KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 17 September 2026, Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya telah mengambil langkah tegas terhadap praktik pungutan liar atau pungli yang terjadi dalam layanan pengangkutan sampah. Dua pegawai paruh waktu yang bekerja di dinas tersebut dipecat setelah terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan pelaku usaha. Penindakan ini merupakan respons cepat terhadap laporan yang diterima terkait pungli yang dilakukan terhadap sejumlah hotel, restoran, dan kafe di kawasan Jemursari.
Adanya laporan dari para pelaku usaha menjadi dasar bagi dinas untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ke seluruh pegawai dalam unit terkait. Penyelidikan yang dilakukan mengungkapkan bahwa kedua pegawai tersebut meminta imbalan dari pengusaha untuk memastikan layanan pengangkutan sampah ditangani secara baik dan tepat waktu. Praktik tersebut jelas melanggar etika kerja serta peraturan yang telah ditetapkan, sehingga dinas tidak segan-segan untuk bertindak.
Komitmen Dinas Lingkungan Hidup dalam memberantas pungli ini menunjukkan upaya pemerintah kota untuk memberikan pelayanan yang transparan dan profesional. Pungli dalam layanan publik, khususnya dalam pengelolaan sampah, dapat menciptakan ketidakadilan bagi para pelaku usaha yang patuh pada aturan serta dapat mengganggu kualitas layanan bagi masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, penindakan ini diharapkan menjadi contoh bagi pegawai lainnya agar tidak terlibat dalam praktik sejenis yang bisa merugikan semua pihak.
Langkah awal yang diambil Dinas Lingkungan Hidup ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih baik di Surabaya, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, diharapkan tindakan tegas ini juga mendorong kesadaran publik untuk melaporkan setiap tindakan pungli yang terjadi. Kerja sama pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan layanan publik yang bebas dari pungli, sehingga menciptakan kepercayaan pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.
Di Surabaya, seorang pelaku usaha turut mengemukakan keluhan yang signifikan mengenai praktik pembayaran terkait layanan sampah. Dia mengaku bahwa dirinya telah dipaksa untuk membayar sebesar Rp 300 ribu tanpa adanya kuitansi yang sah saat proses pengangkutan sampah. Hal ini mengemukakan sebuah masalah yang lebih besar berkaitan dengan keabsahan dan transparansi dalam pengelolaan pembayaran yang dilakukan setiap bulan.
Pelaku usaha yang dikenal di daerah tersebut merasa dirugikan dengan situasi ini. Pembayaran yang diminta di luar ketentuan resmi tanpa bukti konkret seperti kuitansi menimbulkan keraguan akan legitimasi transaksi tersebut. Dalam hal ini, tidak hanya pelaku usaha tersebut yang merasa tertekan, tetapi juga banyak rekan bisnis lainnya yang mengalami hal serupa.
Selain itu, keluhan tersebut menyoroti kekurangan dalam sistem pemungutan uang untuk layanan sampah di Surabaya. Banyak pelaku usaha merasakan bahwa mereka tidak menerima layanan yang sesuai dengan besarnya biaya yang dibayarkan. Ketiadaan kuitansi menyebabkan kendala dalam pencatatan keuangan serta menimbulkan keraguan dalam kepentingan bisnis mereka. Situasi ini bukan hanya merugikan mereka, tetapi juga menciptakan citra negatif terhadap pelayanan publik di kota ini.
Penting bagi pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini secara serius dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah praktik pungutan liar di masa depan. Transparansi dalam pengelolaan layanan sampah dan kebijakan yang jelas akan sangat membantu mengembalikan kepercayaan pelaku usaha. Menciptakan sistem pembayaran yang lebih baik merupakan langkah penting agar para pelaku usaha merasa aman dan terjamin dalam menjalankan kegiatan perekonomian mereka.
Setelah menerima laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam layanan sampah di kota Surabaya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat segera mengambil langkah strategis dengan melakukan pemeriksaan internal yang mendalam. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons yang serius terhadap masalah yang dapat merusak integritas pelayanan publik. Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan bahwa semua pegawai bertindak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah lokal.
Proses klarifikasi dilakukan dengan melibatkan kedua pegawai yang diduga terlibat dalam praktik pungli. Keduanya dihadapkan pada sesi wawancara di hadapan tim penyelidik, di mana mereka diminta untuk menjelaskan tindakan yang telah mereka ambil terkait pelayanan sampah yang diberikan kepada masyarakat. Dalam proses ini, jelas terlihat bahwa kedua pegawai tersebut tidak mengikuti prosedur yang seharusnya diterapkan, yang mengakibatkan adanya penyimpangan dalam tingkah laku pekerjaan mereka.
Pada akhirnya, melalui proses klarifikasi tersebut, kedua pegawai mengakui kesalahan mereka. Pengakuan ini menjadi langkah awal bagi pihak DLH untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap norma dan tata cara yang telah ditetapkan, dan ini berpotensi menciptakan masalah lebih besar mengenai kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan oleh DLH Surabaya.
Adanya pengakuan dari pegawai yang terlibat memperkuat komitmen Dinas Lingkungan Hidup untuk bersikap transparan dan bertanggung jawab. Dengan langkah ini, diharapkan ke depannya, semua pegawai akan lebih mematuhi prosedur yang berlaku dan secara aktif menolak segala bentuk pungli yang dapat merugikan masyarakat dan reputasi institusi. Kegiatan semacam ini perlu ditindaklanjuti dengan program pelatihan dan sosialisasi yang lebih masif terkait etika kerja serta tata cara pelayanan yang baik, sehingga kesalahan yang sama tidak terulang di kemudian hari.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan pernyataan tegas mengenai tindakan yang diambil terhadap praktik pungutan liar atau pungli di kawasan kota, khususnya terkait layanan pengelolaan sampah. Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat laporan mengenai oknum pegawai P3K yang terlibat dalam pungli, yang meresahkan masyarakat dan mengganggu kepercayaan warga terhadap pelayanan publik. Menyikapi hal ini, Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan mentolerir segala bentuk praktik yang merugikan masyarakat dan akan bertindak secara cepat untuk menindak siapapun yang terbukti melanggar aturan.
Dalam pernyataannya, Eri menekankan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap layanan publik. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian penting dari layanan kota yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap pegawai P3K yang terbukti melakukan pungli tersebut merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa kepercayaan masyarakat dapat terjaga.
Lebih lanjut, Eri Cahyadi menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya akan memperketat prosedur dan pengawasan dalam setiap aspek layanan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya praktik-praktik serupa yang merugikan masyarakat. Dalam upaya ini, pemkot juga berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka terkait layanan publik serta langkah-langkah yang dapat diambil jika mereka mengalami pungli. Dengan harapan, masyarakat akan lebih waspada dan berani melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan.
Ke depan, Eri berharap bahwa dengan langkah-langkah ini, pemkot dapat menciptakan budaya pelayanan publik yang bersih dari pungli, sehingga setiap warga Surabaya dapat menikmati layanan yang adil dan transparan. Tindakan tegas ini juga diharapkan menjadi sinyal bagi seluruh jajaran pegawai untuk tidak terlibat dalam praktik-praktik sejenis yang dapat menurunkan citra layanan pemerintah.














