Kasus Suarni Sapikerep Tak Kunjung Dilimpahkan, LP2D Pertanyakan Kinerja Unit PPA Polres Probolinggo

banner 468x60

Patrolihukum.net // PROBOLINGGO – Keadilan Rakyat Indonesia kembali TERCIDERAI. Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ibu Suarni, seorang buruh tani warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, yang menyeret nama Dgbcui alias Mr. Cui, terkenal sebagai WNA seorang pengusaha di probolinggo, Jawa Timur .
Warga Negara Asing asal Tiongkok BERSTATUS TERSANGKA, kini menjadi sorotan publik.

Bagaimana tidak ? Perkara yang secara konstruksi hukum sangat sederhana, mudah, cepat terselesaikan dan tidak seharusnya berlarut-larut, hingga 18 bulan lamanya terkesan jalan di tempat. Informasi yang dihimpun LSM DPP LP2D menyebutkan, hingga detik ini belum ada kepastian pelimpahan berkas perkara dari Unit PPA Polres Probolinggo kepada Kejaksaan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Padahal, kasus ini *pernah dibahas secara publik di Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, diterima langsung oleh wakil rakyat, dan sempat viral di beberapa media sosial.* Harapannya saat itu jelas : wakil rakyat mampu membantu Ibu Suarni sebagai rakyat kecil untuk mendapatkan keadilan seutuhnya.

Namun harapan itu hingga kini membuahkan HASIL Bahwa Korban dibuat bernasib AMBIGU, MENUNGGU KEPASTIAN YANG PENUH TANDA TANYA BESAR DAN DIOMBANG-AMBINGKAN atas nasib kasusnya.

Lebih janggal lagi, dalam penanganan perkara yang sudah berjalan 18 bulan ini, *tidak pernah sekalipun dilaksanakan rekonstruksi*, padahal rekonstruksi adalah salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana.

Dan jika molornya proses ini beralasan karena tersangka adalah WNA, maka publik patut bertanya : *Apakah WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia dan bukan pejabat diplomatik harus seizin negara asalnya untuk diproses ? Jawabannya tegas : TIDAK.*
Berdasarkan Pasal 2 KUHP, setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia wajib tunduk patuh pada Hukum Indonesia. Pemberitahuan ke Kedubes hanya bersifat notifikasi, bukan meminta izin untuk menegakkan hukum.

18 Bulan kasus ecek-ecek ini berjalan tanpa kepastian nyata padahal sudah jelas ada TERSANGKA-nya, sudah jelas siapa korbannya, sudah jelas ada saksi-saksinya, sudah jelas dimana TKP-nya. Tetapi masih tidak ada kepastian dan kejelasan rekonstruksinya serta kapan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Kondisi inilah yang memaksa Irfan Wahyudi, Sekjen LSM DPP LP2D, pada Rabu, 30 September 2026, bersurat resmi kepada Kapolres Probolinggo. Surat itu bukan sekadar meminta perkembangan perkara, melainkan menagih nurani dan janji PRESISI Polri itu sendiri.

LP2D mempertanyakan secara terbuka : *”Sebenarnya kepolisian berpihak kepada siapa ?*
*”Apakah kepada Mr. Cui karena WNA, atau kepada Ibu Suarni sebagai Warga Negara Indonesia yang menjadi korban di rumahnya sendiri ?”.*

Pertanyaan itu wajar mengemuka. Sebab rakyat berhak tahu, apakah penanganan perkara ini benar-benar berjalan secara Profesional, Transparan, Akuntabel dan Berkeadilan (PRESISI), atau justru ada persoalan *”TABU SENSITIF”* yang sengaja ditutup-tutupi.

LP2D menegaskan, kritik dan koreksi ini bukan untuk menghakimi sebelum ada putusan hakim. Kritik dan koreksi ini adalah bertujuan untuk memastikan satu hal : *Bahwa seorang WNI miskin korban penganiayaan dapatkan perlakuan hukum yang riil, tidak kalah oleh seorang WNA berduit di negerinya sendiri.*

Negara tidak boleh memberi kesan, bahwa dikarenakan WNA mendapat perlakuan istimewa, sementara rakyat pribumi sendiri dibiarkan terombang-ambing bertahun-tahun hanya untuk mencari keadilan atas peristiwa pidana yang menimpa dirinya.

Kini bola panas ada di tangan Kapolres Probolinggo. *”Rakyat menunggu jawaban yang jujur apa adanya bukan karena ada apanya”* :

*Ada hal apa yang membuat perkara Ibu Suarni berlarut-larut hingga 18 bulan tanpa rekonstruksi dan kapan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kraksaan ?*

LP2D menunggu jawaban. Bukan pembenaran yang dibuat-buat, yang pada akhirnya hanya menjadi buah dari akal-akalan.

*Karena bagi Ibu Suarni, yang ia butuhkan adalah KEADILAN, bukan janji keadilan semu yang tak berujung.* (Red/**)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60