Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Baru, Bawa Gagasan “Polri Bersama Masyarakat”

banner 468x60

Patrolihukum.net // JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Dalam rapat tersebut, DPR juga menyetujui usulan pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.

Sebelum mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna, Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI. Dalam proses tersebut, Komisi III menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi.

Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BNN pada Agustus 2025 dan menjabat hingga 30 September 2026.

Setelah mendapatkan persetujuan DPR, Suyudi dijadwalkan dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026).

Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Suyudi mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat” sebagai arah kepemimpinannya apabila resmi memimpin Korps Bhayangkara.

Suyudi menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan pembenahan internal Polri dengan melihat berbagai kekurangan institusi secara terbuka, sekaligus mempertahankan dan memperluas capaian yang telah dibangun oleh para pendahulunya.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain kepastian penanganan laporan masyarakat, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dalam pelayanan, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, transparansi perkara, hingga fenomena “no viral no justice”.

Menurut Suyudi, penegakan hukum tidak hanya harus menghasilkan keadilan, tetapi prosesnya juga perlu terlihat adil di mata masyarakat.

“Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten,” ujar Suyudi dalam pemaparannya.

Ia juga menekankan perlunya perubahan pola pelayanan terhadap laporan masyarakat. Menurutnya, laporan tidak semestinya baru mendapatkan perhatian setelah menjadi viral di ruang publik.

“Logika yang harus diubah: bukan ‘lapor menunggu viral baru diperhatikan’, tetapi ‘lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum’,” kata Suyudi.

Dengan persetujuan DPR tersebut, proses pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahap pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Suyudi Ario Seto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 dan memiliki pengalaman panjang di bidang reserse. Sebelum menjadi Kepala BNN, ia pernah menjabat Wakapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60