Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Negeri Palopo Dan Kapolres Melakukan Pemusnahan Barang Bukti  Sabu Dan Obat Obatan

badge-check

Palopo // Patrolihukum.net -Kejaksaan Negeri Kota Palopo melakukan pemusnahan barang bukti yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap, Kamis (20/7/2023).

Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan itu dilangsungkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palopo, Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kota Palopo.

Kejaksaan Negeri Palopo Dan Kapolres Melakukan Pemusnahan Barang Bukti  Sabu Dan Obat Obatan

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Agus Riyanto, Kepala BNN, dan AKBP Ustim Pangairan.

Dalam kegiatan itu, sebanyak 28 sachet kecil sabu, 9 alat isap, 6.000 THD, 1.250 tramadol dimusnahkan.

Selain itu, 5 unit HP, 1 buah badik, parang, batang besi ulir dan berbagai jenis kosmetik serta jamu ikut dimusnahkan.

28 sachet sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus di air yang mendidih. Sementara barang bukti lainnya di hancurkan dengan mesin gurinda.

Pada kesempatan itu Kejari Palopo mengucapkan terima kasih atas kerjasama antar instansi hukum yang ada di Palopo.

“Terima kasih atas kerjasama yang baik antar instansi hukum. Kami berharap, kerjasama ini tetap berlangsung baik kedepannya,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Palopo menjelaskan pemusnahan barang bukti kejahatan dilakukan untuk menghindari adanya dugaan BB tersebut dipergunakan secara ilegal.

“Kami ingin menitip pesan, jangan lakukan hal-hal yang dapat melanggar hukum. Sebab hal tersebut akan menyeret kalian ke hukum yang berlaku,” katanya.

“Bila masuk ke ranah hukum kalian sendiri yang repot. Makanya, berbuatlah sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang P21 Kasus Dugaan Pembunuhan Faradila, LBH LIRA Jatim Datangi Polda Jatim: Pastikan Berkas Tanpa Celah Hukum

4 Maret 2026 - 14:25 WIB

Jelang P21 Kasus Dugaan Pembunuhan Faradila, LBH LIRA Jatim Datangi Polda Jatim: Pastikan Berkas Tanpa Celah Hukum

Dugaan Skandal Internal di Yonif 756/WMS, Pemeriksaan Tertutup Libatkan 13 Prajurit

1 Maret 2026 - 19:25 WIB

Dugaan Skandal Internal di Yonif 756/WMS, Pemeriksaan Tertutup Libatkan 13 Prajurit

Diduga Lamban Tangani Ancaman Celurit terhadap Wartawan, Kinerja Polsek Nguling Diadukan ke Propam

1 Maret 2026 - 07:35 WIB

Diduga Lamban Tangani Ancaman Celurit terhadap Wartawan, Kinerja Polsek Nguling Diadukan ke Propam

Bau Korupsi Dana BOS Tercium di Disdik Pati, Tiga Nama Dilaporkan ke Polisi

27 Februari 2026 - 18:46 WIB

Bau Korupsi Dana BOS Tercium di Disdik Pati, Tiga Nama Dilaporkan ke Polisi

Ancaman Serius bagi Pers, DPP LIBAS88NUSANTARA Minta Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

27 Februari 2026 - 10:25 WIB

Ancaman Serius bagi Pers, DPP LIBAS88NUSANTARA Minta Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Trending di Hukum dan Kriminal