Bamsoet Apresiasi Kenaikan TKD 2027 Jadi Rp735 Triliun, Ini Pesannya untuk Pemda

banner 468x60

Patrolihukum.net // JAKARTA — Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2027 ditetapkan sebesar Rp735 triliun. Kenaikan tersebut diharapkan dapat memperkuat ruang fiskal pemerintah daerah yang sepanjang 2026 menghadapi tekanan anggaran.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan kenaikan TKD tersebut menjadi salah satu langkah penting untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan dasar pemerintahan dan menjaga kesinambungan pelayanan publik.

Nilai TKD 2027 tersebut meningkat sekitar Rp38,1 triliun atau 5,5 persen dibandingkan outlook TKD 2026 yang berada di angka Rp696,9 triliun.

“Kami mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan alokasi TKD menjadi Rp735 triliun pada 2027. Kenaikan ini memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah yang selama ini menghadapi tekanan fiskal,” ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, tambahan anggaran tersebut diharapkan memberikan kepastian yang lebih baik bagi daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur, kebutuhan operasional pemerintahan, sekaligus mempertahankan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.

Bamsoet menilai persoalan fiskal daerah harus dilihat berdasarkan kondisi riil masing-masing pemerintah daerah. Keterbatasan kapasitas fiskal dan tekanan terhadap APBD di sejumlah daerah sebelumnya menyebabkan ruang pembiayaan untuk kebutuhan pembangunan menjadi semakin terbatas.

Dalam kondisi tersebut, belanja pegawai dan kebutuhan operasional minimum pemerintahan menjadi prioritas. Sementara sektor wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur juga harus tetap mendapat perhatian.

“Pemerintah berharap alokasi TKD sebesar Rp735 triliun dapat mencukupi kebutuhan minimal daerah. Namun apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan, evaluasi dan penyesuaian tetap dimungkinkan,” katanya.

Bamsoet menegaskan, TKD harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Menurut dia, daerah dengan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas jangan sampai menghabiskan sebagian besar anggarannya hanya untuk membiayai belanja rutin.

Karena itu, formula pembagian TKD dinilai perlu mempertimbangkan sejumlah indikator, mulai dari kebutuhan riil daerah, kapasitas PAD, jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemahalan, hingga karakter geografis masing-masing daerah.

“Kita harus melihat TKD sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan fiskal nasional. Daerah dengan PAD terbatas jangan sampai terjebak dalam situasi ketika sebagian besar anggarannya habis untuk belanja rutin, sementara pembangunan dan pelayanan publik terpaksa dikurangi,” jelasnya.

Di sisi lain, Bamsoet mengingatkan bahwa peningkatan TKD harus diikuti dengan pembenahan tata kelola APBD. Tambahan anggaran, menurutnya, akan kurang memberikan dampak apabila justru terserap untuk belanja yang tidak produktif.

Ia menyoroti pentingnya efisiensi belanja, termasuk pengendalian perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta belanja aparatur yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.

Sebaliknya, kenaikan TKD diharapkan dapat diarahkan untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah, memperbaiki infrastruktur dasar, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta mendorong munculnya aktivitas ekonomi baru.

“Kenaikan TKD harus menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat. Ukurannya sederhana, apakah jalan daerah semakin baik, sekolah dan fasilitas kesehatan semakin layak, pelayanan administrasi semakin cepat, ekonomi lokal semakin bergerak, dan masyarakat mendapatkan kesempatan kerja yang lebih luas,” ujar Bamsoet.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 itu juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana TKD. Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat mekanisme pengawasan agar setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurut Bamsoet, transparansi mengenai alokasi dan realisasi anggaran juga diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan dana yang bersumber dari APBN di daerah masing-masing.

“Dengan demikian, kenaikan TKD dapat menjadi bagian dari upaya memperkecil kesenjangan fiskal sekaligus memperkuat kualitas otonomi daerah,” katanya.

Dosen pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya tersebut berharap TKD 2027 dapat menjadi penyangga fiskal bagi daerah yang memiliki keterbatasan kemampuan keuangan.

Di saat yang sama, pemerintah daerah dinilai perlu terus meningkatkan PAD dan memperbaiki efisiensi belanja agar ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat secara bertahap dapat dikelola dengan lebih baik.

“Saya berharap TKD 2027 benar-benar menjadi penyangga fiskal bagi daerah yang memiliki kemampuan keuangan terbatas. Pemerintah pusat perlu terus melakukan evaluasi berdasarkan data, sementara Pemda harus meningkatkan PAD dan memperbaiki efisiensi belanja,” pungkas Bamsoet.

Menurutnya, tujuan akhirnya adalah membangun hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang lebih sehat, adil, transparan, sekaligus mampu menjamin pelayanan publik berjalan secara optimal. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60