Patrolihukum.net // MOROWALI UTARA — Dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan Desa SPA, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menuai keresahan masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media pada 6 Oktober 2026, sebuah pondok di kawasan perkebunan yang berada di tepi sungai diduga kerap dijadikan tempat berkumpul sekaligus mengonsumsi sabu. Pondok tersebut disebut-sebut milik seorang warga berinisial KD PL.
Lokasinya yang relatif jauh dari permukiman penduduk diduga membuat aktivitas di tempat tersebut sulit terpantau. Selain dugaan penyalahgunaan narkotika, informasi dari warga juga mengarah pada adanya pasokan sabu yang diduga berasal dari seseorang yang disebut sebagai bandar di wilayah Baturube.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Sejumlah warga mengaku resah dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan tersebut. Mereka berharap aparat kepolisian tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga menindaklanjuti setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum.
Warga juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas narkotika di wilayah Kecamatan Bungku Utara.
Menurut informasi yang disampaikan warga kepada tim media, KD PL diduga melakukan pembelian sabu dengan nilai transaksi yang disebut mencapai Rp2 juta per gram. Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut, termasuk mengenai sumber barang, pola transaksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Apabila dugaan tersebut terbukti, aparat diharapkan dapat menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun peredaran narkotika yang lebih luas.
Keresahan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga potensi dampaknya terhadap keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda.
Warga mengkhawatirkan penyalahgunaan narkotika dapat memicu persoalan sosial, termasuk meningkatnya kerawanan tindak kriminalitas. Namun, dugaan keterkaitan antara aktivitas narkotika dan tindak pencurian maupun kejahatan lainnya tetap memerlukan bukti dan penanganan berdasarkan fakta di lapangan.
Selain itu, keberadaan lokasi yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika menimbulkan kekhawatiran tersendiri apabila aktivitas tersebut turut memengaruhi kalangan remaja.
Masyarakat berharap pemerintah setempat, tokoh masyarakat, keluarga, serta aparat penegak hukum dapat memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui edukasi, pengawasan lingkungan, dan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Atas informasi tersebut, masyarakat mendesak Kepolisian Resor Morowali Utara bersama Kepolisian Sektor Bungku Utara untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.
Langkah yang diharapkan meliputi pemeriksaan terhadap informasi yang berkembang, pengecekan lokasi yang disebutkan, serta penelusuran dugaan sumber pasokan apabila ditemukan bukti awal yang mendukung.
Penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang diperiksa.
Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Informasi warga dapat menjadi petunjuk awal, tetapi harus ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan pembuktian agar tidak menimbulkan tuduhan yang keliru terhadap pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polsek Bungku Utara dan Polres Morowali Utara terkait informasi dugaan penyalahgunaan serta peredaran narkotika di kawasan perkebunan Desa SPA.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi KD PL maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut guna memperoleh keterangan yang berimbang.
Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta penghormatan terhadap hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Redaksi/**)
















