Diduga Nikahi Istri Orang, Kepsek SDN 2 Idi Rayeuk Didesak Diperiksa dan Dicopot

banner 468x60

Aceh — Sejumlah pihak mendesak dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten aceh timur, untuk segera menindak lanjuti dugaan pelanggaran. Yang melibatkan seorang kepala sekolah berinisial MUH, yang disebut menjabat sebagai kepala sekolah (kepsek) SD negeri 2 idi rayeuk, aceh timur.

MUH, diduga menjalin hubungan dan melakukan perkawinan di bawah tangan dengan seorang perempuan. Yang disebut masih terikat perkawinan dengan suaminya, perempuan tersebut. Juga disebut merupakan salah seorang kepala PAUD, di wilayah peudawa kabupaten aceh timur.

Dugaan tersebut, mencuat setelah adanya informasi mengenai penggerebekan oleh suami perempuan tersebut. Di sebuah rumah kontrakan, di kawasan idi kabupaten aceh timur.

Sejumlah warga meminta pihak dinas pendidikan dan kebudayaan pemerintahan kabupaten aceh timur, untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap kedua tenaga pendidik tersebut. Apa bila terdapat laporan, dan bukti yang dapat diverifikasi.

“Kasus ini harus di tindak tegas, jika dugaan tersebut terbukti. Sanksi hukum, mau pun kepegawaian harus di jatuhkan. Jangan sampai tenaga pendidik, justru memberikan contoh buruk bagi murid dan masyarakat”. Ujarnya, seorang warga itu.

Warga lainnya juga, meminta pihak kantor dnas pendidikan. Tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala sekolah, tetapi juga memberikan klarifikasi terhadap pihak perempuan yang disebut menjabat sebagai kepala PAUD.

“Dinas pendidikan, jangan melindungi siapa pun. Apa bila memang terbukti melakukan pelanggaran, periksa secara terbuka dan berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku”. Ujarnya, warga tersebut kembali.

Masyarakat meminta APH, agar dapat turun tangan. Tokoh masyarakat setempat, R. M, Ali Ishak (49). Mendesak polres aceh timur serta satpol PP dan wilayatul hisbah (WH), untuk menindak lanjuti informasi tersebut secara profesional.

Menurutnya, persoalan tersebut. Telah menjadi perbincangan di tengah masyarakat, khususnya di kawasan idi rayeuk. “Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, kami meminta aparat melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Jangan hanya karena sudah ada perdamaian keluarga kemudian persoalan tersebut tidak diklarifikasi,” ujarnya kepada media ini.

Iya menilai, apa bila dugaan tersebut. Terbukti melalui pemeriksaan resmi, persoalan tersebut, tidak hanya menyangkut hubungan pribadi. Tetapi juga perlu di lihat dari aspek etika, dan disiplin sebagai tenaga pendidik.

MUH, mengaku persoalan telah berdamai. Sementara itu, pada senin 24 agustus 2026 sekitar pukul.17.00.wib. Sejumlah Wartawan media ini secara tergabung, menghubungi seseorang yang memperkenalkan diri sebagai MUH dan mengaku menjabat sebagai kepala sekolah (kepsek) SD negeri 2 idi rayeuk kabupaten aceh timur.

Dalam keterangannya, melalui sambungan telepon, MUH itu. Menyatakan, bahwa persoalan tersebut. Telah diselesaikan melalui perdamaian dengan pihak keluarga perempuan, yang disebut merupakan kepala PAUD di wilayah peudawa.

Ketika di konfirmasi, mengenai dugaan perkawinan di bawah tangan tersebut. MUH membenarkan, adanya perkawinan sebagaimana yang di tanyakan media. Iya menyatakan persoalan tersebut, telah diselesaikan melalui perdamaian dengan pihak suami dan keluarga.

“Sudah kami sampaikan dan ada surat perjanjian damai,” kata MUH dalam percakapan dengan media ini.

MUH juga, menyampaikan. Bahwa persoalan tersebut, telah diselesaikan sekitar dua bulan sebelumnya sehingga menurutnya tidak lagi menjadi persoalan.

Pernyataan MUH tersebut, menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak-pihak berwenang. Terutama mengenai status perkawinan, proses perdamaian aerta aspek hukum dan kepegawaian yang mungkin berkaitan dengan persoalan tersebut.

Aspek hukum perlu diverifikasi, dari sisi hukum pidana. Dugaan tersebut, perlu di lihat berdasarkan ketentuan pasal 411 UU nomor 1 tahun 2023. Tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Namun, pasal 411 merupakan delik aduan. Sehingga proses hukum, harus memperhatikan siapa pihak yang berhak mengajukan pengaduan serta ketentuan mengenai penarikan pengaduan.

Selain itu juga, apa bila terdapat dugaan perkawinan baru. Ketika perkawinan sebelumnya masih menjadi penghalang yang sah, aspek pasal 402 UU nomor 1 tahun 2023. Tentang KUHP, juga dapat menjadi bagian yang perlu diperiksa dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum.

Untuk wilayah aceh, dugaan tersebut juga perlu di lihat berdasarkan ketentuan Qanun aceh nomor 12 tahun 2025. Tentang perubahan atas Qanun aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat. Khususnya, ketentuan mengenai jarimah zina.

Namun demikian, penerapan ketentuan pidana mau pun hukum jinayat. Tetap memerlukan proses pemeriksaan, dan pembuktian sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Aspek disiplin ASN, apa bila yang bersangkutan berstatus PNS. Dugaan tersebut juga, dapat diperiksa dari aspek disiplin kepegawaian berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Sementara itu, ketentuan mengenai ASN. Saat ini, mengacu pada UU nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara.

Apa bila pemeriksaan resmi nantinya, membuktikan adanya pelanggaran disiplin. Sanksi kepegawaian, dapat diberikan sesuai tingkat dan jenis pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, tuntutan masyarakat. Agar yang bersangkutan di copot dari jabatan kepala sekolah, sebaiknya ditempatkan sebagai aspirasi atau desakan masyarakat. Sedangkan keputusan mengenai jabatan dan sanksi kepegawaian, merupakan kewenangan instansi yang berwenang setelah melalui proses pemeriksaan.

Dinas pendidikan dan polres aceh timur, di desak transparan. Masyarakat meminta pihak dinas pendidikan dan kebudayaan aceh timur, tidak mengabaikan persoalan tersebut. Dan segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut, dalam informasi tersebut.

Polres aceh timur juga, diminta melakukan langkah sesuai kewenangannya. Apa bila terdapat pengaduan dan bukti awal, yang memenuhi ketentuan hukum.

Sejumlah media tergabung ini, akan terus melakukan penelusuran terhadap perkembangan persoalan tersebut. Termasuk meminta konfirmasi dari dinas pendidikan dan kebudayaan aceh timur, polres aceh timur. Sat-pol PP/WH, serta pihak perempuan yang disebut dalam pemberitaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait lainnya. Masih memiliki hak, untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.

(Pasukan Ghoib/Sumber : Realitas-Langsa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan