BPK Temukan Penyaluran Bansos 2025 Bermasalah, Negara Rugi Rp2,2 Triliun

BPK Temukan Penyaluran Bansos 2025 Bermasalah, Negara Rugi Rp2,2 Triliun
banner 468x60

Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam penetapan dan penyaluran bantuan sosial pada Kementerian Sosial selama 2025. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I 2026, sebagian realisasi belanja bantuan sosial tidak disalurkan kepada penerima yang memenuhi kriteria. Temuan tersebut menunjukkan bahwa proses penetapan penerima maupun pelaksanaan penyaluran belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam dokumen pemeriksaannya, BPK mengungkap adanya ketidakhematan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp2,2 triliun. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp28,84 miliar. Nilai tersebut menjadi bagian dari temuan pemeriksaan atas pengelolaan bantuan sosial yang dinilai belum efektif dan belum tepat sasaran. Persoalan ini berpotensi mengurangi manfaat program bagi masyarakat yang seharusnya menerima dukungan pemerintah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Temuan BPK mencakup sejumlah program utama Kementerian Sosial, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial sembako, serta Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra). Pada program-program tersebut, terdapat realisasi belanja yang tidak sepenuhnya mengikuti kriteria penerima sebagaimana ditetapkan. Kondisi ini dapat berkaitan dengan ketidaksesuaian data, perubahan status penerima, atau kelemahan dalam proses verifikasi dan validasi.

BPK menyatakan bahwa realisasi belanja bantuan sosial masih ditemukan tidak tepat sasaran. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa anggaran telah direalisasikan, tetapi manfaatnya belum seluruhnya diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak sesuai persyaratan program. Karena itu, perbaikan pendataan, pengawasan, dan rekonsiliasi data penerima diperlukan agar penyaluran berikutnya lebih akurat serta mencegah pemborosan anggaran.

Informasi mengenai temuan tersebut dikutip dari IHPS Semester I 2026 pada 13 Oktober 2026. Temuan ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar sekaligus efektivitas kebijakan perlindungan sosial.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kategori penerima bantuan sosial tahun 2025 yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa bantuan tidak hanya diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) yang sesuai dengan kriteria program, tetapi juga oleh kelompok yang semestinya tidak tercantum sebagai penerima. Kondisi ini menjadi bagian dari permasalahan penyaluran yang berkontribusi terhadap kerugian negara sebagaimana diungkapkan dalam hasil pemeriksaan.

Salah satu kelompok yang tercatat menerima bantuan adalah KPM yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, terdapat keluarga ASN yang juga terdata sebagai penerima. BPK turut menemukan penyaluran kepada pendamping sosial dan keluarga pendamping sosial. Keberadaan kelompok-kelompok tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penerima bantuan yang telah ditetapkan, sehingga status mereka perlu dibedakan dari KPM yang memenuhi persyaratan program.

Kelompok lain yang menjadi perhatian mencakup pemain judi online, penerima yang telah meninggal dunia, serta penerima yang tidak ditemukan. Data tersebut menunjukkan adanya penerima dengan kondisi yang tidak semestinya masih tercatat atau menerima bantuan. Dalam temuan yang sama, terdapat pula indikasi penyaluran kepada KPM yang memiliki ketidaksesuaian data kependudukan. Ketidaksesuaian ini berkaitan dengan informasi identitas dan data penduduk yang digunakan dalam proses penetapan maupun penyaluran bantuan.

Permasalahan yang diuraikan BPK tidak terbatas pada identitas penerima. Pemeriksaan juga mencakup penetapan KPM yang berada di luar desil yang telah ditentukan. Desil menjadi dasar pengelompokan tingkat kesejahteraan untuk menentukan sasaran bantuan, sehingga KPM di luar kelompok yang ditetapkan dinilai tidak memenuhi ketentuan sasaran program. Dengan demikian, kategori penerima bermasalah mencakup berbagai kelompok, mulai dari ASN dan keluarganya, pendamping sosial beserta keluarganya, pemain judi online, penerima yang telah meninggal atau tidak ditemukan, hingga KPM dengan data kependudukan tidak sesuai dan KPM di luar desil yang ditentukan.

Ketentuan penerima bantuan sosial sembako ditetapkan berdasarkan desil, yaitu pengelompokan keluarga menurut tingkat kesejahteraan ekonomi. Semakin kecil angka desil, semakin rendah posisi ekonomi keluarga tersebut dan semakin diprioritaskan untuk menerima bantuan. Sebelumnya, Kementerian Sosial menyalurkan bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang tercatat dalam desil satu hingga lima. Dengan ketentuan itu, keluarga pada kelompok ekonomi paling rentan sampai kelompok desil lima dapat masuk dalam cakupan penerima, sepanjang memenuhi persyaratan dan tercatat dalam data yang digunakan pemerintah.

Mulai kuartal pertama 2025, cakupan penerima bantuan sembako berubah menjadi desil satu hingga empat. Perubahan tersebut berarti keluarga yang berada pada desil lima tidak lagi termasuk sasaran berdasarkan ketentuan terbaru. Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyaluran kepada penerima yang berada di luar kriteria desil yang ditetapkan. Temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan proses penetapan sasaran, terutama ketika terjadi perubahan batas kelompok penerima. Data penerima harus diperbarui dan dicocokkan secara berkala agar bantuan tidak diberikan kepada pihak yang tidak lagi memenuhi ketentuan.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf agar membentuk mekanisme pengendalian dalam penetapan penerima bantuan. Pengendalian tersebut diperlukan untuk memastikan keputusan penyaluran mengikuti kriteria yang berlaku dan didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan. BPK juga meminta Kementerian Sosial melaksanakan validasi dan verifikasi data bersama instansi terkait, sehingga informasi mengenai kondisi sosial ekonomi KPM dapat diuji secara lebih menyeluruh. Selain itu, kelebihan pembayaran sebesar Rp28,84 miliar diminta untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan disetorkan ke kas negara. Rekomendasi ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas temuan penyaluran yang tidak sesuai sasaran, sementara sumber pemeriksaan tidak menyatakan apakah seluruh rekomendasi tersebut telah dilaksanakan.

Pemerintah tengah menyiapkan pembaruan sistem perlindungan sosial melalui perlinsos digital sebagai bagian dari rencana perbaikan penyaluran bantuan sosial menjelang 2027. Sistem ini diarahkan untuk memperkuat pemutakhiran data penerima, mengintegrasikan informasi antarlembaga, serta membantu memastikan bantuan diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria. Program Keluarga Harapan (PKH) termasuk bantuan yang diharapkan dapat disalurkan dengan sasaran yang lebih akurat melalui pemanfaatan sistem tersebut.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah disebut sedang memperluas uji coba perlinsos digital ke 258 kabupaten/kota. Perluasan ini ditujukan untuk menguji kesiapan infrastruktur, mekanisme verifikasi, dan koordinasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sebelum penerapan yang lebih luas. Target cakupan uji coba mencapai 48 juta keluarga. Jumlah tersebut menunjukkan skala besar pembaruan yang sedang dipersiapkan, sekaligus menuntut pengawasan terhadap kualitas data dan pelaksanaan di lapangan.

Rencana digitalisasi ini perlu dipahami sebagai langkah perbaikan yang masih berlangsung, bukan bukti bahwa seluruh persoalan penyaluran bantuan sosial telah terselesaikan. Temuan mengenai masalah distribusi dan potensi kerugian negara tetap membutuhkan tindak lanjut, termasuk pembenahan tata kelola, pengawasan, serta mekanisme pengaduan masyarakat. Keberhasilan sistem nantinya akan bergantung pada ketepatan data, keterbukaan proses, dan kemampuan pemerintah memperbaiki kesalahan secara cepat.

Berdasarkan rencana yang disebut pemerintah, perlinsos digital ditargetkan meluncur penuh pada pekan ketiga Oktober 2026. Sementara itu, uji coba diperluas ke 258 kabupaten/kota dengan sasaran cakupan 48 juta keluarga, sebagai persiapan menuju penguatan perlindungan sosial pada 2027.

Baca juga: RAPI Langsa Temukan Tumpukan Kayu dan Sampah Bendung Krueng Langsa, Banjir Rendam Sejumlah Gampong | Temukan Lokasi Nonton Bareng untuk Pertandingan Persija vs Persib di Bandung | Modus Pura-pura Temukan Bayi di Pati Terkuak, Polresta Pati : Ternyata Cucu Sendiri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60