Harga Emas Antam Naik Rp10 Ribu, Simak Daftar Harga Terbarunya

Harga Emas Antam Naik Rp10 Ribu, Simak Daftar Harga Terbarunya
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas batangan Antam bersertifikat bertambah Rp10.000 per gram dibandingkan harga pada hari sebelumnya. Dengan perubahan tersebut, harga emas Antam kini berada di level Rp2.580.000 per gram.

Pada hari sebelumnya, harga emas batangan Antam tercatat sebesar Rp2.570.000 per gram. Kenaikan sebesar Rp10.000 membuat harga terbaru menjadi Rp2.580.000 per gram. Perubahan ini menjadi pembaruan harga untuk emas batangan bersertifikat Antam yang ditampilkan melalui laman resmi Logam Mulia pada 7 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Informasi harga tersebut menunjukkan adanya penyesuaian nilai emas batangan Antam dari hari sebelumnya. Selisih harga lama dan harga terbaru tercatat Rp10.000 untuk setiap gram. Dengan demikian, masyarakat yang memantau harga emas Antam perlu memperhatikan pembaruan yang berlaku pada Rabu, 7 Oktober 2026, ketika harga per gram ditetapkan sebesar Rp2.580.000.

Data dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta menjadi dasar pencatatan perubahan harga tersebut. Harga yang dimaksud adalah harga emas batangan Antam bersertifikat, dengan perbandingan langsung harga pada hari sebelumnya dan harga terbaru. Dari Rp2.570.000 per gram, nilainya naik menjadi Rp2.580.000 per gram. Kenaikan ini tercatat sebesar Rp10.000 per gram dan menjadi perubahan harga yang berlaku pada tanggal tersebut.

Nilai buyback emas Antam turut mengalami penyesuaian pada hari yang sama. Harga yang sebelumnya tercatat sebesar Rp2.376.000 per gram berubah menjadi Rp2.391.000 per gram. Angka tersebut merupakan nilai yang menjadi acuan ketika pemilik emas menjual kembali kepemilikannya kepada Logam Mulia, bukan harga yang harus dibayarkan konsumen saat membeli emas batangan baru.

Perbedaan kedua jenis harga ini penting diperhatikan. Harga jual adalah nominal yang dibayarkan pembeli untuk memperoleh emas Antam dari kanal penjualan resmi. Sementara itu, harga buyback menunjukkan nominal yang diterima pemilik ketika emas tersebut dijual kembali kepada pihak Logam Mulia sesuai ketentuan yang berlaku. Karena memiliki fungsi berbeda, kedua angka tersebut tidak selalu sama.

Dengan perubahan menjadi Rp2.391.000 per gram, pemilik emas mendapatkan nilai penjualan kembali yang lebih tinggi dibandingkan acuan sebelumnya. Namun, jumlah akhir yang diterima dapat bergantung pada berat emas, kelengkapan sertifikat, kondisi produk, serta proses verifikasi. Pemilik juga perlu memperhatikan ketentuan transaksi dan dokumen identitas yang ditetapkan oleh kanal buyback.

Nilai buyback biasanya menjadi pertimbangan bagi investor sebelum menjual emasnya. Selisih harga beli dan harga jual kembali dapat digunakan untuk memperkirakan potensi keuntungan atau kerugian, terutama apabila emas baru dimiliki dalam waktu singkat. Oleh karena itu, pemantauan harga secara berkala tetap diperlukan agar keputusan penjualan dilakukan berdasarkan nilai terbaru, bukan hanya mengacu pada harga saat pembelian.

Transaksi emas batangan tidak hanya dipengaruhi oleh harga jual yang tercantum, tetapi juga oleh ketentuan perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, pajak dipungut secara langsung ketika transaksi pembelian berlangsung. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari pecahan terkecil hingga gramasi terbesar yang tersedia bagi konsumen.

Pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pungutannya dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Konsumen yang memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 0,25 persen, sedangkan konsumen yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 0,5 persen. Perbedaan tarif tersebut perlu diperhatikan karena akan memengaruhi jumlah dana yang harus disiapkan saat membayar emas.

Sebagai contoh, apabila harga jual emas batangan ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per gram, pembeli yang dikenai pajak 0,25 persen perlu membayar tambahan Rp2.500. Dengan demikian, harga yang dibayarkan menjadi Rp1.002.500 per gram setelah pajak. Nilai akhir transaksi dapat berbeda apabila pembeli tidak memiliki NPWP karena tarif yang berlaku lebih tinggi, yaitu 0,5 persen dari nilai pembelian.

Ketentuan PPh Pasal 22 tersebut juga berlaku ketika emas batangan dijual kembali. Artinya, pemilik perlu mempertimbangkan unsur pajak bukan hanya saat membeli, tetapi juga ketika melakukan transaksi penjualan kembali atau buyback. Informasi mengenai status NPWP dan tarif pajak sebaiknya dipastikan sebelum transaksi dilakukan agar perhitungan nilai pembayaran maupun hasil penjualan kembali dapat dipahami secara tepat.

Daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari tersebut disusun berdasarkan berat atau gramasi. Urutan ini membantu pembaca melihat perbedaan nilai pembelian dari ukuran paling kecil hingga ukuran terbesar secara lebih mudah. Harga yang tercantum dapat menjadi acuan sebelum melakukan transaksi, dengan mempertimbangkan bahwa ketersediaan produk dan kebijakan penjualan dapat berubah.

Untuk ukuran ringan, emas Antam 0,5 gram dibanderol Rp1.343.350. Ukuran 1 gram tercatat sebesar Rp2.586.450, sedangkan ukuran 2 gram mencapai Rp5.112.750. Adapun emas batangan dengan berat 3 gram dijual seharga Rp7.644.063. Gramasi tersebut dapat dipertimbangkan oleh pembeli yang ingin memulai investasi dengan nilai pembelian yang relatif lebih terjangkau.

Pada ukuran menengah, harga emas Antam 5 gram berada di level Rp12.706.688. Selanjutnya, produk 10 gram tercatat Rp25.358.238, sementara ukuran 25 gram mencapai Rp63.269.780. Perbedaan harga antarg ukuran mengikuti berat emas yang ditawarkan, sehingga pembeli dapat menyesuaikan pilihan dengan anggaran dan tujuan penyimpanan aset.

Untuk gramasi yang lebih besar, emas batangan 50 gram tercatat seharga Rp126.460.363. Ukuran 100 gram dibanderol Rp252.842.530, sedangkan ukuran 250 gram mencapai Rp631.840.663. Produk dengan berat tersebut umumnya menjadi pilihan bagi investor yang ingin menyimpan nilai dalam bentuk fisik dengan nominal lebih besar.

Adapun emas Antam seberat 500 gram memiliki harga Rp1.263.470.800. Ukuran paling besar dalam daftar ini, yakni 1.000 gram, tercatat sebesar Rp2.526.901.500. Rincian harga berdasarkan gramasi tersebut dapat digunakan untuk membandingkan kebutuhan dana sebelum membeli, sekaligus membantu calon pembeli menentukan ukuran yang paling sesuai dengan rencana investasinya.

Pembeli sebaiknya memeriksa kembali harga terbaru melalui laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan pemesanan. Selain harga jual, perhatikan pula ketentuan pembayaran, ketersediaan stok, pilihan lokasi pengambilan atau pengiriman, serta dokumen pendukung yang menyertai produk. Dengan membandingkan setiap ukuran secara cermat, keputusan pembelian dapat dilakukan secara lebih terukur.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60