Patrolihukum.net // BANGGAI – Polsek Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menyelesaikan perkara dugaan pencurian dua galon berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan mengedepankan musyawarah dan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bualemo dengan mempertemukan pihak korban dan terduga pelaku untuk mencari kesepakatan bersama melalui jalur musyawarah dan kekeluargaan.
Perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/10/X/2026/SPKT/Sek Vlmo/Restа-Bgi/Polda Sulteng, tertanggal 2 Oktober 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian dua galon yang berisi total 60 liter solar.
Kapolsek Bualemo, Iptu Alwi, menerangkan bahwa proses penyelesaian perkara berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 hingga 15.00 WITA.
Dalam perkara tersebut, pihak pelapor sekaligus korban diketahui bernama Patti Perisia, 53 tahun, seorang pensiunan TNI yang berdomisili di PT WMP, Desa Malik Makmur, Kecamatan Bualemo. Sementara itu, pihak terduga pelaku berinisial Samdini, 32 tahun, warga Kabupaten Banggai.
Menurut keterangan yang disampaikan, setelah dilakukan proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/10/X/2026/Reskrim tertanggal 2 Oktober 2026, kedua belah pihak bersama keluarga masing-masing mendatangi Polsek Bualemo pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 10.30 WITA.
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan keinginan menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah. Salah satu pertimbangannya, terduga pelaku diketahui pernah bekerja di PT WMP sebelum kejadian. Selain itu, terduga pelaku juga bersedia mengganti BBM solar yang dipermasalahkan.
“Korban dan pihak terduga pelaku kami pertemukan di Polsek Bualemo untuk mencari penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan,” demikian keterangan yang disampaikan terkait proses penyelesaian perkara tersebut.
Melalui pertemuan itu, kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Terduga pelaku juga menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatannya, termasuk mengambil barang milik PT WMP maupun milik orang lain.
Sebagai tindak lanjut kesepakatan tersebut, pihak korban mengajukan permohonan pencabutan laporan dan membuat surat pernyataan bersama yang disaksikan oleh pihak manajemen PT WMP.
Adapun administrasi yang disiapkan dalam proses penyelesaian perkara tersebut meliputi permohonan pencabutan laporan, surat pernyataan, serta dokumentasi kegiatan.
Seluruh rangkaian kegiatan penyelesaian perkara berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.
Pendekatan musyawarah dalam penyelesaian perkara ini menjadi upaya untuk mempertemukan kepentingan para pihak dan mencari penyelesaian yang disepakati bersama. Namun, penerapan Restorative Justice tetap harus memenuhi persyaratan serta prosedur hukum yang berlaku. (Redaksi)
















