Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo 4000 Pil Trex Diamankan

badge-check

patrolihukum.net*****

SITUBONDO, Satuan Resnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim meringkus MHA (23) karena kedapatan menyimpan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil trex atau trihexyphenidyl.

Dari tersangka, Polisi menyita total 4000 butir pil trex terdiri dari 3 buah kaleng plastik berisi masing-masing 1000 butir pil trex, 1 buah kaleng plastik berisi 900 butir pil trex dan 1 bungkus plastik berisi 100 butir Pil trex.

Selain itu juga disita uang tunai diduga hasil penjualan Okerbaya sebesar 2,4 juta rupiah dan 140.000 rupiah serta 1 buah HP.

Kasat Resnarkoba AKP Ernowo mengatakan, penangkapan tersangka diawali adanya laporan masyarakat.

Dimana tersangka, diduga sebagai pengedar atau penjual obat keras berbahaya (Okerbaya).

” Dari informasi tersebut, Kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka serta menemukan barang bukti ribuan pil trex saat menggeledah rumahnya di desa Kotakan Situbondo” terang AKP Ernowo, Rabu (19/7/2023)

Tim Opsnal Satresnarkoba saat itu langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

“Pelaku kita jerat Undang- Undang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 milyar rupiah ” pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Situbondo.

“Berbagai upaya kami lakukan mulai pencegahan dan penindakan untuk kasus Narkoba,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi.

Polres Situbondo kata AKBP Dwi Sumrahadi tetap akan menindak tegas siapapun yang terlibat narkoba

“Tetap kami lakukan penindakan kepada siapapun yang terlibat Narkoba,” tutup AKBP Dwi Sumrahadi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Resmi Jadi Tersangka KPK, Sempat Sampaikan Permohonan Maaf

12 April 2026 - 18:25 WIB

KPK Tahan Bupati Tulungagung, Modus “Surat Mundur” Jadi Alat Tekan Setoran Hingga Miliaran Rupiah

12 April 2026 - 13:36 WIB

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Korban Dibakar Saat Pesta Minuman Keras

8 April 2026 - 15:52 WIB

Kasus Investasi Bodong Seret Penyanyi Novi Ayla, Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke Terduga Pelaku

2 April 2026 - 11:28 WIB

HEBOH! TEROR STIKER BANK DI RUMAH NASABAH — INTIMIDASI BERKEDOK PENAGIHAN? PENGACARA KEDIRI BONGKAR DUGAAN PELANGGARAN HUKUM SERIUS

1 April 2026 - 05:45 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal