Patrolihukum.net // BLORA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Dalam kurun waktu Agustus hingga September 2026, polisi berhasil mengungkap lima kasus dengan mengamankan sebanyak delapan tersangka.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 66,72 gram, serta 570 butir obat berbahaya.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satresnarkoba dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Blora.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Blora. Hasil kerja keras Satresnarkoba selama dua bulan terakhir ini membuahkan hasil dengan pengungkapan lima kasus dan penangkapan delapan tersangka,” ujar AKBP Inggal Widya Perdana.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial OZ (29), pekerja swasta asal Kecamatan Ngawen. Dari lokasi, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat 12,44 gram.
Perkara yang menjerat OZ tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P21.
Selanjutnya, pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 06.18 WIB, polisi mengamankan AD (25) di kediamannya yang berada di Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 570 butir obat berbahaya. Perkara tersebut juga telah memasuki tahap P21.
Pengungkapan berikutnya berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Satresnarkoba Polres Blora menghentikan dua pria berinisial DC (31) dan YT (30) di Jalan Nasional Blora-Cepu, tepatnya di wilayah Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat 16,70 gram.
Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di sebuah rumah di Jalan Gunung Lawu, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan AN (20) dan RH (32). Keduanya diduga terlibat dalam perkara narkotika, dengan barang bukti sabu seberat 1,28 gram.
Untuk penanganan perkara tersebut, kepolisian juga berkoordinasi dalam proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNN Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, pengungkapan dengan barang bukti terbesar dilakukan pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 00.10 WIB.
Petugas menangkap dua tersangka, yakni IM (34), warga Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, dan ES (42), warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Keduanya diamankan di sebuah warung yang berada di Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran. Dari penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 36,30 gram.
Kapolres Blora menjelaskan, para tersangka dalam perkara narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Sedangkan untuk perkara obat berbahaya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
“Saat ini enam tersangka dari tiga kasus terakhir masih ditahan di Rutan Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi jika melihat atau mengetahui indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” pungkas AKBP Inggal Widya Perdana.
(Red/*)
















