan rangkaian peristiwa berdasarkan dokumentasi visual yang tersedia, tanpa mengabaikan informasi yang diperoleh melalui pemeriksaan saksi.

Dalam penelusuran itu, polisi memperoleh rekaman dari sekitar 26 titik CCTV. Pengumpulan rekaman dari banyak lokasi dilakukan agar penyidik memiliki bahan pembanding yang lebih lengkap ketika menyusun kronologi. Setiap rekaman menjadi bagian dari materi penyelidikan yang akan ditelaah sesuai kebutuhan perkara. Pada tahap ini, informasi yang disampaikan berfokus pada proses pengumpulan bahan, bukan pada kesimpulan mengenai isi rekaman maupun pihak tertentu.

Informasi mengenai pemeriksaan tujuh saksi dan penelusuran rekaman tersebut disampaikan Imron kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026. Keterangan itu menggambarkan bahwa polisi mengembangkan penyelidikan melalui dua jalur utama, yakni pendalaman informasi dari saksi serta pengumpulan dokumentasi dari kamera pengawas. Kedua sumber tersebut diupayakan untuk saling melengkapi dalam membantu memperjelas rangkaian kejadian.

Dengan memeriksa saksi dan menghimpun rekaman dari berbagai titik, penyidik berusaha menjaga agar proses pengusutan didasarkan pada informasi yang dapat diverifikasi. Namun, tahapan tersebut masih merupakan bagian dari penyelidikan. Karena itu, hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir mengenai perkara yang sedang ditangani.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang yang kini ditempatkan sebagai bagian dari kebutuhan penyelidikan kasus dugaan serangan terhadap aktivis BEM UI. Barang-barang tersebut meliputi sarung tangan lateks berwarna putih, peci hitam, kacamata dengan kombinasi warna hitam dan oranye, lakban hitam, serta kain sarung bermotif hitam-putih. Informasi mengenai barang yang diamankan itu disampaikan oleh Imron dalam keterangan terkait perkembangan pemeriksaan perkara.

Menurut Imron, seluruh barang tersebut kemudian dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Pengiriman itu dilakukan agar setiap barang dapat menjalani analisis secara laboratoris sesuai kebutuhan penyelidikan. Pemeriksaan di Puslabfor menjadi bagian dari tahapan untuk memperoleh informasi teknis mengenai barang-barang yang telah diamankan, sebelum penyidik melanjutkan proses penanganan perkara berdasarkan hasil yang tersedia.

Imron menyebutkan bahwa barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Karena itu, belum ada penjelasan yang dapat memastikan keterkaitan masing-masing barang dengan pelaku maupun dengan rangkaian kejadian yang sedang ditangani. Hasil analisis laboratorium nantinya menjadi salah satu bahan yang dapat dipertimbangkan penyidik dalam mengembangkan penyelidikan. Proses tersebut juga dilakukan untuk memastikan setiap temuan dicatat, diperiksa, dan ditangani melalui prosedur yang berlaku. Dengan demikian, informasi mengenai fungsi, asal, atau hubungan barang-barang itu dengan kasus masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Puslabfor Bareskrim Polri serta keterangan lanjutan dari pihak penyidik.

Laporan yang diajukan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) ke Polda Metro Jaya berawal dari dugaan penyerangan terhadap Hafidz di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan. Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Saat kejadian, Hafidz sedang dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor setelah menghadiri konsolidasi organisasi.

Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pengaduan itu menjadi langkah awal BEM UI untuk meminta penanganan aparat serta mendorong pengungkapan rangkaian peristiwa yang dialami Hafidz.

Akibat dugaan serangan tersebut, Hafidz mengalami sejumlah cedera. Dampaknya mencakup cedera pada bagian kepala, memar di wajah, luka robek pada bibir, serta lecet di punggung dan kaki. Kondisi itu membuat Hafidz harus memperoleh perawatan medis dan menjalani pemulihan. BEM UI menyatakan bahwa proses pemulihan masih berlangsung setelah korban mendapatkan penanganan dari tenaga kesehatan.

Dalam pelaporan kepada kepolisian, BEM UI turut menyerahkan berbagai dokumen pendukung. Dokumen tersebut lain hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Bukti medis itu diharapkan dapat membantu penyidik menilai kondisi korban dan menyusun gambaran kejadian secara lebih menyeluruh. Penyerahan laporan beserta dokumen pendukung tersebut menandai dimulainya proses penyelidikan atas dugaan penyerangan yang menimpa Hafidz.

Baca juga: Mengungkap Jejak Bisnis Keluarga Hartono di Indonesia | Mengungkap Kasus Keracunan MBG dan Kontroversi di LRT | Penyidikan Kasus Suap: KPK Geledah Rumah Mewah di Cibubur

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60