JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Realisasi restitusi pajak mencapai Rp198,71 triliun hingga 30 September 2026. Nilai tersebut mencerminkan total pengembalian pajak yang telah dikeluarkan pemerintah sampai dengan akhir September tahun ini.
Angka restitusi tersebut meningkat Rp6,98 triliun dibandingkan realisasi pada Agustus 2026. Pada bulan sebelumnya, restitusi pajak tercatat sebesar Rp191,73 triliun. Dengan demikian, pengembalian pajak bertambah hampir Rp7 triliun dalam periode hingga akhir September.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa restitusi sekitar Rp198 triliun telah dikeluarkan sampai 30 September 2026. Keterangan itu disampaikan kepada awak media di Gedung Juanda, Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Penyampaian tersebut menegaskan posisi realisasi restitusi pajak yang telah mencapai Rp198,71 triliun per 30 September. Nilai itu menjadi pembaruan atas capaian Agustus yang berada pada level Rp191,73 triliun, dengan selisih peningkatan sebesar Rp6,98 triliun.
Bimo menyebutkan angka sekitar Rp198 triliun ketika memberikan keterangan mengenai pengembalian pajak hingga akhir September. Sementara itu, berdasarkan realisasi yang tercatat, jumlah restitusi mencapai Rp198,71 triliun. Informasi tersebut disampaikan dalam pernyataan kepada media di Gedung Juanda, Jakarta.
Dengan capaian itu, realisasi restitusi pajak hingga 30 September 2026 telah melampaui catatan pada Agustus. Pengembalian pajak yang sebelumnya berada di angka Rp191,73 triliun bertambah menjadi Rp198,71 triliun pada akhir September. Selisih kedua realisasi tersebut mencapai Rp6,98 triliun.
Realisasi restitusi pajak hingga September 2026 mencakup beberapa kelompok penerimaan dengan rincian yang berbeda. Berdasarkan data yang tercantum dalam sumber, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp59,08 triliun. Sementara itu, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercatat sebesar Rp55,62 triliun. Data tersebut juga mencatat restitusi PPN atas barang mewah sebesar Rp137,79 triliun, serta restitusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp1,84 triliun.
Angka-angka itu disajikan sebagai rincian restitusi berdasarkan jenis pajak pada periode hingga September 2026. Masing-masing kelompok menggambarkan nilai restitusi yang tercantum dalam sumber, sehingga penyajiannya mengikuti data tersebut tanpa penghitungan ulang atau penarikan hubungan matematis tambahan. Restitusi PPh berkaitan dengan pengembalian pajak penghasilan, sedangkan restitusi PPN mencerminkan pengembalian dalam kategori pajak pertambahan nilai. PPN barang mewah dan kelompok PBB serta pajak lainnya dicantumkan sebagai komponen tersendiri.
Secara perbandingan tahunan, nilai restitusi tersebut disebut turun sekitar 36,99% dibandingkan dengan realisasi pada Agustus 2025 yang mencapai Rp304,29 triliun. Perbandingan ini menunjukkan perubahan nilai restitusi sebagaimana dilaporkan dalam sumber, dengan periode pembanding yang menggunakan realisasi Agustus 2025. Persentase penurunan tersebut juga disampaikan sebagai angka perbandingan tahunan dan tidak menjadi dasar untuk mengubah rincian setiap jenis pajak pada 2026.
Pada periode pembanding itu, restitusi PPh tercatat sebesar Rp90,99 triliun, sedangkan restitusi PPN mencapai Rp212,29 triliun. Adapun restitusi PBB dan pajak lainnya berada pada angka Rp1,01 triliun. Rincian pembanding tersebut memberikan gambaran mengenai komponen restitusi yang disebutkan untuk Agustus 2025. Dengan demikian, data 2026 dan angka pembanding 2025 perlu dibaca sesuai periode serta kategori pajak yang dinyatakan dalam sumber.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengembalian pajak kepada wajib pajak dilakukan berdasarkan standar dan aturan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan Bimo Wijayanto untuk menjelaskan bahwa restitusi bukan diberikan secara sembarangan, melainkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam administrasi perpajakan. Setiap pengajuan diproses dengan mengacu pada ketentuan yang tersedia, sehingga keputusan pengembalian memiliki dasar prosedural yang jelas.
Menurut penjelasan Bimo, pemberian restitusi dilakukan sesuai hak wajib pajak. Artinya, pengembalian hanya diberikan setelah permohonan dan kondisi perpajakan yang bersangkutan ditinjau berdasarkan persyaratan yang berlaku. Hak tersebut tetap diproses dalam kerangka aturan, termasuk pemeriksaan terhadap dokumen, data, serta informasi yang menjadi dasar pengajuan. Dengan demikian, besaran dan pemberian pengembalian mengikuti hasil peninjauan sesuai ketentuan, bukan keputusan di luar mekanisme resmi.
Dalam pelaksanaannya, DJP menggunakan standar operasional prosedur (SOP) sebagai acuan. SOP tersebut mengatur tahapan yang perlu dilalui, mulai dari penerimaan permohonan, penelitian atau pemeriksaan sesuai jenis pengajuan, hingga penyelesaian proses administrasi. Setiap tahapan menjadi bagian dari pengelolaan restitusi agar pengembalian dapat diberikan berdasarkan informasi yang tersedia dan persyaratan yang telah ditentukan. Prosedur ini juga memastikan adanya rujukan yang sama dalam memproses permohonan wajib pajak.
Penjelasan itu menempatkan restitusi sebagai proses administratif yang harus mengikuti aturan, standar, dan tahapan peninjauan. DJP tidak menyatakan bahwa pengembalian dapat dilakukan hanya berdasarkan permintaan, tetapi berdasarkan hak wajib pajak yang telah ditetapkan melalui ketentuan perpajakan. Karena itu, proses pengembalian tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan serta hasil penelaahan sesuai SOP dan peraturan yang berlaku. Bimo menekankan bahwa seluruh pelaksanaan mengacu pada kerangka tersebut, sehingga pengelolaan restitusi dilakukan melalui prosedur resmi yang tersedia.
Dalam kebijakan pengembalian pajak, pemerintah menetapkan sektor berorientasi ekspor sebagai salah satu prioritas. Bimo menyebut restitusi terutama diarahkan kepada pelaku usaha yang memiliki kegiatan ekspor, dengan perhatian khusus pada perusahaan padat karya dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Prioritas tersebut mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat mendukung kegiatan usaha yang berperan dalam perekonomian.
Perhatian terhadap restitusi juga berkaitan dengan kebutuhan likuiditas dunia usaha. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah memperhatikan pengelolaan restitusi agar pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak mengganggu kebutuhan arus kas perusahaan. Menurutnya, restitusi bagi sektor yang membutuhkan cash flow harus segera dibayarkan. Langkah tersebut diperlukan agar dana yang menjadi hak wajib pajak dapat kembali digunakan untuk menopang kegiatan operasional dan menjaga kelancaran usaha.
Suahasil mengatakan pemerintah akan melonggarkan manajemen restitusi pajak. Pelonggaran itu ditujukan untuk mempercepat pengembalian dana kepada sektor yang memerlukan dukungan arus kas, termasuk kelompok usaha yang menjadi prioritas. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut telah mulai melakukan pelonggaran tersebut sebagai bagian dari perhatian pemerintah terhadap likuiditas dunia usaha. Pernyataan Suahasil disampaikan dalam konferensi pers APBN Kita pada Jumat, 9 Oktober 2026.















