Penertiban Kios di Langsa Dipersoalkan, Pemilik Klaim Tak Pernah Terima Surat Peringatan

banner 468x60

Patrolihukum.net // LANGSA, ACEH — Penertiban sebuah kios milik warga di kawasan Bambu Runcing, Kecamatan Langsa Kota, Aceh, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa menuai keberatan dari pemilik kios.

Pemilik kios yang dikenal dengan sapaan Popon Engkol mempertanyakan prosedur penertiban yang dilakukan petugas. Ia mengaku barang-barang dari kios miliknya dibawa oleh petugas Satpol PP saat kegiatan penertiban pada Jumat (18/9/2026).

Popon menyatakan, sebelum penertiban dilakukan, dirinya tidak menerima surat teguran maupun pemberitahuan tertulis sebagaimana yang menurutnya seharusnya menjadi bagian dari proses penertiban.

“Saya sangat menyayangkan cara kerja pihak Satpol PP Langsa. Tidak ada surat teguran apa pun, tetapi mereka langsung mengambil barang-barang dari kios kecil milik saya,” ujar Popon kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Menurut Popon, apabila keberadaan kios tersebut dinilai melanggar ketentuan daerah, pemerintah seharusnya menjelaskan dasar penertiban dan tahapan yang telah dilakukan.

Ia juga meminta agar barang-barang yang diambil dari kiosnya dikembalikan serta meminta penjelasan resmi dari Satpol PP Kota Langsa.

Setelah menyampaikan keberatannya, Popon bersama wartawan mendatangi Kantor Satpol PP Kota Langsa untuk meminta klarifikasi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, Kepala Satpol PP Kota Langsa bersama sejumlah pejabat terkait tidak berada di kantor saat kedatangan Popon. Wartawan dan pemilik kios kemudian bertemu dengan seorang petugas perempuan yang sedang menjalankan piket.

Kondisi tersebut membuat proses klarifikasi langsung dengan pimpinan Satpol PP belum dapat dilakukan pada saat itu.

Wartawan selanjutnya berupaya meminta tanggapan kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Kota Langsa, Koko Hendrawansyah, melalui pesan WhatsApp pada Jumat sekitar pukul 12.51 WIB.

Sehari kemudian, Sabtu (19/9/2026), Koko Hendrawansyah memberikan penjelasan kepada media lain mengenai penertiban kios tersebut.

Koko menyatakan penertiban kios milik Teuku Fadli alias Popon dilakukan sesuai prosedur. Menurutnya, kawasan Bambu Runcing merupakan fasilitas umum dan sebelumnya telah dilakukan penertiban terhadap sejumlah aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

“Penertiban itu bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Di kawasan Bambu Runcing, bangunan Indomaret lama dan MPP itu sudah dari masa kasat sebelumnya ditertibkan. Pedagang jambu, pedagang yang jualan malam di sekitar itu sudah bergeser,” kata Koko, sebagaimana diberitakan media tersebut.

Ia juga menyebut kios Popon menjadi salah satu bangunan yang masih berada di kawasan tersebut.

Menurut Koko, aktivitas berjualan secara permanen di area fasilitas umum menjadi dasar dilakukan penertiban.

“Pelanggarannya jelas, dia berjualan di tempat umum secara permanen. Kalau dia jualan di depan toko dia, itu kami biarkan di halaman toko. Ini kan di depan Bambu Runcing, dan Bambu Runcing itu fasilitas umum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kemudian dibantah Popon.

Ia menegaskan bahwa menurut versinya, petugas Satpol PP datang dan melakukan penertiban ketika dirinya tidak berada di lokasi. Ia juga mengklaim tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, maupun SP 3 sebelum barang-barang dari kiosnya dibawa.

“Pada Jumat pagi, petugas Satpol PP tidak menunggu saya hadir di tempat. Mereka juga tidak memberikan surat teguran dan tidak membawa surat perintah tugas yang diperlihatkan kepada saya,” kata Popon dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026) malam.

Popon mempertanyakan dasar administrasi yang digunakan petugas dalam melakukan penertiban serta siapa yang bertanggung jawab terhadap barang-barang yang diamankan.

Ia juga menyatakan akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian.

Persoalan utama dalam kasus ini adalah apakah seluruh tahapan administratif penertiban telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak pemilik kios menyatakan tidak pernah menerima surat teguran. Sementara itu, pihak Satpol PP menyatakan penertiban telah dilakukan sesuai prosedur dan kawasan tersebut merupakan fasilitas umum.

Perbedaan keterangan tersebut membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, khususnya mengenai dokumen penertiban, surat tugas, dasar hukum penertiban, berita acara, daftar barang yang diamankan, serta tahapan pemberitahuan atau peringatan yang telah diberikan kepada pemilik kios.

Karena itu, keberadaan dokumen resmi menjadi penting untuk memastikan apakah proses penertiban telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau masih terdapat prosedur yang perlu dijelaskan kepada publik.

Pemilik kios juga dapat meminta penjelasan mengenai status dan keberadaan barang-barang yang dibawa petugas, termasuk apakah telah dibuat berita acara pengamanan atau pendataan barang.

Popon menyatakan akan mempertimbangkan membuat pengaduan kepada aparat penegak hukum apabila tidak memperoleh penyelesaian.

Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai apakah laporan resmi dari Popon telah diterima dan diproses oleh Polres Langsa.

Di sisi lain, pihak Satpol PP Kota Langsa melalui Plh Kepala Satpol PP telah menyampaikan bahwa penertiban dilakukan terhadap bangunan yang dinilai berada di kawasan fasilitas umum.

Dengan adanya dua versi keterangan tersebut, status dugaan pelanggaran prosedur maupun dugaan tindak pidana belum dapat disimpulkan sebelum terdapat pemeriksaan dan bukti yang memadai dari pihak berwenang.

Media ini masih berupaya memperoleh keterangan lebih lengkap dari Satpol PP Kota Langsa, termasuk mengenai dasar hukum penertiban, surat tugas, surat peringatan, berita acara, serta daftar barang yang diamankan.

(Jihandak Belang/Sumber : Popon Engkol)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60