Hukum Wudhu saat Sedang Haid, Simak Pandangan Ulama

Hukum Wudhu saat Sedang Haid, Simak Pandangan Ulama
banner 468x60

BANJARMASIN, KALIMANTAN SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 Oktober 2026, Dalam kajian komparatif yang dilakukan Muhammad Faishal Abrory dari UIN Antasari Banjarmasin, ditemukan perbedaan pendekatan Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi'i. Allah berfirman, yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku…" (QS.

Keterangan yang tercatat menyebut Mazhab Syafi'i memandang wudhu bagi perempuan haid tidak berpengaruh terhadap pengangkatan hadas besar, namun tetap bernilai ibadah dalam konteks dzikir atau membaca Al-Qur'an menurut pendapat tertentu. Apa hukum wudhu bagi wanita haid menurut Mazhab Hanafi?

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Data lain dalam laporan menunjukkan Pandangan Pertama: Dibolehkan, sebagaimana Orang Junub Wanita haid diposisikan sama seperti orang yang junub. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3: 218) menjelaskan, menurut ulama Syafi'iyah disepakati bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haid untuk berwudhu (sebelum tidur) karena wudhu tidak berpengaruh apa-apa. Ketika darah haid sudah benar-benar berhenti, maka statusnya berubah seperti orang junub, dan ia disunnahkan berwudhu sebelum mandi besar. Apa perbedaan wudhu orang junub dan wanita haid? Orang junub dianjurkan berwudhu sebelum tidur karena hadasnya dapat diangkat dengan mandi, sedangkan wanita haid tidak dianjurkan berwudhu sebelum tidur karena hadas besarnya masih berlangsung dan tidak dapat diangkat dengan wudhu.

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Hukum wudhu saat sedang haid menjadi salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan Muslimah dalam kajian fikih kewanitaan. Wudhu merupakan syariat yang Allah tetapkan untuk mengangkat hadas kecil. Di sisi lain, Nabi SAW juga menganjurkan umatnya berwudhu tidak hanya untuk shalat, tetapi juga sebelum tidur dan berbagai aktivitas lainnya. Sementara, Haid adalah darah alami yang keluar dari rahim perempuan pada waktu-waktu tertentu, bukan darah penyakit atau kerusakan. Dalam buku Panduan Praktis Wanita Haid, Umi Farikhah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa haid merupakan permasalahan fikih paling kompleks yang ditulis para ulama dalam kitab-kitab mereka.

Dalam perspektif fikih, haid membawa hadas besar, sedangkan wudhu hanya berfungsi menghilangkan hadas kecil. Perbedaan inilah yang melahirkan perdebatan di kalangan ulama mengenai hukum berwudhu bagi wanita haid. Merujuk berbagai sumber kredibel, berikut ini adalah ulasan tentang hukum wudhu saat sedang haid. Terdapat dua arus pandangan utama di kalangan ulama terkait hukum berwudhu bagi wanita yang sedang haid. Dalam keadaan junub, seseorang dianjurkan berwudhu sebelum tidur, sebagaimana hadis dari 'Aisyah RA: "Nabi SAW biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat" (HR. Berdasarkan analogi ini, wanita haid pun dibolehkan berwudhu, sekalipun secara syar'i tidak dapat mengangkat hadas kecilnya, apalagi hadas besarnya. Namun dengan izin Allah, yang bersangkutan memperoleh pahala wudhu sebagai kebiasaan yang baik. Pandangan ini sebagaimana dikutip dalam fatwa MUI Sulawesi Selatan yang merujuk pada pandangan ulama Syafi'iyah dan Hanabilah. Pandangan Kedua: tidak Dianjurkan Bahkan Haram Ulama Syafi'iyah secara tegas menyatakan bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haid untuk berwudhu karena wudhu tidak berpengaruh terhadap hadas yang sedang dialaminya. Dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi juga menegaskan bahwa haid menghalangi keabsahan bersuci, kecuali mandi besar untuk haji. Perempuan yang haid sedang membawa hadas besar, sedangkan wudhu adalah untuk menghilangkan hadas kecil. Selagi darah masih keluar, tak dianjurkan melakukan rangkaian bersuci. Namun ketika darah berhenti, yang mulanya haram bisa menjadi disunnahkan berwudhu. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa wudhu bagi wanita haid adalah mustahab (dianjurkan) meskipun tidak dapat mengubah status hadas besar. Ulama Hanafi memandang bahwa wudhu tetap memiliki nilai ibadah, terutama ketika dilakukan dalam rangka aktivitas spiritual seperti membaca doa, berdzikir, atau membaca Al-Qur'an tanpa menyentuh mushaf Dalam kitab al-Hidāyah karya al-Marghīnānī dinyatakan: "Hadats besar tidak terangkat kecuali dengan mandi." Namun, Mazhab Hanafi memberikan pengecualian penting, yaitu apabila bersuci dilakukan dengan niat pembersihan (an-nazhāfah) semata, bukan dengan niat mengangkat hadats untuk ibadah, maka hal tersebut tidak dihukumi haram. Dalam Mazhab Hanafi, disunnahkan bagi perempuan haid dan nifas untuk berwudhu setiap masuk waktu shalat, duduk di tempat shalatnya, serta memperbanyak tasbih, tahlil, dan takbir sesuai kemampuannya. Tujuan anjuran ini adalah agar semangat ibadahnya tidak melemah. Mazhab Syafi'i menilai bahwa wudhu bagi wanita haid tidak disunnahkan dan bahkan haram apabila diniatkan sebagai ibadah. Pertama, menumbuhkan kesadaran bahwa haid adalah ketetapan syariat yang penuh hikmah. Haid bukanlah kondisi yang hina atau kotor, melainkan keadaan biologis yang memiliki konsekuensi hukum syar'i tertentu. Memahaminya membantu Muslimah menerima kodratnya dengan lapang dada dan tetap produktif dalam beribadah. Kedua, menghindarkan diri dari praktik ibadah yang tidak berdasar. Dengan memahami fikih haid, seorang Muslimah dapat membedakan amalan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hal ini mencegah munculnya praktik ibadah yang tidak memiliki landasan dalil, seperti berwudhu dengan niat menghilangkan hadas saat haid. Ketiga, menjaga keistiqamahan dalam berdzikir dan berdoa. Meskipun tidak dapat shalat, wanita haid tetap dianjurkan memperbanyak dzikir, shalawat, istighfar, dan murajaah hafalan Al-Qur'an. Pemahaman fikih yang benar membuka jalan bagi Muslimah untuk tetap terhubung dengan Allah dalam kondisi apa pun. Keempat, menghargai perbedaan pendapat ulama sebagai rahmat. Perbedaan pandangan tentang wudhu wanita haid menunjukkan luasnya khazanah fikih Islam. Sikap ini melatih Muslimah untuk tidak mudah menyalahkan pendapat yang berbeda dan tetap menghormati ijtihad para ulama. Kelima, memperkuat rasa syukur atas keringanan yang diberikan Allah. Allah tidak mewajibkan qadha shalat bagi wanita haid, namun mewajibkan qadha puasa. Ketentuan ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Memahami fikih haid menumbuhkan kesadaran akan betapa besar rahmat Allah dalam setiap ketentuan syariat-Nya. Apakah wanita haid boleh berwudhu sebelum tidur? Jumhur ulama Syafi'iyah menyatakan tidak dianjurkan, karena wudhu tidak mengangkat hadas besar yang sedang dialami. Namun sebagian ulama membolehkan dengan niat membersihkan diri semata. Dalam Mazhab Hanafi, disunnahkan bagi wanita haid untuk berwudhu setiap masuk waktu shalat dan duduk di tempat shalatnya untuk berdzikir, dengan catatan tidak diniatkan menghilangkan hadas. Apakah wanita haid boleh mandi biasa? Boleh, selama mandi tersebut diniatkan untuk kebersihan badan, bukan sebagai mandi wajib untuk mengangkat hadas besar. Kapan wanita haid baru boleh berwudhu dengan niat ibadah?

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60