Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Viral !!! Oknum Camat Diduga Selingkuh, Rumah PPAI Desak Pj Bupati Pati  Menonaktifkan Sementara

badge-check

Patrolihukum.net **

JATENG – Viralnya oknum camat selingkuh mendapat tanggapan dari Pj Bupati Pati Henggar saat dikonfirmasi awak media lewat whatsApp, ia menjawab bahwa dugaan selingkuh masih didalami.

Viral !!! Oknum Camat Diduga Selingkuh, Rumah PPAI Desak Pj Bupati Pati  Menonaktifkan Sementara

Saat ditanya terkait sanksi dan langkah – langkah dugaan perselingkuhan itu, Pj Bupati Pati tetap bahasanya mendalami.” Apakah oknum camat sudah dipangil, Henggar berkata sudah pada hari kamis (20/7/23).

“Menurut Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, ia mendesak Pemkab Pati agar melakukan ketegasan, karena oknum camat tersebut sudah tidak patut lagi mendapat toleransi.

Karena sebagai camat yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan sudah mencederai nama baik istansi pemerintah.

Kelakuan oknum camat tersebut dikategorikan merusak rumah tangga seseorang adalah perbuatan tidak menyenangkan.

Kalau dia sebagai camat kan diberi tanggungjawab sebagai pemangku kebijakan ditingkat kecamatan malah disalah artikan.

“Disisi lain, Sekertaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia A.S Agus Samudra atau pangilan akrab Agus Kliwir menyayangkan perbuatan tersebut dan sudah tidak pantas lagi untuk dihormati oknum camat ini, Jumat (21/7/23).

Jika hanya didalami aja, terkait dugaan perselingkuhan itu dan tidak ada sanksi apakah dibenarkan ??? kajian ini sudah mencoreng Pemerintah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Haruse sesuai regulasi sebagai camat memang mempunyai peran yang penting terutama di wilayah kecamatan tetapi karena ulahnya itu, tidak ada kata toleransi lagi atau harus segera turun surat perintah dari Pj Bupati menonaktifkan sementara sebagai camat”, tegas Agus kliwir.

Sumber : Ali

Pewarta: Team/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lumajang Buru Komplotan Begal Sadis di Klakah, Korban Pelajar SMK Dibegal Saat Berteduh, Aksi Terekam CCTV

11 Mei 2025 - 18:28 WIB

Polres Lumajang Buru Komplotan Begal Sadis di Klakah, Korban Pelajar SMK Dibegal Saat Berteduh, Aksi Terekam CCTV

Eks Marinir TNI AL Gabung Militer Rusia di Ukraina, TNI Ungkap Identitas dan Statusnya

11 Mei 2025 - 17:58 WIB

Eks Marinir TNI AL Gabung Militer Rusia di Ukraina, TNI Ungkap Identitas dan Statusnya

OPM Nyatakan Perang Terbuka, Amerika Serikat Keluarkan Travel Warning Level 4 ke Papua

11 Mei 2025 - 17:38 WIB

OPM Nyatakan Perang Terbuka, Amerika Serikat Keluarkan Travel Warning Level 4 ke Papua

Sekjen Tameng Adat Bathin Solapan Desak PHR Beri Posisi Strategis untuk Anak Negeri Melayu Bengkalis

11 Mei 2025 - 16:34 WIB

Sekjen Tameng Adat Bathin Solapan Desak PHR Beri Posisi Strategis untuk Anak Negeri Melayu Bengkalis

Viral! Warga BSB City Semarang Resah, Tuntut Transparansi Kebijakan Ketua RW 06 Graha Taman Bunga

11 Mei 2025 - 16:15 WIB

Viral! Warga BSB City Semarang Resah, Tuntut Transparansi Kebijakan Ketua RW 06 Graha Taman Bunga
Trending di Kabar Viral