Empat Saham Eks-Gocap Tertekan Setelah Batas Harga Minimum BEI Diubah

Empat Saham Eks-Gocap Tertekan Setelah Batas Harga Minimum BEI Diubah
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Sejumlah saham yang sebelumnya berada di level Rp50 mengalami tekanan setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas harga minimum perdagangan. Perubahan aturan tersebut membuat saham-saham dalam kelompok yang ditelusuri bergerak di bawah level harga sebelumnya. Dalam sembilan hari perdagangan sejak ketentuan baru berlaku, beberapa saham tercatat mengalami penurunan lebih dari 40%.

Penurunan terdalam terjadi pada PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA). Saham ini sebelumnya berada di harga Rp50, tetapi pada penutupan perdagangan Kamis, 8 Oktober 2026, nilainya turun menjadi Rp25. Dengan demikian, DADA terkoreksi 50% selama periode tersebut dan menjadi saham dengan penurunan paling besar dalam kelompok yang diamati.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Setelah DADA, tekanan terbesar berikutnya terjadi pada PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP). Harga saham BABP turun 44% menjadi Rp28. Pergerakan ini menunjukkan pelemahan yang cukup dalam dibandingkan level Rp50 yang sebelumnya menjadi batas harga saham tersebut.

Sementara itu, PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI) dan PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) masing-masing berada di harga Rp29. Kedua saham tersebut mengalami koreksi sebesar 42% dalam sembilan hari perdagangan sejak aturan baru diterapkan. Data tersebut memperlihatkan bahwa perubahan batas harga minimum perdagangan di BEI diikuti tekanan pada sejumlah saham eks-gocap, dengan DADA mencatat penurunan paling tajam, disusul BABP, MAXI, dan WMUU.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan perubahan batas harga minimum pada 28 September 2026. Untuk perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai, harga terendah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp50 diturunkan menjadi Rp1. Kebijakan ini mengubah batas bawah yang digunakan dalam sistem perdagangan dan memberikan ruang bagi saham untuk diperdagangkan pada level harga yang lebih rendah.

Sebelum perubahan berlaku, saham yang berada di sekitar Rp50 dapat disebut tertahan pada lantai harga tersebut karena sistem tidak mengizinkan transaksi reguler dan tunai di bawah Rp50. Setelah batas minimum diturunkan, saham yang sebelumnya tidak dapat bergerak melewati batas bawah itu memiliki kemungkinan untuk membentuk harga transaksi di bawah Rp50, sepanjang terdapat penawaran dan permintaan pada level tersebut.

Istilah “tertahan” dalam konteks ini merujuk pada batas harga di dalam mekanisme perdagangan, bukan pada status saham yang sedang disuspensi. Sebutan tersebut juga tidak berarti bahwa saham selalu memiliki pembeli pada harga Rp50. Harga Rp50 merupakan batas minimum yang berlaku sebelum kebijakan baru, sedangkan terjadinya transaksi tetap bergantung pada kesesuaian harga jual dan harga beli yang tersedia di pasar.

Daftar penurunan terbesar yang dibahas diperoleh melalui penyaringan data sekitar pukul 11.00 WIB. Perbandingannya menggunakan harga acuan Rp50 sebelum perdagangan pada 28 September 2026 dengan harga penutupan pada 8 Oktober 2026. Dengan dasar perbandingan tersebut, perubahan nilai mencerminkan pergerakan harga setelah lantai harga baru diberlakukan. Bagian ini menjelaskan mekanisme perubahan aturan dan cara membaca perbandingan harga, bukan menyimpulkan adanya penyebab lain di luar informasi yang menjadi sumber data.

Perubahan harga minimum menjadi Rp1 tidak berarti saham yang sebelumnya berada di level Rp50 dapat langsung turun ke Rp1 dalam satu hari perdagangan. Penurunan harga di Bursa Efek Indonesia tetap dibatasi oleh mekanisme auto rejection bawah (ARB). Mekanisme ini menetapkan batas maksimum penurunan harian berdasarkan harga acuan, sehingga perubahan batas minimum hanya memperluas ruang pergerakan harga dalam jangka waktu tertentu, bukan menghapus pembatasan harian.

Hingga 31 Desember 2026, untuk saham di pasar reguler yang menjadi pembahasan, batas ARB ditetapkan sebesar 15% per hari apabila harga acuannya berada di atas Rp10. Dengan ketentuan tersebut, saham pada harga Rp50 secara teoritis hanya dapat turun sampai sekitar 85% dari harga acuan dalam satu sesi. Jika penurunan berlanjut pada hari berikutnya, batas baru akan dihitung berdasarkan harga acuan yang berlaku pada sesi tersebut. Karena itu, perjalanan dari Rp50 menuju harga yang jauh lebih rendah berlangsung secara bertahap selama beberapa hari perdagangan.

Ketentuan berbeda berlaku pada rentang harga Rp1 hingga Rp10. Pada rentang ini, batas penurunan ditetapkan secara nominal, yaitu Rp1 per hari, bukan berdasarkan persentase 15%. Pengaturan tersebut membuat perubahan harga pada saham berharga rendah memiliki karakter tersendiri. Meskipun secara persentase penurunan Rp1 dapat terlihat besar, batas nominal itu tetap menjadi pagar resmi bagi pergerakan saham dalam satu hari.

Fraksi harga dan pembulatan juga memengaruhi harga terakhir yang diperbolehkan. Sebagai contoh, 85% dari harga Rp50 adalah Rp42,50. Namun, karena fraksi harga yang berlaku adalah Rp1, harga transaksi harus berada pada kelipatan Rp1. Harga Rp42 tidak dapat digunakan karena berarti penurunan dari Rp50 sebesar 16%, sehingga melewati batas ARB 15%. Harga yang diperbolehkan menjadi Rp43, yang merepresentasikan penurunan 14%. Dengan demikian, harga minimum Rp1 tidak identik dengan penurunan sekaligus dari Rp50 ke Rp1, sebab ARB, fraksi harga, dan pembulatan tetap mengatur tahap-tahap pergerakannya.

Simulasi matematis ini menggambarkan jalur penurunan paling ekstrem apabila suatu saham selalu ditutup tepat pada batas Auto Rejection Bawah (ARB) setiap hari bursa. Dengan titik awal harga Rp50, perhitungan sumber menunjukkan bahwa diperlukan 12 hari bursa untuk mencapai Rp10. Setelah itu, dibutuhkan sembilan hari bursa tambahan untuk bergerak dari Rp10 menuju Rp1. Dengan demikian, keseluruhan perjalanan dari Rp50 ke Rp1 berlangsung selama 21 hari bursa berturut-turut.

Apabila simulasi dimulai pada 28 September 2026, harga secara teoritis dapat menyentuh Rp1 pada Senin, 26 Oktober 2026. Pergerakan tersebut merepresentasikan penurunan sekitar 98% dari harga awal. Angka ini bukan berarti harga akan benar-benar mengikuti jalur tersebut, melainkan menunjukkan dampak matematis apabila batas penurunan harian terus tercapai tanpa jeda.

Sebagai perbandingan terbatas, DADA ditutup pada Rp25 pada 8 Oktober 2026. Posisi itu masih berada di atas jalur ekstrem yang secara teoritis berada di sekitar Rp14 pada tanggal yang sama. Perbandingan ini hanya menunjukkan jarak harga penutupan aktual dan skenario penurunan beruntun, bukan indikasi bahwa DADA pasti akan mengikuti jalur tersebut atau mencapai tingkat harga tertentu.

Simulasi ini menggunakan sejumlah asumsi ketat: ARB terjadi secara beruntun pada setiap hari bursa, tidak ada kenaikan harga, tidak terjadi suspensi, jadwal perdagangan tidak berubah, dan harga acuan tidak mengalami penyesuaian akibat aksi korporasi. Perubahan pada salah satu faktor tersebut dapat membuat hasil aktual berbeda secara signifikan dari hitungan teoritis.

Materi ini merupakan pandangan riset dalam produk jurnalistik, bukan ajakan untuk membeli, menahan, atau menjual investasi. Setiap keputusan investasi, termasuk risiko keuntungan maupun kerugian, sepenuhnya berada pada pembaca.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60