JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menegaskan bahwa usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ tidak diarahkan untuk menambah jumlah kursi DPRD DKI Jakarta. Pernyataan tersebut menyampaikan bahwa pembahasan revisi undang-undang tidak berfokus pada peningkatan jumlah anggota legislatif di tingkat provinsi. Jumlah kursi yang ada tetap menjadi pokok perhatian dalam pembahasan tersebut.
Suhud menyebut fokus utama usulan revisi UU DKJ berkaitan dengan keberlanjutan 106 kursi DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2029. Dengan demikian, angka 106 kursi menjadi hal yang ingin dipastikan keberlangsungannya untuk penyelenggaraan pemilu mendatang. Penegasan ini membedakan keberlanjutan jumlah kursi yang telah ada dan usulan penambahan kursi baru. Revisi yang diusulkan tidak dimaksudkan untuk membuat jumlah kursi DPRD DKI menjadi lebih banyak.
Pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta itu sekaligus menegaskan arah pembahasan yang berkaitan dengan komposisi kursi legislatif pada Pemilu 2029. Usulan perubahan terhadap UU DKJ diposisikan untuk mempertahankan jumlah 106 kursi DPRD DKI, bukan untuk mengubahnya menjadi jumlah yang lebih besar. Karena itu, isu yang dibahas adalah keberlanjutan jumlah kursi tersebut dalam pemilu berikutnya. Suhud menyampaikan penegasan itu sebagai inti dari usulan revisi UU Nomor 2 Tahun 2024, yakni memastikan 106 kursi DPRD DKI tetap berlanjut pada Pemilu 2029 tanpa adanya agenda penambahan jumlah kursi.
Salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang menjadi perhatian dalam usulan perubahan adalah Pasal 11 ayat (3). Ketentuan ini dipandang berkaitan langsung dengan desain kelembagaan dan representasi politik di Jakarta, khususnya mengenai penetapan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Karena itu, pembahasannya tidak hanya menyangkut aspek teknis perundang-undangan, tetapi juga berhubungan dengan kesinambungan keterwakilan masyarakat pada pemilu mendatang.
Menurut Suhud Alynudin, pasal tersebut memiliki keterkaitan dengan pengaturan jumlah kursi DPRD DKI yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2029. Perhatian terhadap ayat itu muncul karena perubahan atau penafsiran atas rumus dan ketentuan yang berlaku dapat memengaruhi jumlah kursi yang tersedia. Dalam konteks tersebut, revisi UU DKJ diarahkan untuk memberikan kejelasan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam menentukan komposisi DPRD, sekaligus mencegah munculnya ketidakpastian ketika tahapan pemilu mulai disiapkan.
Usulan revisi yang dibicarakan pada dasarnya berfokus pada pengaturan yang memungkinkan jumlah 106 kursi DPRD DKI tetap dipertahankan. Angka tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan kapasitas lembaga dalam menampung aspirasi warga Jakarta yang jumlah penduduk dan kompleksitas persoalannya terus berkembang. Mempertahankan jumlah kursi bukan berarti mengabaikan kebutuhan penataan regulasi, melainkan memastikan bahwa ketentuan dalam UU DKJ dapat memberikan landasan yang konsisten bagi penyelenggara pemilu dan partai politik. Dengan penegasan pada Pasal 11 ayat (3), pengaturan mengenai 106 kursi diharapkan tidak menimbulkan tafsir berbeda serta dapat diterapkan secara berkelanjutan hingga Pemilu 2029.
Isu mengenai 106 kursi DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2029 perlu diluruskan agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru. DPRD DKI tidak menyampaikan permintaan untuk memperoleh tambahan kursi. Pernyataan yang disampaikan berkaitan dengan keberlanjutan jumlah kursi yang telah disebutkan dalam bahan sumber, bukan usulan untuk meningkatkan jumlah tersebut. Dengan demikian, konteks pemberitaan harus ditempatkan pada penegasan terhadap angka yang sudah tercantum.
Posisi DPRD DKI adalah agar jumlah 106 kursi tetap dipertahankan hingga Pemilu 2029. Angka tersebut menjadi jumlah yang dirujuk dalam bahan sumber dan menjadi pokok penegasan dalam pemberitaan. Pernyataan ini tidak menunjukkan adanya pengajuan kursi baru, penambahan kuota, ataupun perubahan terhadap jumlah yang telah disebutkan. Karena itu, penggunaan istilah yang menggambarkan adanya tuntutan penambahan kursi dapat mengubah makna pernyataan semula.
Klarifikasi ini penting untuk membedakan mempertahankan jumlah kursi dan meminta penambahan jumlah kursi. DPRD DKI hanya menegaskan keberlanjutan 106 kursi sebagaimana tercantum dalam bahan sumber, sehingga angka tersebut tetap menjadi acuan hingga Pemilu 2029. Tidak terdapat pernyataan mengenai permintaan untuk mendapatkan kursi tambahan dalam konteks yang dibahas. Pemberitaan sebaiknya menyampaikan posisi tersebut secara tepat, tanpa memperluas makna atau memasukkan keterangan lain di luar informasi yang tersedia.
Informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini bersumber dari pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin. Pokok pernyataan tersebut berkaitan dengan usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dengan demikian, ruang lingkup berita terbatas pada sikap dan materi yang disebutkan dalam pernyataan tersebut, tanpa memuat penjelasan tambahan mengenai perkembangan pembahasan atau keputusan lain di luar informasi yang tersedia.
Ketentuan yang menjadi perhatian ialah Pasal 11 ayat (3) dalam undang-undang tersebut. Pasal ini disebut dalam konteks pembahasan mengenai komposisi kursi DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2029. Substansi yang ditegaskan Suhud Alynudin adalah keinginan untuk mempertahankan jumlah 106 kursi. Angka tersebut menjadi inti informasi yang disampaikan, sekaligus menjadi pokok sorotan DPRD DKI terkait ketentuan yang diusulkan untuk direvisi.
Pernyataan itu menempatkan keberlanjutan 106 kursi sebagai hal utama yang ingin dipertahankan dalam ketentuan Pemilu 2029. Penyebutan angka tersebut merujuk pada jumlah kursi yang menjadi perhatian dalam usulan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Sementara itu, Pasal 11 ayat (3) merupakan bagian spesifik yang disoroti dalam informasi mengenai revisi regulasi tersebut.
Bagian informasi yang tersedia tidak memuat kesimpulan mengenai dampak revisi, perubahan lanjutan atas susunan kursi, maupun tahapan pembahasan berikutnya. Keterangan yang dapat ditegaskan hanya mencakup sumber pernyataan, yaitu Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin; objek yang dibahas, yakni usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta; pasal yang disoroti, yaitu Pasal 11 ayat (3); serta substansi untuk mempertahankan 106 kursi pada Pemilu 2029.















