Sikap Berbeda di DPR Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran

Sikap Berbeda di DPR Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi perhatian di kalangan elite politik. Perkara tersebut tidak hanya dibahas dari sisi hukum, tetapi juga memunculkan pandangan beragam mengenai langkah yang perlu dilakukan setelah putusan dibacakan. Di lingkungan parlemen, perbedaan pandangan itu terlihat dari sikap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang berasal dari partai politik berbeda.

Perdebatan tersebut terutama tercermin melalui pandangan Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, dan Eka Widodo, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB. Keduanya menyampaikan sikap yang berbeda dalam melihat situasi setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Perbedaan itu menunjukkan bahwa putusan tersebut belum sepenuhnya mengakhiri pembahasan politik mengenai isu ijazah Gibran di parlemen.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sikap yang beragam dari partai politik menjadi bagian penting dalam perkembangan isu ini. Setiap fraksi memiliki cara pandang masing-masing terhadap arti putusan dan respons yang sepatutnya diambil setelahnya. Karena itu, perhatian publik tidak hanya tertuju pada putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga pada bagaimana lembaga politik menyikapinya. Pernyataan Ahmad Doli Kurnia dan Eka Widodo menjadi gambaran awal adanya perbedaan posisi di Komisi II DPR. Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa isu ini masih berada dalam ruang perdebatan politik, meskipun putusan telah dikeluarkan. Dinamika itu juga menegaskan peran partai politik dalam membentuk respons terhadap persoalan yang menyangkut pejabat negara. Dengan demikian, perkembangan sikap fraksi-fraksi di DPR akan tetap menjadi perhatian, terutama untuk melihat arah pembahasan setelah putusan tersebut. Perbedaan pandangan Fraksi Golkar dan Fraksi PKB menambah dimensi politik dalam isu yang sejak awal telah menarik perhatian publik.

Ahmad Doli Kurnia menilai persoalan ijazah Gibran tidak perlu ditangani melalui pembentukan panitia khusus, penggunaan hak angket, maupun bentuk penyelidikan lain di DPR. Menurutnya, langkah tersebut belum diperlukan karena persoalan yang muncul masih dapat dimintakan penjelasan kepada pihak-pihak yang berwenang dalam proses pencalonan. Sikap itu menunjukkan bahwa Doli memilih mekanisme pemanggilan dalam ruang kerja komisi, bukan membentuk instrumen politik baru untuk menelusuri isu tersebut.

Doli menyebut Komisi II DPR cukup memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua lembaga penyelenggara pemilu itu diminta memberikan penjelasan mengenai proses pencalonan yang telah berlangsung sebelumnya. Pemanggilan tersebut dipandang sebagai forum untuk memperoleh keterangan langsung tentang tahapan, dokumen, serta pertimbangan yang digunakan ketika proses pencalonan dilakukan. Dengan demikian, DPR dapat meminta klarifikasi melalui lembaga yang memang memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemilu.

Pandangan itu disampaikan dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi yang disebut menunjukkan bahwa ijazah tersebut tidak ada. Namun, Doli menekankan perlunya KPU, Bawaslu, dan pihak-pihak terkait memberikan penjelasan mengenai proses yang sebelumnya telah dijalankan. Pernyataan tersebut berfokus pada kebutuhan klarifikasi kelembagaan, bukan pada pembentukan kesimpulan hukum baru mengenai perkara ijazah. Bagi Doli, keterangan dari penyelenggara pemilu dapat membantu menjelaskan bagaimana pencalonan diproses dan bagaimana dokumen yang berkaitan dengannya diperlakukan. Karena itu, pemanggilan KPU dan Bawaslu dinilai sudah memadai untuk memperoleh informasi awal yang diperlukan Komisi II DPR, tanpa harus menggunakan hak angket atau melakukan penyelidikan dalam bentuk lain.

Eka Widodo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan posisi berbeda dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persoalan ijazah Gibran. Ia mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk menindaklanjuti berbagai hal yang masih memerlukan penjelasan serta pemeriksaan lebih lanjut. Usulan tersebut, menurut Eka, tidak diarahkan untuk mengubah atau membatalkan putusan yang telah dikeluarkan oleh MK.

Eka menjelaskan bahwa pertimbangan MK perlu diperhatikan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional dalam memastikan terpenuhinya persyaratan presiden dan wakil presiden. Karena itu, DPR dinilai tetap mempunyai tanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan setiap persoalan faktual yang berkaitan dengan persyaratan tersebut dapat dipahami secara utuh. Pembentukan pansus dipandang sebagai instrumen untuk mengkaji fakta, dokumen, serta proses yang relevan secara terukur.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan upaya mengabaikan ataupun menggugat kembali putusan MK. DPR, kata Eka, harus tetap menghormati putusan tersebut sekaligus melaksanakan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup. Kedua hal itu dinilai dapat berjalan beriringan, karena penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak menghapus kewajiban lembaga negara untuk menelusuri persoalan yang berada dalam ruang kewenangannya.

Eka juga menekankan pentingnya memastikan persoalan faktual yang masih terbuka melalui proses verifikasi yang objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Setiap pemeriksaan, menurutnya, harus dilakukan tanpa prasangka serta tidak boleh diarahkan untuk membangun kesimpulan sebelum seluruh data diperiksa. Dengan mekanisme yang terbuka, hasil kerja pansus diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik sekaligus menjaga kepercayaan terhadap institusi negara. Pernyataan Eka tersebut disampaikan pada Jumat, 8 Oktober 2025, sebagaimana disebutkan dalam sumber.

Ahmad Doli Kurnia menilai wacana pemakzulan yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara ijazah Gibran tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan hukum. Menurut dia, gagasan tersebut telah memasuki ranah politik karena pelaksanaannya berkaitan dengan sikap dan kesepakatan para pimpinan partai politik. Oleh sebab itu, langkah lanjutan tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan desakan dari kelompok atau pihak tertentu.

Doli juga berpandangan bahwa pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket tidak diperlukan untuk menangani isu pemakzulan tersebut. Kedua mekanisme itu, menurutnya, bukan pilihan yang otomatis harus ditempuh setelah adanya putusan MK. Pembahasan perlu mempertimbangkan konteks politik dan ketatanegaraan secara lebih luas, termasuk posisi partai-partai yang memiliki perwakilan di DPR.

Ia menyebut keputusan mengenai perlu atau tidaknya proses pemakzulan bergantung pada konsensus pimpinan partai politik. Kesepakatan itu terutama perlu dibangun di partai-partai yang mempunyai kursi di DPR, sebab lembaga tersebut menjadi salah satu ruang penting dalam pembahasan berbagai isu kenegaraan. Dengan demikian, sikap setiap partai dapat memengaruhi arah pembicaraan, termasuk apakah isu itu akan diteruskan melalui mekanisme politik tertentu atau dihentikan pada tahap pembahasan.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa Doli menempatkan wacana pemakzulan sebagai persoalan yang memerlukan keputusan politik, bukan sekadar tindak lanjut administratif atas putusan MK. Sikap ini sekaligus memperlihatkan adanya perbedaan pandangan Golkar dan PKB mengenai mekanisme yang seharusnya digunakan setelah putusan tersebut. Perbedaan itu mencakup cara menindaklanjuti putusan MK, termasuk gagasan mengenai pansus dan hak angket. Namun, bahan sumber yang tersedia belum memuat keputusan akhir mengenai pembentukan pansus maupun kepastian dimulainya proses pemakzulan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60