3 Kasus Sabu Dibongkar Polres Probolinggo Kota, 56 Paket Seberat 19,14 Gram Disita

banner 468x60

Patrolihukum.net // Kota Probolinggo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun September 2026.

Dari tiga pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial TN, AD, dan H. Sebanyak **56 paket sabu dengan total berat 19,14 gram** turut disita sebagai barang bukti.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah dalam kegiatan doorstop di Mapolres Probolinggo Kota, Sabtu (12/9/2026).

“Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu. Dari tiga kasus yang diungkap, kami mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 56 paket dengan total berat 19,14 gram,” ujar Zainullah.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 3 September 2026. Polisi mengamankan TN, warga Kota Probolinggo, di kawasan Jalan Panglima Sudirman Gang Priksan, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Total berat barang bukti tersebut mencapai **9,85 gram**, masing-masing 9,50 gram dan 0,35 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Infinix warna emas serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah yang digunakan tersangka.

Menurut Zainullah, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan TN beserta barang bukti.

Atas perkara tersebut, TN dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

TN juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, pengungkapan kedua dan ketiga dilakukan pada 10 September 2026.

Petugas mengamankan AD dan H, warga Kecamatan Mayangan, dalam rangkaian penyelidikan yang berkaitan dengan dugaan peredaran sabu.

AD lebih dahulu diamankan di sebuah kamar kos di Jalan Ikan Cumi-Cumi, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan **35 paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat total 6,59 gram**.

Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan maupun peredaran narkotika. Barang tersebut antara lain puluhan plastik pembungkus berbagai warna dan motif, 29 plastik klip kosong, timbangan digital, alat yang digunakan sebagai sekop, dua unit telepon seluler, catokan rambut, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu.

Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap AD. Dari proses tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai H yang diduga berkaitan dengan kepemilikan dan pengantaran sabu.

Dari tangan H, petugas menemukan **19 paket sabu dengan berat total 2,70 gram**. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong jaket warna merah yang berada di sebuah rumah di kawasan Jalan Ikan Tengiri, Kelurahan Mayangan.

Selain 19 paket sabu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler Oppo warna hitam milik H.

“Pengungkapan terhadap H merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Petugas terus melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut,” jelas Zainullah.

Dalam perkara tersebut, AD dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AD juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara H dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

H juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan ketentuan pasal yang disangkakan, para tersangka terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Jika seluruh barang bukti dari tiga perkara digabungkan, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mengamankan **56 paket sabu dengan total berat 19,14 gram**.

Zainullah menegaskan, kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengungkapan,” pungkasnya.

Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

(Dwi H/Hms Polresta Probolinggo/*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60