Jakarta | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepolisian mengusut secara tuntas dan transparan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan Bambang Setiawan meninggal dunia. Lembaga tersebut menilai seluruh rangkaian peristiwa perlu diungkap secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat, latar belakang kejadian, serta kemungkinan adanya fakta lain yang belum terungkap dalam proses penyidikan.
Komnas HAM juga menekankan agar penanganan perkara tidak berhenti pada tahap penyidikan. Proses hukum harus berjalan secara konsisten hingga dilimpahkan ke pengadilan, sehingga setiap dugaan tindak pidana dapat diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan yang sah. Kepastian bahwa perkara diproses secara terbuka dinilai penting untuk memenuhi hak keluarga korban atas keadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidik masih mendalami fakta-fakta perkara untuk memastikan konstruksi kasus dan pertanggungjawaban hukum setiap pihak. Menurut Saurlin, pendalaman itu perlu dilakukan secara cermat agar proses penetapan tersangka dan pembuktian di tahap berikutnya memiliki dasar yang kuat.
Pernyataan tersebut disampaikan Saurlin di Jakarta pada Selasa. Ia menjelaskan bahwa Komnas HAM akan memantau perkembangan kasus secara berkala, baik di Polda Metro Jaya maupun di Pengadilan Negeri. Pemantauan dilakukan untuk memastikan penyidikan berlangsung sesuai ketentuan, hak-hak korban dan keluarga tetap diperhatikan, serta proses persidangan nantinya berjalan independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Bambang Setiawan, yang disebut sebagai pedagang cermin, meninggal setelah aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026. Peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta. Informasi mengenai perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut kematian seseorang setelah berlangsungnya aksi tersebut. Namun, latar belakang dan rangkaian kejadian perlu disampaikan secara hati-hati sesuai dengan fakta yang masih ditangani oleh aparat penegak hukum.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta informasi mengenai perkembangan penanganan kasus kematian Bambang Setiawan. Permintaan informasi itu berkaitan dengan upaya memperoleh kejelasan tentang proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Di sisi lain, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ada. Karena proses tersebut belum selesai, informasi mengenai perkara ini masih perlu menunggu hasil pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Dalam perkembangan penanganannya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka. Penetapan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berlangsung, bukan penanda bahwa seluruh perkara telah selesai. Pendalaman terhadap fakta-fakta terkait kematian Bambang Setiawan tetap dilakukan oleh kepolisian, sementara penyelesaian perkara masih berjalan. Dengan demikian, status kasus ini perlu dipahami berdasarkan keterangan dan perkembangan resmi yang tersedia, tanpa menambahkan dugaan mengenai motif, pihak lain, ataupun rangkaian kejadian yang belum dijelaskan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih memantau pengaduan mengenai dugaan intimidasi terhadap pihak yang berkaitan dengan tersangka dalam proses pengajuan praperadilan. Pemantauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan setiap laporan mengenai kemungkinan tekanan atau pelanggaran hak memperoleh pemeriksaan yang memadai. Namun, hingga kini, dugaan intimidasi itu belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.
Komisioner Komnas HAM Saurlin menyampaikan bahwa pihak Polda Metro Jaya mengaku tidak memperoleh informasi mengenai dugaan tersebut. Menurut Saurlin, kepolisian juga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan yang disampaikan kepada Komnas HAM. Keterangan itu menjadi salah satu informasi yang sedang dipertimbangkan dalam proses verifikasi, tetapi belum cukup untuk memastikan peristiwa maupun pihak yang terlibat.
Dalam pengaduan yang diterima, pihak yang disebut mendatangi pengadu bukan anggota polisi, melainkan warga sipil. Kondisi ini membuat Komnas HAM menghadapi kesulitan untuk menelusuri kemungkinan hubungan orang tersebut dengan kepolisian. Identitas, tujuan kedatangan, serta dugaan adanya keterkaitan dengan aparat masih perlu diperiksa melalui informasi dan bukti tambahan.
Komnas HAM memerlukan keterangan lebih lengkap dari pengadu dan pihak-pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut. Proses pendalaman dapat mencakup penelusuran kronologi, komunikasi, saksi, serta dokumen yang relevan untuk menguji konsistensi laporan. Informasi tambahan itu diperlukan agar lembaga tersebut dapat memverifikasi pengaduan secara objektif dan menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Saurlin menegaskan bahwa pemantauan yang dilakukan Komnas HAM tidak serta-merta menunjukkan adanya intimidasi yang dilakukan oleh kepolisian. Lembaga tersebut masih mengumpulkan fakta dan mencocokkannya dengan keterangan dari berbagai pihak. Dengan demikian, setiap kesimpulan mengenai dugaan tekanan terhadap pengadu akan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dan dasar informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Komnas HAM menegaskan bahwa perlindungan hak semua pihak harus tetap menjadi bagian penting selama proses hukum berlangsung. Penanganan perkara tidak hanya ditujukan untuk mengungkap fakta dan menentukan pertanggungjawaban pidana, tetapi juga wajib menjamin terpenuhinya hak tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tersangka berhak memperoleh bantuan hukum secara bebas, tanpa intimidasi, tekanan, atau perlakuan yang dapat memengaruhi kebebasan dalam menjalani proses pemeriksaan. Jaminan tersebut merupakan unsur penting dalam memastikan penyidikan berlangsung adil, transparan, dan menghormati prinsip praduga tak bersalah.
Selain hak atas pendampingan hukum, tersangka juga memiliki hak untuk mengajukan praperadilan apabila menilai terdapat tindakan aparat penegak hukum yang perlu diuji melalui mekanisme peradilan. Dalam perkara ini, lima tersangka telah mengajukan praperadilan. Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi proses tersebut dan memberikan penjelasan yang diperlukan di hadapan pengadilan. Komnas HAM memandang penggunaan jalur praperadilan sebagai hak konstitusional yang tidak boleh dihalangi, sekaligus sebagai mekanisme untuk menguji keabsahan tindakan hukum secara terbuka.
Komnas HAM akan terus memantau perkembangan perkara, baik pada tahap penanganan di kepolisian maupun selama proses pemeriksaan di pengadilan. Pemantauan itu dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, seluruh pihak memperoleh perlindungan yang layak, dan tidak ada tindakan yang menghambat hak tersangka dalam mencari keadilan. Pada saat yang sama, pemantauan tersebut tetap dilaksanakan dengan menghormati independensi peradilan. Komnas HAM tidak akan mendahului putusan atau menarik kesimpulan atas fakta-fakta yang masih diperiksa oleh institusi berwenang.
Baca juga: Penemuan Mayat Pria di Jakarta: Penyebab Kematian Masih Menunggu Hasil Penyidikan | Kematian Tragis di Depok: Seorang Pria Ditemukan di Rumah Kosong | Mengungkap Kehilangan: Warisan Iwan Setiawan di Dunia Sepak Bola















