Jakarta | Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memperkuat langkah pengendalian inflasi setelah laju inflasi tahunan atau year-on-year pada September 2026 mencapai 3,28 persen. Angka tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan inflasi Agustus 2026 yang berada pada level 3,19 persen.
Data itu merujuk pada laporan Badan Pusat Statistik (BPS) per 1 Oktober 2026. Kenaikan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena sasaran nasional mengharuskan inflasi tetap terkendali di bawah 3,5 persen. Pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan harga, terutama melalui pemantauan pasokan, kelancaran distribusi, serta koordinasi antarlembaga.
Permintaan tersebut disampaikan Tito saat memimpin rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. Rapat tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan surat edaran bersama mengenai pengelolaan sarana dan prasarana serta ketenagaan penyuluhan pertanian.
Dalam forum itu, pemerintah daerah didorong untuk segera mengidentifikasi komoditas yang berpotensi memicu kenaikan harga dan mengambil tindakan sesuai kondisi wilayah masing-masing. Upaya pengendalian dapat dilakukan dengan memperkuat kerja sama antardaerah, memastikan ketersediaan bahan pangan, serta mengoptimalkan peran penyuluh pertanian dalam mendukung produksi.
Inflasi sebesar 3,28 persen masih berada di bawah batas sasaran 3,5 persen, tetapi peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya menunjukkan perlunya kewaspadaan. Pengendalian yang konsisten di tingkat daerah diharapkan dapat mencegah tekanan harga meluas dan menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah pusat juga menekankan pentingnya penggunaan data yang akurat agar kebijakan intervensi dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah menjaga inflasi agar tidak melewati 3,5 persen. Batas tersebut penting karena kenaikan harga yang terlalu tinggi akan lebih cepat dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Bagi kelompok ini, sebagian besar pendapatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, sehingga sedikit saja perubahan harga dapat mengurangi kemampuan mereka membeli pangan dan kebutuhan sehari-hari.
Tito menyoroti dampak inflasi terhadap kelompok desil-1, desil-2, serta 20 persen masyarakat terbawah. Kelompok tersebut memiliki ruang keuangan yang lebih terbatas untuk menghadapi kenaikan harga dibandingkan rumah tangga berpendapatan menengah dan tinggi. Karena itu, pengendalian inflasi bukan hanya berkaitan dengan pencapaian indikator ekonomi, melainkan juga perlindungan terhadap daya beli dan kesejahteraan masyarakat yang paling rentan. Pemerintah daerah perlu mencermati perkembangan harga di wilayah masing-masing dan segera mengambil langkah apabila terdapat komoditas yang mulai mengalami kenaikan.
Menurut Tito, pemantauan harus dilakukan secara berkelanjutan agar laju kenaikan harga tetap sesuai dengan target pemerintah. Perkembangan inflasi bulanan atau month-to-month menunjukkan perlunya kewaspadaan tersebut. Pada September 2026, inflasi bulanan tercatat sebesar 0,30 persen, meningkat dibandingkan 0,21 persen pada bulan sebelumnya. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi salah satu pendorong kenaikan itu. Komoditas dalam kelompok tersebut umumnya berkaitan langsung dengan konsumsi harian, sehingga perubahan harganya dapat segera memengaruhi pengeluaran rumah tangga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Koordinasi pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk menjaga pasokan, kelancaran distribusi, serta keterjangkauan harga di berbagai wilayah.
Pengendalian inflasi perlu dilakukan dengan memahami komponen yang paling kuat memengaruhi perubahan harga. Berdasarkan bahan sumber, sektor transportasi menjadi penyumbang terbesar inflasi tahunan. Perkembangan harga pada sektor ini tidak terlepas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yang dipengaruhi oleh dinamika konflik geopolitik global. Ketegangan tersebut dapat mengganggu pasokan energi, meningkatkan biaya distribusi, dan mendorong kenaikan ongkos angkutan barang maupun penumpang. Dampaknya kemudian berpotensi merambat ke berbagai kelompok pengeluaran lain.
Meski transportasi memberikan tekanan besar terhadap inflasi tahunan, stabilitas harga makanan dan minuman tetap perlu memperoleh perhatian utama. Perubahan harga pangan memiliki dampak yang cepat dan langsung terhadap daya beli masyarakat. Ketika harga beras, minyak goreng, telur, daging, sayuran, atau komoditas pokok lainnya meningkat, rumah tangga harus mengalokasikan porsi pendapatan yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi tersebut dapat mengurangi kemampuan masyarakat membiayai kebutuhan lain, termasuk pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
Perhatian terhadap pangan menjadi semakin penting bagi kelompok berpenghasilan rendah. Kelompok ini umumnya menggunakan sebagian besar pendapatannya untuk membeli kebutuhan pokok, sehingga kenaikan harga sekecil apa pun dapat memberikan tekanan yang signifikan. Karena itu, Tito Karnavian menekankan bahwa sektor pangan merupakan bagian paling kritis yang harus dijaga dalam upaya pengendalian inflasi. Ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan keterjangkauan harga perlu dipastikan secara berkelanjutan.
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memantau perkembangan harga, mengidentifikasi komoditas yang mengalami kenaikan, serta mengambil langkah sebelum tekanan semakin meluas. Koordinasi pemerintah, pelaku usaha, dan pihak terkait diperlukan untuk menjaga pasokan sekaligus menekan biaya distribusi. Dengan perhatian yang seimbang terhadap transportasi dan pangan, upaya menahan inflasi di bawah 3,5 persen dapat diarahkan pada perlindungan daya beli masyarakat, terutama mereka yang paling rentan terhadap perubahan harga.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah yang mengalami inflasi tinggi segera mengambil langkah konkret untuk menekan kenaikan harga. Langkah tersebut diperlukan agar laju inflasi daerah tetap terkendali dan tidak mendorong inflasi nasional melewati sasaran 3,5 persen. Pemerintah daerah tidak cukup hanya memantau perubahan harga, tetapi perlu mengidentifikasi penyebab kenaikan serta menetapkan intervensi yang sesuai dengan kondisi pasokan dan kebutuhan masyarakat.
Sejumlah wilayah menjadi perhatian pada tingkat provinsi, yakni Sulawesi Utara, Maluku Utara, Gorontalo, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Pada tingkat kabupaten, daerah yang disorot meliputi Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Gorontalo, Nabire, dan Kapuas. Sementara itu, wilayah kota yang perlu mendapat perhatian adalah Manado, Kotamobagu, Ternate, Sorong, dan Banjarmasin. Daerah-daerah tersebut diminta memperkuat pengawasan terhadap komoditas pangan yang berpotensi memicu kenaikan harga.
Perubahan Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada pekan kedua Oktober 2026 menjadi salah satu proksi penting untuk membaca tekanan inflasi di daerah. Pemerintah daerah, terutama yang mencatat perkembangan harga tinggi, diminta segera berkoordinasi dengan Badan Pangan, Perum Bulog, dan pelaku usaha sektor pangan. Koordinasi itu diperlukan untuk mengidentifikasi komoditas yang harus distabilkan, baik melalui penguatan pasokan, kelancaran distribusi, maupun operasi pasar apabila dibutuhkan.
Respons yang cepat dan terarah diharapkan dapat mencegah lonjakan harga pada komoditas strategis. Pemerintah daerah juga perlu memastikan informasi mengenai ketersediaan pangan dan perubahan harga diperbarui secara berkala, sehingga kebijakan dapat diambil berdasarkan kondisi lapangan. Dengan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pangan, Bulog, dan pelaku usaha, tekanan harga dapat diantisipasi lebih awal. Upaya tersebut sekaligus mendukung sasaran menjaga inflasi nasional tetap di bawah 3,5 persen.
Baca juga: Kawal Pengendalian Inflasi, Kapolresta Malang Kota Siap Tindak Tegas Penimbun Bahan Pokok dan BBM | Stabilitas Inflasi Terjaga dengan Harga BBM Subsidi yang Konsisten | Dampak Inflasi Tinggi Terhadap Pasar Saham di Wall Street















