KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian dengan modus geser tas. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menelusuri aksi pencurian yang menimpa seorang warga negara Cina pada 26 September 2026. Peristiwa itu berlangsung di salah satu outlet kopi yang berada di kawasan AEON Mall Deltamas, Jalan Ganesha Boulevard, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Dalam aksinya, para pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban sedang berada di area outlet kopi. Salah satu tersangka disebut menggeser atau memindahkan tas milik korban secara perlahan, sementara pelaku lainnya diduga berperan mengawasi keadaan dan membantu melancarkan aksi. Setelah tas berhasil dikuasai, para tersangka meninggalkan lokasi. Barang-barang yang berada di dalam tas kemudian diduga diambil tanpa sepengetahuan korban.
Aksi tersebut terekam kamera pengawas di sekitar lokasi. Rekaman itu selanjutnya beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik. Video tersebut turut membantu kepolisian dalam mengidentifikasi rangkaian kejadian serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi, petugas dari Polres Metro Bekasi berkoordinasi dengan Satresmob Bareskrim Polri untuk melakukan penindakan terhadap empat tersangka.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian menggunakan modus geser tas yang terjadi di outlet kopi kawasan AEON Mall Deltamas. Ia menyampaikan bahwa empat orang telah diamankan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dan rekaman kejadian yang beredar. Keterangan tersebut menegaskan bahwa proses penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan terhadap aksi yang menimpa korban pada 26 September 2026, bukan semata-mata berdasarkan video yang beredar di media sosial.
Setelah menerima informasi mengenai dugaan pencurian dengan modus geser tas, polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian dan menemukan pihak yang bertanggung jawab. Tim gabungan mendatangi lokasi perkara guna memastikan kondisi tempat kejadian, mencatat situasi di sekitar lokasi, serta mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi. Informasi awal tersebut menjadi dasar untuk menyusun gambaran mengenai waktu kejadian, cara pelaku beraksi, serta kemungkinan jalur yang digunakan setelah meninggalkan lokasi.
Selain meminta keterangan, petugas memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian. Rekaman itu dianalisis untuk menelusuri pergerakan orang-orang yang diduga terlibat sebelum dan sesudah pencurian. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mengidentifikasi sejumlah ciri, lain karakteristik fisik orang yang dicurigai, pakaian yang dikenakan, serta kendaraan yang diduga digunakan. Rincian tersebut kemudian dicocokkan dengan keterangan saksi dan informasi lain yang diperoleh selama penyelidikan.
Berdasarkan analisis rekaman, keterangan saksi, dan pengembangan informasi di lapangan, polisi memperoleh petunjuk bahwa orang-orang yang dicurigai berada di wilayah Purwakarta. Tim gabungan selanjutnya melakukan pengejaran dengan mengikuti informasi mengenai keberadaan mereka. Upaya tersebut berlanjut hingga petugas tiba di rest area KM 88B, Purwakarta, yang diduga menjadi lokasi persinggahan orang-orang dengan ciri-ciri sesuai hasil penyelidikan.
Pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan sejumlah orang yang memiliki ciri-ciri sebagaimana telah diidentifikasi sebelumnya. Polisi kemudian mengamankan empat orang untuk menjalani pemeriksaan. Pengamanan itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pendalaman guna memastikan keterkaitan mereka dengan perkara pencurian yang dilaporkan. Selanjutnya, penyidik memeriksa keterangan, mencocokkan bukti yang tersedia, dan mendalami peran masing-masing orang dalam dugaan aksi tersebut.
Setelah empat orang diamankan, penyidik melanjutkan pengembangan perkara dengan mendalami keterangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan. Informasi tersebut mengarahkan tim kepada sebuah kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian dengan modus geser tas. Kendaraan itu diperkirakan berkaitan dengan pergerakan para pelaku sebelum dan sesudah beraksi di wilayah Bekasi.
Berbekal hasil pendalaman tersebut, tim bergerak menuju sebuah kontrakan di Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Lokasi itu kemudian diperiksa untuk mencari benda maupun petunjuk lain yang berkaitan dengan perkara. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu kendaraan roda empat berwarna putih. Ciri-ciri kendaraan itu dinilai identik dengan kendaraan yang terlihat dalam rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kendaraan berwarna putih tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kesesuaian ciri kendaraan dengan rekaman CCTV menjadi salah satu temuan penting dalam rangkaian pengungkapan perkara. Penyidik juga mengamankan satu file rekaman CCTV yang diharapkan dapat membantu memperjelas rangkaian peristiwa, termasuk keberadaan kendaraan dan aktivitas orang-orang yang terekam pada saat pencurian berlangsung.
Selain rekaman dan kendaraan, sejumlah barang lain turut disita sebagai barang bukti. Barang tersebut terdiri atas beberapa telepon seluler, satu tas milik korban, serta pakaian yang diduga digunakan ketika pencurian berlangsung. Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan temuan di lapangan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, hubungan mereka dengan kendaraan tersebut, serta kemungkinan adanya keterlibatan dalam kejadian lain yang menggunakan modus serupa.
Pengamanan barang bukti dari wilayah Bandung Barat memperluas rangkaian pengusutan setelah penangkapan empat tersangka. Temuan di kontrakan itu juga memberi tambahan bahan bagi penyidik untuk menyusun kronologi perkara secara lebih menyeluruh. Selanjutnya, barang bukti akan diteliti dan dikaitkan dengan hasil pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, serta rekaman kamera pengawas yang telah diperoleh.
Menurut hasil penyelidikan sementara, kelompok tersebut diduga menjalankan modus geser tas dengan menyasar pengunjung di pusat perbelanjaan. Pelaku mengambil tas atau barang milik korban yang diletakkan di atas meja, kursi, atau tempat lain di sekitar korban ketika perhatian pemiliknya sedang teralihkan. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga memanfaatkan kepadatan area, percakapan, maupun aktivitas lain untuk memindahkan barang secara cepat tanpa menimbulkan kecurigaan. Modus ini memungkinkan pelaku meninggalkan lokasi sebelum korban menyadari bahwa barang bawaannya telah hilang.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan kelompok itu dengan aksi serupa di sejumlah daerah. Berdasarkan keterangan para tersangka, lokasi yang sedang ditelusuri lain Mall Semanggi di Setiabudi, Jakarta Selatan, Summarecon Mall Serpong di Tangerang, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, The Grand Outlet di Karawang, serta Paskal Shopping Centre di Bandung. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum seluruhnya dapat dipastikan sebagai rangkaian peristiwa yang saling berhubungan.
Untuk memastikan fakta perkara, penyidik memeriksa setiap lokasi, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas, meminta keterangan saksi, serta mencocokkan waktu dan cara kejadian dengan laporan kehilangan yang telah diterima. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui hubungan para terduga pelaku, pembagian peran masing-masing, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik juga masih mendalami barang bukti serta alur perpindahan barang yang diduga diambil. Dalam proses hukum perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
















