Geger! Perangkat Desa di Probolinggo Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Curanmor

banner 468x60

Patrolihukum.net // PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Yamaha NMAX di wilayah Kota Probolinggo. Tersangka berinisial MN (31), yang diketahui merupakan perangkat desa di wilayah Kabupaten Probolinggo, diduga terlibat dalam aksi pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

Sementara itu, satu orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni Sulaiman alias Akun, masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.35 WIB.

Saat kejadian, korban datang ke sebuah toko kelontong di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019.

Korban kemudian memarkirkan kendaraannya di depan toko untuk membeli sandal bersama kedua anaknya. Namun, setelah beberapa menit berada di dalam toko, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

“Korban saat itu membeli sandal bersama kedua anaknya. Motor diparkir di depan toko. Saat korban masuk ke dalam toko beberapa menit, motor tersebut sudah tidak ada,” kata Zainullah saat memberikan keterangan di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (6/10/2026) pagi.

Mengetahui kendaraannya hilang, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut terlihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah datang dari arah timur.

Kedua orang tersebut diketahui mengenakan helm berwarna merah dan hitam. Salah seorang di antaranya kemudian turun dan mengambil Yamaha NMAX milik korban yang kuncinya masih tertinggal di bagian dashboard.

Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor ke arah barat.

Setelah menerima laporan korban, tim operasional Polres Probolinggo Kota melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku.

Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dan pendalaman informasi, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya MN berhasil diamankan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di rumah Agus Wijaya, yang berada di Dusun Manis II, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Dalam proses penangkapan, tersangka disebut berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian mengenai kronologi dan bentuk tindakan yang dilakukan petugas.

Diketahui, MN juga merupakan perangkat desa di wilayah Kabupaten Probolinggo. Namun, statusnya sebagai perangkat desa tidak mengurangi proses hukum yang harus dijalani apabila dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya terbukti melalui proses peradilan.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019 tanpa pelat nomor. Berdasarkan keterangan kepolisian, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tersebut sesuai dengan data sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh korban.

Selain kendaraan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya sebuah helm berwarna merah dan hitam, serta dokumen kendaraan dan surat keterangan leasing yang berkaitan dengan kendaraan milik korban.

Diduga Terlibat dalam Lima TKP Lain

Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan MN dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim, tersangka diduga terlibat dalam aksi curanmor di lima TKP lainnya.

“Saat ini terus kita lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Untuk detail dari TKP lain, nanti akan kami berikan informasi setelah pendalaman yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Zainullah.

Pihak kepolisian masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus-kasus tersebut guna memastikan rangkaian peristiwa, lokasi kejadian, serta kemungkinan adanya pelaku lain.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap Sulaiman alias Akun yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kepolisian mengimbau pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan juga diminta melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya. Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” pungkas Zainullah.

Polres Probolinggo Kota masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus curanmor lainnya sekaligus memburu pelaku yang masih buron.

(Edi D/Redaksi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60